Adi Saputra Sempat Menolak Digelandang ke Kantor Polisi
Merdeka.com - Adi Saputra (21), sempat menolak digelandang ke kantor polisi. Saat hendak dibawa dari kediaman orang tuanya, Adi Saputra sempat meminta polisi menjelaskan penangkapannya.
Saat hendak di jemput polisi, Adi Saputra diketahui sedang terlelap di atas lantai rumah kontrakan di huni orang tuanya. Kontrakan itu terletak di Jalan Budeh nomor 48B, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
"Dia bangun, terus kata polisinya, ayo berikan keterangan di kantor saja," kata Eli Sugianto, pengurus RT setempat saat ditemui, Sabtu (9/2).
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Siapa yang tinggal di rumah Sidik? 3 Ini nih rumah Sidik yang dihuni sama anak-anak dan istri. Rumahnya simpel aja, nggak ada yang mewah-mewah. Parabotnya juga simpel abis.
-
Di mana rumah itu berada? Sebuah rumah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terbilang unik dan berbeda. Bangunan tempat tinggal itu berdiri di samping tempat pemakaman umum (TPU) Sirnaraga di wilayah tersebut.
-
Dimana rumah tersebut berada? Kediaman yang terletak di Bogor ini akan segera dijual, dan setelah penjualan, hasilnya akan dibagi rata 50% untuk masing-masing pihak.
-
Siapa yang tinggal di rumah tersebut? Jadi Tempat Tinggal Bangunan ini dulunya menjadi tempat tinggal Cut Nyak Dien bersama Teuku Umar selama kurang lebih 3 tahun lamanya.
-
Siapa yang tinggal di rumah itu? Salah seorang penghuni bernama Rasya memiliki pengalaman tersendiri tinggal di rumah yang berdampingan dengan area kuburan.
Ajakan polisi itu, kata Eli, tak langsung direspons Adi. Tersangka kasus pemalsuan dokumen, penggelapan dan penadah kendaraan bermotor ini malah meminta kesempatan kepada polisi yang menjemputnya untuk memberikan keterangan di rumah kontrakan itu.
"Adi jawab, memangnya enggak bisa diselesaikan di sini (rumah kontrakan) Pak, tapi polisi menegaskan di kantor saja," ujar Eli.
Adi kemudian beralasan kalau besok dia harus kembali bekerja. "Saya besok kerja pagi pak," kata Adi seperti ditirukan Eli.
Diketahui, atas perbutannya, Adi Saputra disangkakan pasal berlapis. Di antaranya pasal 263 tentang pemalsuan pelat nomor, pasal 372 dan atau 378 karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar. Lalu pasal 480 terkait penadah karena berasal dari kejahatan, pasal 233 KUHP merusak barang yang digunakan untuk pembuktian sesuatu di depan petugas di muka umum, pasal 406 KUHPidana tentang pengerusakan sepeda motor hasil kejahatan yang dimiliki pelaku.
Sementara untuk pelanggaran lalu lintas, Adi Saputra disangkakan pasal 281 dan 288 ayat 1 dan 280 dan 291 ayat 1 dan ayat 2 dan 282 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaAdapun yang menjadi target dalam penangkapan itu adalah GS, warga sipil. Dan rumahnya memang berada di jalan mengarah ke asrama TNI dan Polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku sedang dalam perjalanan ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya