Ada Perbedaan Persepsi soal Pencemaran Nama Baik, Begini Penjelasan MA
Merdeka.com - Dewasa ini banyak pihak yang kerap membuat laporan ke polisi. Pengaduan yang dibuat terkait pencemaran nama baik.
Mencermati fenomena tersebut, Mahkamah Agung (MA) menilai terjadi perbedaan persepsi antara penegak hukum dengan masyarakat.
"Ini terjadi dengan pemahaman kita yang masih beda-beda saya kira kalau pemahaman penegakan hukum sudah sama masalah ini tidak terjadi," kata Hakim Agung pada MA, Prof. Surya Jaya saat seminar virtual youtube Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Kamis (27/1).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa hukum di Indonesia mengecewakan? 'Ada tiga kata yang sangat penting di dalam orasi ini yaitu kata etika, moral dan hukum semua kata itu, rangkaian kata itu penting, tapi saya akan bicara etika, moral dan hukum. Kenapa topik ini dipilih, karena kita punya hukum tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan,' kata Mahfud MD di Jakarta, Kamis (30/11).
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
Menurutnya, dari sejumlah kasus saling lapor yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach, dalam praktiknya hanya soal perbuatan tidak menyenangkan.
"Tetapi setelah melihat memang dalam praktiknya ini, sering disamakan antara perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Ini masih rancu, padahal perbuatan tidak menyenangkan itu sudah diminta di judicial review di MK," ujarnya.
"Sehingga perbuatan tidak menyenangkan masuk ke penghinaan. Mestinya kita harus duduk bersama dulu. Mungkin, penyegaran kepada aparat penegak hukum, jangan persoalan-persoalan tidak menyenangkan dianggap sebagai penghinaan," tuturnya.
Faktanya, sepanjang penanganan kasus pencemaran baik, esensi dari pelaporan yang dilayangkan tidak terbukti.
"Sebenarnya bisa berakhir, kalau kita sama-sama paham," lanjutnya.
Adapun cara memahami agar persoalan saling lapor ini bisa terselesaikan, Surya menyarankan agar para aparat penegak hukum seharusnya memeriksa terlapor terlebih dahulu, setelah menerima laporan atas pencemaran nama baik.
"Memang konsekuensi untuk melapor itu ada, tetapi yang harus diperiksa dulu bukan pelapornya tetapi yang harus diperiksa. Menurut undang-undang bukan menurut saya, ini yang dilaporkan. Karena itu bunyi Hampir semua di undang-undang, di SEMA juga seperti itu," urainya.
Dengan demikian, Surya mengatakan melalui mekanisme itu antara pelapor dan terlapor akan memiliki proposisi kesempatan yang sama atau seimbang dalam menjelaskan kepentingannya, sebagai alasan kepada pihak penyidik nanti.
Padahal dalam aturan yang ada sekarang, menurutnya sudah bisa menyelesaikan persoalan saling lapor ini. Namun, terkendala karena pemahaman Polisi, Jaksa, Pengadilan, dan masyarakat tidak sama.
"Ini kan euforia baru ada, padahal persoalan ini sudah ada sebelumnya. Tapi baru ini muncul, jadi sebenarnya sudah ada. Jadi pentingnya ada peningkatan SDM, ada pembelajaran pendidikan hukum kepada publik, hak-haknya, resikonya," katanya.
"Maka tidak boleh kita melihat begitu saja orang dilapor, harus kita lihat dulu. Jadi hakim harus melihat secara seimbang. Harus ditengah," sambungnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca Selengkapnya