Adik Bunuh Kakak di Sabu Raijua Gara-gara Tak Terima Ditegur
Merdeka.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Sabu Raijua merekonstruksi kasus penganiayaan menyebabkan orang meninggal, Selasa (12/5). Rekonstruksi kasus pembunuhan ini sesuai laporan polisi nomor : LP/11/Yan 2.5/IV /2020/ SPK Polres Sabu Raijua, tanggal 22 April 2020, yang dipimpin Kabag Ops AKP Imanuel Sabaneno, Kasat Reskrim, Iptu Otmar Plaikol dan KBO Reskrim Polres Sabu Raijua, Ipda Yosafat Here.
Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian di pinggir jalan umum depan rumah tersangka Yohanis Rohi Haba, di RT 16 RW 08, Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae. Rekonstruksi menghadirkan tersangka Yohanis Rohi Haba dan 6 orang saksi. Sementara korban diperankan oleh anggota Polres Sabu Raijua.
Tersangka merupakan adik kandung korban dan tinggal saling berdekatan. Dalam rekonstruksi ini, tersangka Yohanis Rohi Haba melakukan 16 adegan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Dalam adegan rekonstruksi, tersangka melakukan aksinya diawali saat dia pulang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras. Saat bertemu istrinya, Elisabet Dimu yang sedang duduk di depan rumah, tersangka marah-marah dan bertengkar.
Berselang beberapa saat, korban datang membawa sebatang kayu, menghampiri tersangka dan istrinya. Korban lalu menegur tersangka agar jangan membuat keributan.
Tersangka tidak terima ditegur, sehingga ia menyuruh korban untuk pulang ke rumah. Namun korban tidak mau pergi.
Tersangka yang dalam keadaan mabok dan emosi, kemudian menghampiri korban dan memukul korban menggunakan sebatang kayu sebanyak tiga kali mengenai lutut, pinggang dan kepala.
Korban membalas pukulan yang membuat tersangka terjatuh ke tanah. Saat terjatuh, korban lalu mencabut sebilah pisau yang diselipkan pada pinggang bagian belakang dan hendak menikam tersangka.
Tersangka tidak tinggal diam. Tersangka lalu menendang tangan korban sehingga pisau yang dipegang korban terjatuh ke tanah. Tersangka bangun dan mengambil pisau tersebut dan dipegang menggunakan tangan kanan kemudian menikam korban menggunakan pisau tersebut sebanyak 1 kali dan mengenai punggung belakang korban.
Pada saat itu, istri tersangka Elisabet Dimu yang menyaksikan kejadian tersebut memanggil anaknya, Petrus Rohi Haba dan menantunya, Marlinda Pe.
Petrus dan Marlinda keluar dari dalam rumah lalu menghampiri tersangka dan merampas pisau dari tangan tersangka kemudian membuang pisau tersebut. Marlinda Pe menghampiri korban dan memeluk korban.
Korban yang sudah tidak berdaya tertidur dan Petrus pun memberitahukan kejadian tersebut kepada saudaranya, Jasiel Rohi Haba dan kepada anak korban, Mirdad Rohi Haba.
Mereka membawa korban ke rumah korban. Namun beberapa saat setelah korban di rumah meninggal dunia.
Yohanis Rohi Haba menganiaya, menikam dan membunuh korban Pelipus Rohi Haba sekitar pukul 20.00 WITA. Sehingga tersangka ditahan sejak akhir April 2020 lalu, dan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca SelengkapnyaAda hubungan terlarang yang memicu kekesalan dan dendam tersangka.
Baca SelengkapnyaSebelum membunuh sang ibu, pelaku dimarahi ayahnya dengan kata-kata yang memicu emosi.
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.
Baca SelengkapnyaPembunuh Tetangga di Ogan Ilir Ngaku Didatangi dalam Mimpi: Korban yang Minta Maaf
Baca SelengkapnyaBerkat pengakuan Danu yang juga ditetakan tersangka, tabir pembunuhan ibu dan anak di Subang jadi terang.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaTersangka membunuh tetangganya itu karena menyimpan dendam sepuluh tahun lamanya.
Baca SelengkapnyaSaat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui motif pelaku nekat menghabiskan nyawa ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaDimarahi sejak kecil, RA mengaku selalu berusaha kuat di depan orang tuanya. Dia tidak mengungkapkan kekesalan isi hatinya pada orang tua.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku didasari karena sakit hati
Baca SelengkapnyaTersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.
Baca Selengkapnya