Ade Yasin Lebaran di Rutan, Keluarga Hanya Bisa Jenguk via Video Call
Merdeka.com - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin atau lebih dikenal Ade Yasin, harus merayakan Idulfitri 1443 Hijriah di Rutan Polda Metro Jaya. Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan audit laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, setiap tersangka yang baru ditahan hingga 20 hari ke depan, termasuk Ade Yasin, akan menjalani proses karantina mandiri selama 3 sampai 7 hari.
Baca juga: Bacaan Yasin Fadilah Lengkap Tulisan Arab Dan Latin Simak Keutamaannya
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang disiagakan di pos kesehatan Banyuwangi? Semua layanan kesehatan ini dilengkapi dengan tenaga dokter, paramedis, dan ambulans. Tenaga medisnya diisi oleh dokter dan perawat dari semua rumah sakit dan klinik yang ada di Banyuwangi.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"(Tersangka) diberikan haknya untuk bertemu keluarga/kerabat apabila telah mengantongi izin dari pihak penahan (penyidik)," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (2/ 5).
Ade Yasin menjalani penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 27 April hingga 16 Mei 2022. Sementara Idul Fitri yang jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, sekaligus menjadi hari ke 6 Ade Yasin mendekam di penjara.
Ali menjelaskan, proses pertemuan tersangka dengan keluarga maupun kerabat harus mendapat izin dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diawali, dengan tersangka yang mengajukan daftar nama calon pembesuk melalui petugas Rutan untuk mendapatkan kunjungan. Namun, calon pembesuk tidak memiliki keterkaitan dengan perkara tersangka.
"Proses selanjutnya akan ditangani oleh petugas Rutan hingga tersangka telah mendapatkan izin dari pihak penahan," tambahnya.
Usai mendapatkan izin, lanjut Ali, sesuai pada ketentuan dari instansi pembina Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tersangka hanya diperkenankan menerima kunjungan secara daring.
"Hingga saat ini kunjungan tahanan masih diberlakukan secara daring via aplikasi video call," imbuhnya.
Ali mengatakan bagi keluarga maupun pengacara dari tersangka akan diberikan narahubung untuk proses pendaftaran dan mekanisme kunjungan.
"Keluarga atau penasehat hukum akan diberikan informasi nomor WA (WhatsApp) untuk pendaftaran kunjungan sesuai dengan lokasi penahanan beserta tata caranya oleh petugas Rutan," jelasnya.
KPK Tetapkan Ade Yasin Tersangka
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka dugaan suap pengurusan audit laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Ade Yasin menjadi tersangka bersama sejumlah pihak lain.
Para tersangka lain adalah MA (Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor), IA (Kasubdit Kas Daerah BPK), AD Kabupaten Bogor, dan RT (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor).
KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemkab Bogor. Di antaranya,Anthon Merdiansyah (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis),Arko Mulawan (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor),Hendra Nur Rahmatullah Karwita (Pemeriksa), danGerri Ginajar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).
"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, pemberi AY (Ade Yasin) Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Kamis (28/4).
Ade Yasin bersama Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ade Yasin akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK juga menerima 95 orang pengunjung yang datang langsung ke Rutan
Baca Selengkapnya