Ada yang Positif Covid-19, USU Kembali Lakukan Pembatasan Aktivitas
Merdeka.com - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, mengeluarkan surat edaran Nomor 6015/UN5.1.R/SDM2021 tentang pembatasan pembatasan aktivitas dosen dan pegawai di lingkungan kampus.
Juru bicara USU, Amalia Meutia, mengatakan surat edaran itu bertujuan untuk pembatasan kegiatan dan upaya pencegahan peningkatan serta penyebaran Covid-19 di lingkungan USU.
"Memberlakukan pembatasan kegiatan pada lingkungan USU mulai 2 Juni sampai dengan 30 Juni 2021," kata Amalia, Sabtu (29/5).
-
Siapa yang memimpin UNIMUDA Sorong? Terkait hal tersebut Haedar mengatakan bahwa Muhammadiyah merupakan media yang cair untuk toleransi, adaptasi, dan akulturasi dalam Bhineka Tunggal Ika.
-
Siapa Rektor UYR? Ia merupakan rektor dari Universitas YPPI Rembang (UYR).
-
Siapa yang mengintimidasi Rektor Unika? Rektor Unika Soegijapranata, Ferdinandus Hindarto mengaku diminta oknum kepolisian membuat video testimoni tentang pemilu damai dan menyampaikan keberhasilan kinerja presiden Joko Widodo selama 9 tahun memerintah.
-
Siapa pendiri Universitas Simalungun? Predikat terbesar Radjamin ketika menjabat sebagai Bupati yaitu mendirikan perguruan tinggi yang diberi nama Universitas Simalungun (USI) yang terletak di Pematangsiantar pada tahun 1966.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Apa yang Rektor Unika tolak? Namun permintaan itu ditolak. Rektor Unika menegaskan bahwa kampus harus menyuarakan kebenaran dan harus bersikap netral dalam politik.
Amalia melanjutkan, dikeluarkannya surat edaran itu karena adanya kasus positif Covid-19 di USU. Namun, dia enggan membeberkan informasi terkait jumlah orang yang terpapar Covid-19 di lingkungan USU.
"Memang benar, ada yang terkonfirmasi positif Covid-19. Saya tidak memiliki data berapa jumlah dosen atau pegawai yang terkonfirmasi Covid-19. Tidak ada juga laporan dari pihak fakultas," ujarnya.
Dalam surat edaran itu seluruh civitas academica USU wajib menerapkan sistem work from home dan work from office dengan ketentuan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai yang boleh melakukan kegiatan. Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen USU dalam melindungi keselamatan dan kesehatan civitas academica.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaBeberapa bulan belakangan Universitas Sebelas Maret (UNS) diguncang isu dugaan korupsi Rp57 miliar. Tuduhan itu muncul usai gelar guru besar dua profesornya.
Baca SelengkapnyaPihak Unpad juga sedang memproses pemberian sanksi berat kepada seorang dosen pelaku bullying.
Baca SelengkapnyaUGM melarang dosen killer atau dosen mengajar galak untuk menciptakan suasana belajar nyaman tanpa kekerasan fisik maupun psikis.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Rektor Unika diminta mmebuat video apresiasi terhadap pemerintahan Joko Widodo
Baca SelengkapnyaKeputusan RS Dr. Kariadi menghentikan aktivitas klinik Yan Wisnu Prajoko tertuang dalam surat Nomor KP.04.06/D.X/7465/2024.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan Dirut RS Dr. Kariadi Semarang.
Baca SelengkapnyaUndip menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI terbuka membahas lebih lanjut mengenai rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali menerapkan UN.
Baca Selengkapnya