Ade Armando Penuh Panggilan Polisi untuk Diperiksa Kasus 'Joker' Anies
Merdeka.com - Akademisi Universitas Indonesia, Ade Armando memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jakarta terkait kasus unggahan di media sosialnya yang dianggap melecehkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Ia tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik bermotif floral. Ade tiba seorang diri tanpa ditemani kuasa hukumnya.
"Berkaitan dengan laporan Fahira mengenai Facebook saya yang menyindir Anies Baswedan tentang Joker itu. Hanya itu," kata Ade di Direskrimsus Polda Metro Jakarta, Rabu (20/11).
-
Kenapa Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY? Salah seorang pelapor dari Paman Usman yang juga Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad, mengaku para lurah di DIY merasa sakit hati dengan pernyataan Ade Armando.
-
Apa tanggapan Jokowi tentang tudingan menjegal Anies? Jokowi menegaskan, meskipun dituduh-tuduh, urusan Pilkada adalah kembali kepada kebijakan partai politik. Sehingga, ia tidak ada urusan untuk mencampurinya.'Ya tapi kan itu urusan partai politik, mau mencalonkan dan tidak mencalonkan itu urusan koalisi, urusan partai politik,' ucapnya.'Ada mekanisme, ada proses disitu, saya bukan ketua partai, saya juga bukan pemilik partai, supaya tahu semua, apa urusannya' ujar Jokowi.
-
Siapa yang melaporkan Ade Armando? Tercatat sudah ada dua kelompok masyarakat yakni Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa dan Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang melaporkan Ade ke Polda DIY.
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Bagaimana Ade Armando mengeluarkan pernyataan kontroversial? 'Anda bisa saja tidak setuju dengan saya tapi saya juga bisa tidak setuju dengan anda dan adalah kewajiban saya menyampaikan pandangan bahwa kewajiban bagi umat Islam untuk menegakkan syariat Islam adalah sesuatu yang berbahaya bagi Indonesia,' kata Ade dalam video yang diunggah kanal YouTube Cokro TV.
Ade menegaskan bahwa rumor yang mengatakan bahwa dirinya tidak akan memenuhi panggilan polisi adalah fitnah. Ia mengatakan bahwa buktinya saat ini ia tiba di Polda Jakarta.
"Saya dengar juga ada beberapa orang bertanya apakah saya akan memenuhi panggilan. Saya katakan bahwa selama hidup saya selama saya dipanggil polisi saya akan datang. Dan saya percaya akan profesionalisme polisi," tegas dia.
Bukan Pembuat Konten
Menurut Ade dirinya bukanlah pembuat konten gambar Joker di wajah Gubernur Jakarta Anies Baswedan. Ia pun akan mengungkapkan dari mana gambar tersebut berasal.
"Saya nanti akan menunjukkan dari mana gambar itu diperoleh. Karena setelah saya periksa itu kan tanggal 31 Oktober status Facebook saya itu, itu saya duga karena saya sendiri tidak pasti apakah gambar itu yang saya upload," kata Ade.
Menurutnya, gambar tersebut didapatkannya di galeri. Ia mencurigai bahwa gambar tersebut terunduh secara otomatis dari grup WhatsApp dan tersimpan di galeri.
"Jadi ada yang menyebar saya upload. Dan itu banyak sebenarnya. Bukan cuma satu gambar itu yang saya upload. Sebelum-sebelumnya juga beberapa meme yang mengkritik Pak Anies sudah saya upload," katanya.
Ade Armando diketahui tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta sekitar pukul 10.30 WIB. Ia datang seorang diri. Menurutnya sang kuasa hukum kemungkinan akan hadir menyusul.
"Belum datang mungkin ya. Tetapi kan ini baru klarifikasi ya. Kalau masih level klarifikasi tanpa kuasa hukum enggak papa. Tetapi beliau akan datang," ucapnya.
Ade Dilaporkan
Sebelumnya, pada 1 November 2019 Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya. Ade dilaporkan karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker di akun Facebooknya.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan untuk Ade Armando tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaporan ke Polda DIY ini berkaitan dengan statement Ade Armando tentang politik dinasti di DIY.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAiman mengaku bukan polisi tidak netral dalam Pemilu, melainkan oknum
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaAde Armando merupakan sosok yang beberapa kali mengeluarkan pernyataan kontroversial
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono Selasa (5/12), atas pernyataan bahwa aparat tidak netral.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca Selengkapnya