Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ade Swara dan istri ajukan banding atas vonis kasus korupsi

Ade Swara dan istri ajukan banding atas vonis kasus korupsi Ade Swara dan Nurlatifah. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, memutuskan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat, menghukum keduanya dengan penjara selama enam dan lima tahun. Menurut hakim, keduanya terbukti memeras dan melakukan pencucian uang.

"Kami sudah bertemu dengan Ade Swara dan istrinya. Keduanya sepakat untuk mengajukan banding," kata Wienarno Djati, kuasa hukum Ade Swara dan Nurlatifah, saat dihubungi di Karawang, seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/4).

Wienarno mengatakan, mereka mengajukan banding karena meyakini Ade dan Nurlatifah tidak terbukti melakukan pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dia menilai, seharusnya jika dakwaan pertama tidak terbukti, secara otomatis dakwaan tindak pidana pencucian uang terhadap keduanya pun gugur demi hukum.

"Tetapi yang terjadi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jabar di Bandung justru mengganti pasal pemerasan dengan pasal penyuapan dalam memutuskan perkara itu," ujar Wienarno.

Pada sidang pekan lalu di Pengadilan Tipikor Jawa Barat di Bandung, majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk Ade Swara.

Vonis itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang diajukan PT Tatar Kertabumi, serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam persidangan dengan kasus sama, Nurlatifah divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Saat itu, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan seperti didakwakan dalam dakwaan pertama. Sehingga untuk dakwaan itu Ade Swara dan istrinya dinyatakan bebas.

Namun, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal itu seperti disebutkan dalam dakwaan kedua, Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Ayah Korban Dini Mengadu ke Komisi Yudisial untuk Keadilan
FOTO: Didampingi Rieke Diah Pitaloka, Ayah Korban Dini Mengadu ke Komisi Yudisial untuk Keadilan

Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) untuk mencari keadilan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Janda Dua Anak Divonis 14 Bulan Penjara usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip
Fakta-Fakta Janda Dua Anak Divonis 14 Bulan Penjara usai Siram Air Keras ke Pria Suka Mengintip

Vonis dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 20 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, 2 Saksi Kunci Dilaporkan ke Mabes Polri!

Dengan keterangan yang berubah-ubah dari Aep dan Dede telah membuat ketujuh terpidana terseret kasus hukum

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung

Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!

Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya