Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adilkah buat Calista, bila kasus ibu menganiaya tak sampai ke pengadilan?

Adilkah buat Calista, bila kasus ibu menganiaya tak sampai ke pengadilan? Ilustrasi kekerasan pada anak. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Bayi Calista mungkin belum bisa menceritakan getir hidup yang dialami. Namun jiwanya sangat terluka seperah luka fisik yang berulang kali dia alami.

Padahal, usianya baru 15 bulan. Bukannya menjadi kesayangan kedua orangtua, bayi Calista malah harus berulang kali menerima perlakuan kejam dari orangtua yang telah melahirkannya.

Sinta (27) berkali-kali menyakiti bayi malang tak berdosa itu. Bahkan terakhir, bayi Calista disiksa dengan begitu keji sampai harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang. Usai dianiaya ibunda, kerap kali Calista mengalami kejang. Dia juga belakangan diketahui menderita radang otak. Kondisi sakit yang serius membuat kesehatan bayi Calista terus menurun.

Tepat akhir pekan kemarin, Minggu (25/3), Calista akhirnya mengembuskan napas terakhir. Calista kini sudah tenang di tempat peristirahatannya di TPU di Kampung Jatirasa Barat, RT 004 RW 001, Desa Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Dia tak lagi merasakan sakitnya siksa ibunda.

Sinta sudah ditetapkan sebagai tersangka. Belakangan diketahui, pacar Sinta, juga sering menganiaya bayi Calista. Tak jarang pria itu pula yang membuat Sinta melampiaskan kemarahannya pada Calista. Selain itu, Sinta tega menganiaya buah hatinya karena motif ekonomi.

Kasus ini tengah ditangani Mapolres Karawang. Namun Polri tengah mencari jalan keluar untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan kebijakan tersebut, yakni diskresi dan restorative justice.

"Itu kita mengambil suatu langkah penyelesaian di luar pengadilan. Kalau diskresi kita bisa memutuskan untuk kepentingan yang lebih besar," ujar Setyo di Mabes Polri, Senin (26/3).

Meski demikian, Setyo menuturkan, proses penyidikan kasus kekerasan terhadap bayi Calista tetap berlanjut. Belum ada penghentian penyidikan selama upaya menyelesaikan perkara di luar pengadilan belum diputuskan. Bahkan Sinta masih ditahan.

"Saya nyatakan kasusnya masih jalan, tetapi Kapolres sedang mencari informasi-informasi terkait dengan kasus ini, termasuk memeriksa keterangan ahli untuk mendukung. Sehingga nanti apa yang diambil keputusan bisa memuaskan semua pihak dan menjadi kepastian hukum," kata Setyo.

Sinta masih memiliki anak kecil yang tentu memerlukan kasih sayang orangtuanya. Belum lagi kondisi psikologis Sinta yang belum stabil. Ditambah rasa duka setelah kehilangan anaknya. Semua kondisi itu menjadi pertimbangan kepolisian melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

"Kita gambarkan ketika kita hukum ibunya, tapi dia depresi, anaknya terlantar, apa itu adil? Makanya yang dikatakan Pak Kadiv tadi, kita sedang berproses. Penegakan hukum, supremasi hukum jelas harus dijunjung tinggi, tapi keadilan di atas itu," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal.

Kisah pilu Calista mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Mengecam dan sedih melihat apa yang dialami bayi Calista.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menilai upaya kepolisian untuk menyelesaikan di luar pengadilan sebenarnya bentuk terobosan positif di tubuh Polri. Namun, jika melihat kejahatan yang dilakukan Sinta pada anaknya, hendaknya bisa memberikan efek jera.

"Efek jera langsung adalah agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Efek jera tak langsung, tepatnya disebut efek tangkal, adalah agar masyarakat tidak meniru perbuatan pelaku. Dalam konteks ini, LPAI sangsi bahwa penanganan di luar jalur pengadilan atas Sinta akan dapat memenuhi efek jera sekaligus efek tangkal tersebut," kata pria akran disapa Kak Seto dalam keterangannya yang diterima merdeka.com, Senin (26/3).

Dia menambahkan, menjadikan kesulitan ekonomi sebagai faktor penggugur proses pidana atas diri pelaku berisiko disalah-artikan masyarakat, bahwa dispensasi hukum seolah berlaku bagi masyarakat tertentu. Padahal, dalam nalar kejahatan sebagai solusi, sangat sulit dipahami bahwa kesulitan ekonomi justru tidak berlanjut dengan kejahatan ekonomi sebagai 'jalan keluar' atas masalah hidup pelaku tersebut.

"Kesulitan ekonomi yang dikompensasi dengan tindakan penganiayaan bayi merupakan bentuk perendahan harkat kemuliaan manusia oleh orang yang dianggap sebagai figur terdekat atas darah dagingnya sendiri," katanya.

Kegagalan berulang Sinta dalam kehidupan perkawinannya mengindikasikan bahwa yang bersangkutan pada dasarnya sudah memiliki satu faktor risiko yang berdasarkan studi diketahui bertali-temali dengan tindak kejahatan yang disertai kekerasan. Hal ini berkaitan dengan bahasan tentang risk assessment (penakaran risiko).

