Ada Tiga WNA Digerebek Satpol PP di Hotel, Ini Penjelasan Imigrasi
Merdeka.com - Pihak Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat masih memeriksa intensif tiga Warga Negara Asing (WNA) yang tertangkap Satpol PP Sawah Besar. Ketiganya diduga hendak berbuat mesum dengan wanita asal Indonesia di sebuah Hotel Kawasan Jakarta Pusat pada 31 Juli 2019.
Kepala Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat, Is Edy Eko Putranto mengatakan, penyelidikan terhadap HA (17) dan SM (15), Warga Negara Afghanistan. Serta DC (42), Warga Negara Nigeria terus berlanjut.
Sejauh ini, yang ditemukan melanggar hanya WNA DC karena menetap di Indonesia melebihi batas waktu yang ditentukan alias overstay.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang terjadi pada WNA tersebut? Saat ditemukan, kondisi jenazah mengalami patah lutut kaki kiri. Adapun ciri-ciri korban, tidak menggunakan baju hanya memakai celana hitam, memiliki tato di bagian belakang punggung, di depan korban terdapat kain berwarna biru, pergelangan kaki kiri patah, pinggang bagian kiri robek, pergelangan kaki kanan patah.
Sebagaimana pada Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang jelas satu dari WNA sudah ditemukan adanya pelanggaran imigrasi. Bila terbukti, akan kita proses atau beri tindakan keimigrasian berupa deportasi," kata Edy, Kamis (8/8).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Non-TPI Kelas 1 Jakarta Pusat Ruhiyat M. Tolib membeberkan hasil pemeriksaan.
Tolib mengatakan, ketiganya memiliki hubungan spesial dengan tiga wanita asal Indonesia, yang turut terjaring saat operasi.
"Ditemukan dua orang pasangan tidak sah ada di dalam satu kamar. Di kamar lain juga ada pasangan tidak sah. Yang perempuan itu dibawa sama Satpol PP. Sementara tiga orang asing diserahkan ke kami di lobi hotel," ucap dia.
"Pengakuannya mereka ini pacaran. Cuma memang umur berbeda sangat jauh. Keterangan itu diperkuat dengan hasil dari pemeriksaan alat komunikasi milik mereka. Kami pun tidak menemukan bukti transaksi," dia menambahkan.
Saat itu, Tolib menegaskan, ketiga WNA belum sempat melakukan hubungan layaknya suami-istri
"Baru melakukan percakapan. Mereka tidak mengaku berhubungan seks," ujar dia
Tolib mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa pemilik hotel. "Ternyata yang menyewa itu bukan atas nama mereka (WNA). Tapi atas nama perempuan-perempuan ini," ujar dia.
Tolib menjelaskan, DC (42) terancam dideportasi. Sementara dua WNA akan dibina oleh UNHCR. Sebab, statusnya adalah pencari suaka.
"Dua warga negara asing berada di bawah naungan UNHCR, yang ada di Mampang. Pembinaan kedua WNA tersebut di bawah naungan LSM save the children. Sejak diamankan konselingnya sudah berjalan 4 kali," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Ngurah Rai telah menolak 566 WNA yang akan masuk Bali pada 2023. Empat di antaranya merupakan pelaku pedofil dan 16 lainnya buronan Interpol.
Baca SelengkapnyaMereka dideportasi karena kegiatan selama di Bali tidak sesuai dengan tujuannya awal datang ke Indonesia.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca Selengkapnya