Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adik Atut hari ini jalani sidang tuntutan korupsi RSUD & Puskesmas

Adik Atut hari ini jalani sidang tuntutan korupsi RSUD & Puskesmas Tubagus Chaeri Wardana. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah yakni Tubagus Chairi Wardana alias Wawan hari ini akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas dan RSUD Tangsel tahun 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Serang.

"Hari ini agendanya sidang pembacaan tuntutan," ungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni W Kencanawati di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (31/8).

Wawan didampingi penasehat hukumnya Tb. Sukatma juga telah tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang di Pengadilan Tipikor Serang. Namun hingga berita ini diturunkan, persidangan masih menunggu kehadiran dari majelis hakim.

Orang lain juga bertanya?

Wawan diancam pidana dengan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayat Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pasal subsider, Wawan diancam pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan ayas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Wawan yang saat itu menjabat sebagai ketua Kadin Provinsi Banten sekaligus Komisaris Utama PT. Bali Pasific Pragama dalam kasus dugaan korupsi proyek pembanguan RSUD dan sejumlah Puskesmas di Tangsel didakwa telah mengatur atau memploting proyek pekerjaan kepada perusahaan miliknya sendiri dan sejumlah perusahaan rekanan.

Sebelum lelang proyek tersebut dilaksanakan, Wawan berkooridnasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid agar pemenang proyek pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT. Bali Pasific Pragama Perusahaan milik Wawan. Dan sebagain proyek lainya dibagi terdakwa kepada perusaahaan lain.

Setidaknya ada 4 proyek yang pekerjaan yang digarap oleh perusahaan Wawan. Akibatnya, dalam kasus ini total kerugian negara atas pembangunan RSUD dan Puskesmas dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar 9 miliar rupiah lebih.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Jakut Tolak Komentar soal PPSU Dipasak Utang pinjol, Begini Alasannya
Wali Kota Jakut Tolak Komentar soal PPSU Dipasak Utang pinjol, Begini Alasannya

Oleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

Baca Selengkapnya