"Risk assessment dilakukan dengan meninjau beberapa faktor pada diri pelaku. Pertama, riwayat gangguan mental dan penyalah-gunaan obat-obatan. Kedua, pola dalam mengekspresikan amarah. Ketiga, kemampuan memenuhi kebutuhan diri sendiri. Keempat, fantasi-fantasi kekerasan. Dan kelima, kemampuan menjaga stabilitas hal-hal mendasar, semisal tempat tinggal, pekerjaan, dan perkawinan," jelas Kak Seto.

"Risk assessment dilakukan dalam rangka memastikan bahwa masyarakat tidak akan terekspos lagi dengan perilaku kekerasan si pelaku kelak setelah ia keluar dari penjara. Dalam konteks semacam kasus Calista, risk assessment diadakan untuk memastikan bahwa andai kelak memiliki bayi kembali, Sinta tidak akan melakukan penganiayaan lagi terhadap anaknya," sambungnya.

Jika pun kasus ini sampai di pengadilan, dia menilai, vonis hakim adalah wujud dari tuntasnya proses hukum, juga mencerminkan terpenuhinya nilai keadilan yang diidamkan masyarakat dan bayi Calista sendiri. Spesifik terhadap bayi Calista, vonis bersalah yang hakim jatuhkan mencerminkan pengembaliaan harkat kemuliaan diri bayi malang tersebut.

"Hanya dengan kerangka berpikir dan bingkai kerja di atas, kebutuhan pelaku akan treatment (seperti yang dikemukakan Kapolres Karawang) serta kepentingan masyarakat dan anak-anak Indonesia akan adanya punishment dan protection akan menemukan titik harmonisnya. Treatment, punishment, protection, inilah trisula ideal penegakan hukum atas kasus-kasus kejahatan terhadap anak di Tanah Air," papar Kak Seto.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ini Sampai Tak Kuasa Tahan Tangis saat Evakuasi Bayi yang Disandera Ayah Kandungnya di Sulsel
Polisi Ini Sampai Tak Kuasa Tahan Tangis saat Evakuasi Bayi yang Disandera Ayah Kandungnya di Sulsel

Momen polisi sampai tak bisa tahan tangis saat evakuasi balita yang disiksa ayah kandungnya sendiri di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya
Motif Pasutri di Jakut Aniaya 2 Balita, Kesal Orangtua Korban Tak Beri Uang Saat Titipkan Anaknya

Sementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Curiga Bayinya Hasil Selingkuhan Sang Istri dengan Pria Lain, Lalu Cekcok Berujung Bayi Dianiaya Hingga Tewas
Pria Ini Curiga Bayinya Hasil Selingkuhan Sang Istri dengan Pria Lain, Lalu Cekcok Berujung Bayi Dianiaya Hingga Tewas

Pria Ini Curiga Bayinya Hasil Selingkuhan Istri dengan Pria Lain, Lalu Dianiaya Hingga Tewas

Baca Selengkapnya
Pria Pembanting Balita hingga Patah Leher di Jaktim Ditangkap, Motifnya Kesal Korban Sering Menangis
Pria Pembanting Balita hingga Patah Leher di Jaktim Ditangkap, Motifnya Kesal Korban Sering Menangis

Polisi menangkap pria pembanting balita hingga leher patah di Condet, Kramatjati.

Baca Selengkapnya
Motif Pelaku Banting Balita di Jaktim Karena Terganggu Ingin Hubungan Intim dengan Tante Korban
Motif Pelaku Banting Balita di Jaktim Karena Terganggu Ingin Hubungan Intim dengan Tante Korban

Polisi mengungkapkan motif pelaku RA (29) melakukan penganiayaan terhadap balita di Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Ending Cerita Pilu Bayi 6 Bulan Dianiaya Ibu Kandung di Sulsel, Suaminya Janjikan Ini ke Pelaku
Ending Cerita Pilu Bayi 6 Bulan Dianiaya Ibu Kandung di Sulsel, Suaminya Janjikan Ini ke Pelaku

N dan suaminya meminta maaf karena sudah membuat keonaran akibat unggahan video penganiayaan terhadap bayinya.

Baca Selengkapnya
Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasan Pelaku
Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasan Pelaku

Pembunuh dan Pembuang Bayi di Sungai Jepara Ternyata Ibu Kandung Korban, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
Pastikan Tak Beri Perlakuan Spesial ke Meita Irianty Meski Hamil, Polisi: Banyak Tersangka Melahirkan di Tahanan
Pastikan Tak Beri Perlakuan Spesial ke Meita Irianty Meski Hamil, Polisi: Banyak Tersangka Melahirkan di Tahanan

Tata dibantarkan karena mengalami kondisi kesehatan. Dia sedang hamil usia empat bulan.

Baca Selengkapnya
Keji, Ternyata Ini Motif Ayah Tiri di Tangerang Tega Aniaya Bocah Hingga Tewas
Keji, Ternyata Ini Motif Ayah Tiri di Tangerang Tega Aniaya Bocah Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.

Baca Selengkapnya
Ibu Bunuh Bayi karena Cibiran Tetangga di Sumbawa NTB Terancam 20 Tahun Penjara
Ibu Bunuh Bayi karena Cibiran Tetangga di Sumbawa NTB Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta ahli medis.

Baca Selengkapnya