Ade Armando sebut UU ITE perlu direvisi
Merdeka.com - Kondisi pendidikan di Indonesia yang rendah menjadi salah satu faktor ruang dialog antar masyarakat tertutup. Akibatnya ruang dan media disalahgunakan untuk menyerang hak dan kebebasan orang berpikir untuk menebar rasa permusuhan.
"Membangun kehidupan demokratis di Indonesia sulit. Demokrasi dapat tumbuh dalam kondisi orang-orang mau berpikir," kata Pakar Komunikasi Ade Armando dalam seminar permasalahan situs internet yang bermuatan radikalisme, terorisme dan kebencian SARA di Jakarta, Sabtu (6/6)
Menurut Ade, pendidikan masyarakat di Indonesia masih rendah. Hal ini sulit membuka ruang dialog dengan kelompok yang berbeda pandangan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Apa saja bahaya media sosial untuk anak? Belum lagi prevalensi cyberbullying, diskriminasi, ujaran kebencian, dan postingan yang mempromosikan tindakan menyakiti diri sendiri yang dapat berinteraksi secara teratur dengan remaja, menurut APA.
-
Siapa yang bilang media sosial berbahaya bagi anak? Seorang Ahli Bedah Umum asal Amerika Serikat (AS) Vivek Murphy mengatakan bahwa media sosial menghadirkan risiko besar bagi kesehatan mental remaja.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Yang terjadi adalah kehidupan anti demokrasi yang mengedepankan diskriminasi, intoleransi dan kekerasan," ujar Ade.
Mantan penulis buku Televisi Jakarta di atas Indonesia ini, sempat bermasalah karena tulisannya di media sosial mengenai tuhan dianggap menodai agama oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Islam. Akibatnya, dia diduga melanggar KUHP Pasal 156 tentang penodaan agama dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Undang-undang tersebut sangat tidak jelas, maka hati-hati saja pengguna media sosial bisa masuk penjara dan dihukum," kata Ade.
Dia menyampaikan bahwa Undang-undang tersebut tidak detail dalam memaparkan bentuk pencemaran nama baik yang potensial membuat masalah. Sehingga Ade berharap peraturan itu dapat direvisi dan diperbaiki.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Program Imprasial Alaraf menjelaskan Undang-undang penodaan agama bersifat multitafsir dan peraturan lawas masa kolonial Belanda. "Sistem hukum Indonesia masih paradoks, dapat mewarisi kebijakan represif dan rentan penyalahgunaan dalam membrangus kebebasan berekspresi," kata Alaraf.
Alaraf merekomendasikan Undang-undang tersebut selayaknya tidak masuk dalam ranah pidana tetapi perdata. Namun, Indonesia sebagai negara demokrasi hal itu dapat diselesaikan lewat ruang-ruang dialog dan komunikasi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca Selengkapnya