Adik Atut hari ini jalani sidang tuntutan korupsi RSUD & Puskesmas
Merdeka.com - Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah yakni Tubagus Chairi Wardana alias Wawan hari ini akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas dan RSUD Tangsel tahun 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Serang.
"Hari ini agendanya sidang pembacaan tuntutan," ungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni W Kencanawati di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (31/8).
Wawan didampingi penasehat hukumnya Tb. Sukatma juga telah tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang di Pengadilan Tipikor Serang. Namun hingga berita ini diturunkan, persidangan masih menunggu kehadiran dari majelis hakim.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Wawan diancam pidana dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayat Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pasal subsider, Wawan diancam pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Wawan yang saat itu menjabat sebagai ketua Kadin Provinsi Banten sekaligus Komisaris Utama PT. Bali Pasific Pragama dalam kasus dugaan korupsi proyek pembanguan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel didakwa telah mengatur atau memploting proyek pekerjaan kepada perusahaan miliknya sendiri dan sejumlah perusahaan rekanan.
Sebelum lelang proyek tersebut dilaksanakan, Wawan berkooridnasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid agar pemenang proyek pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT. Bali Pasific Pragama Perusahaan milik Wawan. Dan sebagain proyek lainya dibagi terdakwa kepada perusaahaan lain.
Setidaknya ada 4 proyek yang pekerjaan yang digarap oleh perusahaan Wawan. Akibatnya, dalam kasus ini total kerugian negara atas pembangunan RSUD dan Puskesmas dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar 9 miliar rupiah lebih.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Baca Selengkapnya