Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adik ipar Jokowi akui bantu bos PT EKP tapi tak bertemu dirjen pajak

Adik ipar Jokowi akui bantu bos PT EKP tapi tak bertemu dirjen pajak adik ipar jokowi. ©2017 merdeka.com/cahyo purnomo edi

Merdeka.com - Sidang kasus dugaan suap Direktur PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair terhadap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno kembali digelar. Kali ini mendengarkan saksi, Arief Budi Sulistyo yang tak lain adalah ipar Presiden Jokowi.

Arief disebut terlibat dalam kasus dugaan suap penghapusan pajak senilai lebih dari Rp 1 miliar itu. Di hadapan Majelis Hakim, Arief membatah ikut terlibat soal kasus dugaam suap itu. Ia mengaku hanya sebatas membantu sebagai penghubung antara Rajamohanan dan Handang untuk masalah penyelesaian pengampunan pajak (tax amnesty).

"Yang saya tahu, pak Mohan (Rajamohanan) pernah cerita ada permasalah tax amnesty di perusahaannya. Waktu itu saya ketemu sodara Mohan, (Rajamohanan cerita) sampai sekarang belum bisa ikut tax amnesty karena merasa dihambat," kata Arief di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Lantaran merasa didesak oleh Rajamohanan, lanjutnya, Arief lantas meminta kelengkapan dokumen milik PT EK Prima yang kemudian diserahkan kepada pegawai pajak di Kementerian Keuangan, Handang Soekarno melalui pesan whatsapp.

"Setelah menerima informasi (dokumen) apa saja yang diminta, pak Mohan kirim data-data (dokumen) kepada saya, dan saya kirim ke pak Handang tanpa sempat baca," ungkapnya.

"Saya hanya kirimkan dokumen tersebut kepada Handang," sambung Arief.

Namun, Arief mengaku tidak mengetahui kelanjutan kepengurusan tax amnesty antara Rajamohanan dengan Handang.

"Setelah saya kirim ke pak Handang, saya sendiri tidak mendapat informasi dari pak Handang apa yang dilakukan pengurusan tax amnesty pak Mohan terkait dokumen yang kami kirimkan," kilah Arief.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini menggelar sidang dugaan suap Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair terhadap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Berdasarkan agenda yang diperoleh merdeka.com, Senin (20/3), salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Arief Budi Sulistyo yang tak lain adalah ipar Presiden Jokowi. Arief dihadirkan sebagai saksi dari Ramapanicker. Selain Arief juga dihadirkan Handang Sukarno, Yustinus, Andreas.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada peran Arief Budi Sulistyo sebagai perantara suap kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Handang Soekarno dari Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair.

"Nama yang muncul yaitu Arief Budi Sulistyo dalam rangkaian peristiwa ini diduga sebagai mitra bisnis terdakwa, dan mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (14/2).

Lembaga antirasuah bisa membuktikan keterkaitan antara Arief dengan terdakwa Haniv yang merupakan pegawai Ditjen Pajak. Termasuk hubungannya dengan pihak lain.

"Dan membuktikan lebih lanjut apakah ada komunikasi-komunikasi terkait kewajiban pajak PT EKP dengan sejumlah pihak di Ditjen Pajak serta pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, kami akan buktikan satu per satu yang ada dalam dakwaan itu," katanya lagi.

Dalam dakwaan, Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair diduga menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar USD 148.500 (Rp 1,98 miliar) dari komitmen Rp 6 miliar untuk Haniv dan Handang.

Suap itu digunakan untuk menghapus Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) masa pajak Desember 2014 sebesar Rp 52,364 miliar dan Desember 2014 sebesar Rp 26,44 miliar atau total Rp 78,8 miliar.

Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak pun menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan Surat Keputusan Nomor: KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang diterima Rajamohanan pada 7 November 2016.

Dalam dakwaan disebutkan Arief yang merupakan PT Rakabu Sejahtera itu berperan untuk mempertemukan untuk dipertemukan dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyampaikan keinginan Rajamohanan. Arief juga diduga punya hubungan kekerabatan dengan Presiden Joko Widodo.

"Dakwaan sudah kita bacakan, pertemuan-pertemuan juga sudah kita sampaikan makan jaksa penuntut umum ditugaskan untuk membuktikan apakah ada tindakan lain termasuk pertemuan-pertemuan itu juga dihadiri Dirjen Pajak, 'concern' KPK adalah yang bersangkutan sebagai mitra bisnis," tambah Febri.

Febri mengakui nama Arief tidak dicantumkan dalam jadwal pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan karena ada strategi-strategi penyidik dalam kasus itu.

"Arief Budi Sulistyo pernah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan sekitar pertengahan Januari, ada kebutuhan dan strategi penyidikan agar penyidik fokus substansi penanganan perkara dan sampai menyusun dakwaan mengenai pemanggilan tersebut," ungkap Febri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak
Jaksa Cecar Peran Rafael Alun dan Ernie Meike di Perusahaan Konsultan Pajak

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menolak eksepsi atau nota keberatan mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi

Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal Istri Rafael Alun Belum Jadi Tersangka
Kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal Istri Rafael Alun Belum Jadi Tersangka

Rafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK Kasus DJKA, Wasekjen PDIP Sebut Nama Budi Karya dan Erick Thohir
Diperiksa KPK Kasus DJKA, Wasekjen PDIP Sebut Nama Budi Karya dan Erick Thohir

Tak cuma Adhie, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto juga sempat dipanggil. Namun berhalangan hadir

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Selidiki Kebenaran Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
Polisi Bakal Selidiki Kebenaran Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto

Penyidik saat ini masih mengumpulkan apakah adanya bukti tindak pidana yang terjadi terkait pertemuan Alex dengan Eko.

Baca Selengkapnya
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ogah Tanggapi Status Tersangka Wamenkumham: Tanya KPK
Jokowi Ogah Tanggapi Status Tersangka Wamenkumham: Tanya KPK

Jokowi meminta masalah Wamenkumham Eddy ditanyakan ke KPK.

Baca Selengkapnya
Buka-Bukaan Alex Marwata Akui Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terkait Temuan Kasus
Buka-Bukaan Alex Marwata Akui Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terkait Temuan Kasus

Hal itu disampaikan Alex pada saya tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.23 Wib.

Baca Selengkapnya
Wasekjen PDIP Blak-blakan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA Kemenhub
Wasekjen PDIP Blak-blakan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA Kemenhub

Yoseph Aryo Adhie menyatakan dirinya baru menjalankan tugas warga negara sebagai saksi di KPK.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Sekjen PDIP Hasto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA
Blak-blakan Sekjen PDIP Hasto Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA

Dia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar
Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar

Hal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).

Baca Selengkapnya