Ada sepuluh perusahaan yang terbukti bakar hutan di Sumsel & Riau
Merdeka.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan terdapat sepuluh perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan di Sumatera Selatan dan Riau. Namun ke sepuluh perusahaan tersebut hanya diberi sanksi administrasi.
"Sepuluh perusahaan tersebut akan dikenakan saksi administratif. Sanksi administratif tersebut terdiri dari paksaan pemerintah, pembekuan izin dan pencabutan izin," ujar Siti Nurbaya di kantornya, Jakarta, Senin (19/10).
Siti menjelaskan ada empat perusahaan yang kena sanksi paksaan, terdiri dari dua perkebunan dan dua hak pengusahaan hutan. "Ada empat perusahaan yang dikenakan saksi paksaan pemerintah yaitu PT BSS, PT KU, PT IHM, PT WS," ungkapnya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Bagaimana menurut Jusuf Kalla jika semua perusahaan BUMN yang rugi dihukum? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,' ujar JK.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Kenapa penebangan hutan bahaya? Sebagaimana kita tahu, pohon atau tumbuhan berperan penting untuk meresap air yang jatuh ke tanah. Jika terjadi penebangan pohon besar-besaran, dapat berpotensi jadi penyebab terjadinya banjir dan tanah longsor.
"Untuk sanksi administratif bersifat pembekuan izin terdapat tiga perusahaan dan satu perkebunan yang izinnya akan dibekukan sampai waktu yang tidak ditentukan, perusahaan itu yaitu PT SBAWI, PT PBP, PT DML dan PT RPM," paparnya.
"Yang terakhir yaitu sanksi administrasi pencabutan izin yang terdiri dari dua perusahaan yaitu PT MAS, PT DHL," bebernya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih menyelidiki 26 titik dan 18 perusahaan. Pada tahun 2015 areal kebakaran dan sudah mencapai 1,7 juta hektar dan diindikasikan berada di 413 titik perusahaan dan 34 lokasi sudah diverifikasi. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaLuas lahan terbakar di Provinsi Riau sepanjang 2023 ini sudah mencapai 1.906 hektare (ha) yang terbakar.
Baca SelengkapnyaMayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca Selengkapnya48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca Selengkapnya