Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Perbedaan Persepsi soal Pencemaran Nama Baik, Begini Penjelasan MA

Ada Perbedaan Persepsi soal Pencemaran Nama Baik, Begini Penjelasan MA ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewasa ini banyak pihak yang kerap membuat laporan ke polisi. Pengaduan yang dibuat terkait pencemaran nama baik.

Mencermati fenomena tersebut, Mahkamah Agung (MA) menilai terjadi perbedaan persepsi antara penegak hukum dengan masyarakat.

"Ini terjadi dengan pemahaman kita yang masih beda-beda saya kira kalau pemahaman penegakan hukum sudah sama masalah ini tidak terjadi," kata Hakim Agung pada MA, Prof. Surya Jaya saat seminar virtual youtube Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Kamis (27/1).

Menurutnya, dari sejumlah kasus saling lapor yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach, dalam praktiknya hanya soal perbuatan tidak menyenangkan.

"Tetapi setelah melihat memang dalam praktiknya ini, sering disamakan antara perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Ini masih rancu, padahal perbuatan tidak menyenangkan itu sudah diminta di judicial review di MK," ujarnya.

"Sehingga perbuatan tidak menyenangkan masuk ke penghinaan. Mestinya kita harus duduk bersama dulu. Mungkin, penyegaran kepada aparat penegak hukum, jangan persoalan-persoalan tidak menyenangkan dianggap sebagai penghinaan," tuturnya.

Faktanya, sepanjang penanganan kasus pencemaran baik, esensi dari pelaporan yang dilayangkan tidak terbukti.

"Sebenarnya bisa berakhir, kalau kita sama-sama paham," lanjutnya.

Adapun cara memahami agar persoalan saling lapor ini bisa terselesaikan, Surya menyarankan agar para aparat penegak hukum seharusnya memeriksa terlapor terlebih dahulu, setelah menerima laporan atas pencemaran nama baik.

"Memang konsekuensi untuk melapor itu ada, tetapi yang harus diperiksa dulu bukan pelapornya tetapi yang harus diperiksa. Menurut undang-undang bukan menurut saya, ini yang dilaporkan. Karena itu bunyi Hampir semua di undang-undang, di SEMA juga seperti itu," urainya.

Dengan demikian, Surya mengatakan melalui mekanisme itu antara pelapor dan terlapor akan memiliki proposisi kesempatan yang sama atau seimbang dalam menjelaskan kepentingannya, sebagai alasan kepada pihak penyidik nanti.

Padahal dalam aturan yang ada sekarang, menurutnya sudah bisa menyelesaikan persoalan saling lapor ini. Namun, terkendala karena pemahaman Polisi, Jaksa, Pengadilan, dan masyarakat tidak sama.

"Ini kan euforia baru ada, padahal persoalan ini sudah ada sebelumnya. Tapi baru ini muncul, jadi sebenarnya sudah ada. Jadi pentingnya ada peningkatan SDM, ada pembelajaran pendidikan hukum kepada publik, hak-haknya, resikonya," katanya.

"Maka tidak boleh kita melihat begitu saja orang dilapor, harus kita lihat dulu. Jadi hakim harus melihat secara seimbang. Harus ditengah," sambungnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2

Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.

Baca Selengkapnya