Adi Saputra dan Kekasih Digelandang Polisi dari Kontrakan Orang Tuanya
Merdeka.com - Polres Tangerang Selatan menetapkan Adi Saputra, sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis. Adi ditangkap usai aksinya mengamuk dengan merusak sepeda motor usai ditilang polisi, Kamis (7/2) kemarin.
Pemuda 21 tahun itu digelandang polisi dari kontrakan orang tuanya di Jalan Budeh nomor 48B, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. "Dia (Adi Saputra) memang enggak tinggal di sini, tapi saat dijemput polisi, dia sedang di rumah kontrakan orang tuanya," kata Eli Sugianto, pengurus lingkungan tempat orang tua Adi Saputra, mengontrak saat ditemui Sabtu (9/2).
Eli mengaku diminta polisi mendampingi penangkapan Adi Saputra. Namun saat penangkapan tak terlihat orang tua Adi Saputra.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Saat itu malam hari selepas Maghrib, polisi saya antarkan ke rumah kontrakan orang tuanya, saat saya ketuk pintu yang membuka teman perempuannya, hanya ada Adi, teman perempuan dan adiknya. Kalau orang tuanya saya enggak melihat," kata Eli.
Dia mengatakan, saat pintu rumah kontrakan itu terbuka, Eli melihat Adi Saputra sedang tertidur di lantai kontrakan tersebut. "Ya saya lihat Adinya sedang tidur, terus saya minta dibangunkan karena ada polisi mau bertemu," kata dia.
Setelah terbangun, Adi kemudian dibawa untuk memberikan keterangannya di kantor polisi. "Dia bangun, terus kata polisinya, ayo berikan keterangan di kantor saja. Terus dia ikut polisi yang menjemput," ucapnya.
Atas perbuatannya, Adi Saputra disangkakan pasal berlapis di antaranya pasal 263 tentang pemalsuan pelat nomor, pasal 372 dan atau 378 karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar, Pasal 480 terkait penadah karena berasal dari kejahatan, pasal 233 KUHP merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas di muka umum, pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan sepeda motor hasil kejahatan yang dimiliki pelaku.
Sementara untuk pelanggaran lalu lintas, Adi Saputra disangkakan pasal 281 dan 288 ayat 1 dan 280 dan 291 ayat 1 dan ayat 2 dan 282 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi langsung menjebloskan sopir fortuner ugal-ugalan ke penjara
Baca SelengkapnyaPelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaPartner in Crime, Ayah dan Anak di Bandung Duet Begal Motor usai Pesta Miras
Baca SelengkapnyaUsai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang pria pengemudi mobil Alphard mengancam warga dengan pisau.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka nekat melakukan perusakan terhadap mobil milik istrinya karena termakan rasa cemburu.
Baca SelengkapnyaPolres Kediri Kota resmi menetapkan dua pemotor sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaBrigadir Polisi Dua (Bripda) MAI harus menjalani penempatan khusus (patsus) akibat menganiaya istrinya, DA yang memergokinya berduaan dengan perempuan lain.
Baca Selengkapnya