Ada monopoli media tv, Kemenkominfo dan KPI digugat ke PN Jakpus
Merdeka.com - Beberapa elemen yang mengatasnamakan Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) menggugat Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kementerian dan Lembaga negara itu digugat lantaran adanya monopoli kepemilikan televisi swasta oleh beberapa pengusaha.
"Keduanya memiliki pedoman yang sangat jelas dan tegas dalam mengatur pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran," ujar pihak penggugat dari LBH Pers, Nawawi Bahrudin di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/9).
-
Apa yang menjadi peran penting TVRI dalam dunia penyiaran Indonesia? TVRI tentu berperan penting dalam perkembangan dunia penyiaran negara Indonesia.
-
Apa yang ditekankan oleh PGI tentang keberagaman? PGI Tekankan Pentingnya Toleransi Jembantani Keberagaman Masyarakat Indonesia harus memahami bahwa mereka perlu membangun dan menjembatani keberagaman yang ada.
-
Kenapa penting merawat keberagaman? Memang, kita diciptakan dengan beragam perbedaan, mulai dari bangsa, suku, bahasa, hingga agama.Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari. Hal ini memang menyimpan potensi konflik yang cukup besar.
-
Kenapa KPID DKI Jakarta anggap perempuan penting di dunia penyiaran? Ketua KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo mengatakan, perempuan adalah garda terdepan bagi kehidupan di masyarakat. Karena itu, perannya dalam dunia penyiaran sangat dibutuhkan. 'Perempuan adalah dermaga dan taman ilmu bagi anak-anak untuk tumbuh kembangnya, maka perempuan ini memegang peranan yang sangat penting bagi keluarga dan kehidupan Masyarakat dari dampak penyiaran.' ucapnya.
-
Apa tujuan Kominfo PPI dengan program TV digital di daerah 3T? Mengalihkan teknologi siaran TV ke digital juga bikin spektrum frekuensi radio yang selama 60 tahun dipakai TV analog bisa digunakan sebagian untuk layanan internet. Ada Frekuensi tersisa atau dividen digital sebesar 112 Mhz. Sisa frekuensi ini bisa dipakai untuk layanan internet seperti 4G, 5G, dan teknologi yang mungkin ada muncul di masa depan.
-
Bagaimana Kominfo PPI mengelola TV digital di daerah 3T? TVRI diberi tugas membangun infrastruktur untuk memancarkan frekuensi TV digital di wilayah 3T yang sering disebut dengan istilah blank spot itu.
Nawawi menambahkan, masalah kepemilikan sudah diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Penyiaran yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 32 ayat 1 PP No 50/2005. "Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh suatu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran dibatasi." Katanya,
Dia mengatakan beberapa fakta di lapangan yang melanggar ketentuan perundangan dan peraturan mengenai kepemilikan, dapat dilihat dari beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, Pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta seperti pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Visi Media Asia Tbk. Yang menguasai PT. Cakrawala Andalas Televisi (antv) dan PT. Lativi Media Karya (tvOne) yang dilakukan pada sekitar Juni 2011.
Kedua, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta seperti pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Elang Mahkota Teknologi Tbk yang menguasai PT. Indosiar Karya Media yang memiliki PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar) dan menguasai PT. Surya citra Televisi (SCTV) yang dilakukan sekitar Juni 2011.
Ketiga, pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta seperti pemberian, penjualan dan pengalihan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam kasus PT. Media Nusantara Citra Tbk yang menguasai PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI/MNC TV), PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT. Global Informasi Bermutu (Global TV) yang dilakukan sekitar Juni 2007.
"Kementerian komunikasi dan informasi serta Komisi Penyiaran Indonesia terlihat tidak melaksanakan kewajiban hukumnya tersebut dan membiarkan terjadi perbuatan melawan hukum (PMH). Dengan mengacu pada ketentuan tentang kepemilikan, seharusnya Kominfo dan KPI dapat bertindak sesuai kewenangannya yang diatur olek UU dan ketentuan terkait," ucapnya.
Oleh karena itu, KIDP melihat urgensi untuk memperbaiki kekacauan dalam implementasi UU Penyiaran, terutama dalam hal pengaturan kepemilikan. Menurutnya, hal itu juga demi menjaga demokrasi penyiaran yang pada dasarnya menekankan keragaman isi dan kepemilikan. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaMedia saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.
Baca SelengkapnyaATVSI Buka Puasa Bersama DPR hingga Kemenkominfo: Tv Indonesia Masih Eksis walau Ekonomi Tak Baik-Baik Saja
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca Selengkapnya