Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Admin Saracen divonis 2 tahun 8 bulan bui

Admin Saracen divonis 2 tahun 8 bulan bui Sidang admin Saracen. ©2017 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Admin grup Saracen, Muhammad Abdullah Harsono terbukti menghina Presiden Joko Widodo di media sosial. Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Vonis itu dibacakan ