Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adik Nazaruddin diperiksa KPK dalam kasus pencucian uang

Adik Nazaruddin diperiksa KPK dalam kasus pencucian uang M Nasir. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek-proyek dari PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada Muhammad Nazaruddin kembali dilanjutkan. Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, salah satunya merupakan adik Nazaruddin, Muhammad Nasir.

"Betul diperiksa sebagai saksi tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada para pewarta, Selasa (30/12).

Saksi lainnya turut dijadwalkan diperiksa sebagai saksi adalah seorang perempuan bernama Ratna Sri Dwi. Tidak diketahui apa latar belakang dan pekerjaan wanita itu.

Orang lain juga bertanya?

Nazaruddin diketahui memiliki dua adik, yakni Muhammad Nasir dan Muhammad Hasyim. Ketiganya menjalankan bisnis mereka melalui beberapa perusahaan bernaung di bawah Grup Permai. Mereka menjadi tangan kanan Nazaruddin buat melobi pejabat pemerintah dalam urusan proyek.

Perseroan itu kebanyakan menggarap proyek-proyek pemerintah sebagai kontraktor umum, atau penyedia barang dan jasa. Praktik culas ketiganya dalam memainkan proyek pemerintah pun dijalankan dari perseroan dulunya berkantor di Jalan K.H. Abdullah Syafi'i, Lapangan Ros, Tebet, Jakarta Selatan. Sebelumnya mereka menjalankan usahanya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Kasus ini terungkap setelah KPK membongkar skandal suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di kompleks Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Kasus itu anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris, dan mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Nazaruddin sempat kabur ke luar negeri tapi langkahnya terhenti saat ditangkap oleh Polisi Internasional (Interpol) di Cartagena, Kolombia.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai
Pegawai KPK hingga Kemenkeu Diperiksa Buntut Pertemuan Alexander dengan Eks Kepala Bea Cukai

KPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Dua Hari Berturut-turut, Windy Idol Dicecar soal Kedekatannya dengan Hasbi Hasan
Diperiksa Dua Hari Berturut-turut, Windy Idol Dicecar soal Kedekatannya dengan Hasbi Hasan

Windy dicecar soal kedekatannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Dua Anak Panji Gumilang Terkait Pencucian Uang
Polisi Periksa Dua Anak Panji Gumilang Terkait Pencucian Uang

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Ini yang Dicecar Penyidik Kejagung dari Adik Harvey Moeis
Ini yang Dicecar Penyidik Kejagung dari Adik Harvey Moeis

Kasus yang menjerat Harveo Moeis dan 20 tersangka lainnya telah merugikan negara Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya