Ada Rapat di MPR, Permadi Tak Penuhi Panggilan Polri Soal Kasus Dugaan Makar
Merdeka.com - Mantan anggota DPR, Permadi, tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Ketidakhadiran dirinya karena adanya agenda lain yang tidak bisa ia tinggalkan.
Permadi diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan makar yang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.
"Iya betul (pemeriksaan hari ini) tapi aku tidak hadir karena ada rapat MPR. Tapi aku minta penundaan, pengacaraku minta penundaan," kata Permadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/5).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Ketidakhadiran dirinya sudah diberitahukan pada penyidik Bareskrim Polri melalui tim pengacaranya yang berjumlah 30 orang.
"Sudah (disampaikan tidak hadir) hari ini. Saya belum tahu, tapi tadi pagi atau kapan karena yang bawa (surat) pengacara saya, saya sudah di MPR," ujarnya.
Meski tidak hadir, bukan berarti terbebas dari masalah hukum. Sebab dia harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, pada Rabu (15/5) besok.
"Iya (enggak dateng) tapi saya dipanggil lagi besok di Polda, hari ini di Bareskrim Mabes, besok di Polda, Kamis di Polda. Jadi aku dicecer dengan 3 panggilan terus," ungkap ya.
Pada pemanggilan besok, Permadi berencana hadir. Dia mengaku tak ingin mengelak dalam panggilan tersebut.
"Hadir (besok) saya tidak mau mengelak terus. Hari ini saja tidak hadir karena ada rapat MPR, dan lagi tidak ada pemberitahuan untuk kasus apa hari ini di surat panggilan. Jadi pengacara saya mempertanyakan untuk kasus yang mana sodara Permadi diundang," jelasnya.
Ia menerangkan, untuk kasus yang menimpa dirinya saat ini, baik di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yaitu soal SARA dan untuk orasi dirinya di DPR.
"Ya sudah tau (yang ngelaporin). Besok juga tau yang diperiksa. Atas namanya kalau yang di Bareskrim katanya perkara SARA dan kasus Polda untuk orasi di gedung DPR," terangnya.
"Semua statusnya saksi ya," sambungnya.
Seperti diketahui, Politikus Partai Gerindra, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i. Fajri melaporkan Permadi terkait video 'revolusi' miliknya yang viral di media sosial.
Fajri membawa sejumlah bukti untuk melaporkan Permadi ke polisi. Namun ternyata polisi lebih dulu membuat laporan model A terkait video berdurasi 2 menit 45 detik itu.
"Kita nggak perlu buat laporan polisi (LP), lagi menindak lanjuti LP yang sudah ada katanya oleh tim cyber dan nanti kita akan dipanggil sebagai saksi. Setelah kita sampai sini katanya sudah ada laporan polisi nah itu LP-nya, LP A. Kalau LP A itu polisi yang buat laporan sendiri, temuan polisi," ujar Fajri di Polda Metro Jaya, Kamis malam 9 Mei 2019.
Sehingga, kedatangannya hanya untuk berkonsultasi terkait rencana laporannya tersebut. Meski batal melaporkan Permadi secara resmi, Fajri tetap akan diperiksa sebagai saksi dengan bukti-bukti yang dimilikinya.
"Polda sudah mengatakan kalau ini temuan cyber ya, tanpa laporan masyarakat pun polisi bertindak. Itu kan tindak pidana umum, ya tanpa laporan polisi boleh bertindak," kata Fajri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.
Baca SelengkapnyaTrimedya heran rapat sepenting ini tak dihadiri Kapolri
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak memandang pemanggilan oleh Polda Metro Jaya dan KPK sebagai tekanan ganda dari pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaTak hadir di Polda Metro, Firli malah terlihat memimpin jalannya konfrensi pers di KPK terkait OTT.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.
Baca Selengkapnya