Ada ratusan WNI naik haji pakai paspor Filipina, DPR kritik Kemenlu
Merdeka.com - Ditemukan kasus 177 Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan paspor Filipina untuk pergi haji ke Tanah Suci. Dengan membayar sejumlah uang, mereka bisa dengan mudah mendapatkan paspor Filipina tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Malik Haramain mengatakan, WNI yang menggunakan paspor Filipina untuk berhaji ke Arab Saudi sebetulnya sudah sering terjadi, namun biasanya jumlahnya tidak terlalu banyak. Dia menilai, Kementerian Luar Negeri adalah pihak yang bertanggungjawab atas persoalan ini.
"Sebetulnya hal seperti ini sering terjadi, walaupun tidak banyak. Tapi ini kan banyak, karena itu yang paling bertanggung jawab atas masalah ini adalah Kementerian Luar Negeri," kata Malik saat dihubungi, Senin (21/8).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Malik meminta kepada Kementerian Luar Negeri untuk segera berkoordinasi dengan otoritas Filipina agar dilakukan penyelidikan soal oknum yang memberangkatkan 177 WNI ke tanah suci. Dia juga meminta kepada pihak Filipina untuk bertindak tegas terhadap oknum yang menyediakan paspor Filipina kepada para WNI itu.
"Saya kira melibatkan dua pihak, jadi harus dilacak yang memberangkatkan, kalau perusahaan maka harus ditutup itu. Ya ditutup. makanya harus diselidiki. Saya curiga jaringan seperti ini sudah lama dilakukan. Makanya ini kesempatan Kemlu mengaudit bukan hanya peristiwa jemaah haji ini tapi hal lain berkaitan dengan paspor itu," tegasnya.
Sebanyak 177 WNI menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji. Kini mereka masih tertahan di Filipina dan akan segera dideportasi.
Dilaporkan media lokal Filipina, Manila Bulletin, Sabtu (20/8), Komisioner Biro Imigrasi setempat, Jaime Morente mengatakan, mereka saat ini ditahan di pusat penahanan imigrasi di Camp Bagong Diwa, Taguig City, pinggiran Manila. Menurut Morente, paspor-paspor Filipina yang digunakan merupakan dokumen paspor asli, namun cara mendapatkannya ilegal.
Menurut informasi, para WNI membayar USD 6 ribu - USD 10 ribu (Rp 78 juta - Rp 131 juta) per orang untuk mendapatkan paspor Filipina. Diduga kuat, paspor Filipina itu disediakan oleh lima warga Filipina yang mendampingi mereka. Kelima warga Filipina itu diyakini sebagai sindikat pemalsu paspor dan telah ditahan oleh Biro Investigasi Nasional (NBI) untuk diselidiki lebih lanjut.
Imigrasi setempat berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri Filipina dan badan penegak hukum lainnya serta KBRI dalam rangka penyelidikan kasus penerbitan paspor Filipina untuk para WNI ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
37 WNI itu diamankan petugas saat hendak keluar hotel di Madinah.
Baca SelengkapnyaSaat ini total terjadi tiga kasus haji tanpa visa resmi dengan melibatkan puluhan orang.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku sebagai jemaah haji furoda namun tidak bisa menunjukkan visa haji resmi
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPenggerebekan dilakukan aparat setempat setelah Presiden Pilipina, Ferdinand Marcos Jr. mengeluarkan kebijakan menghentikan operasional seluruh perusahaan POGO.
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca Selengkapnya24 WNI diamankan Kepolisian Arab Saudi usai ketahuan menggunakan visa ziarah
Baca Selengkapnya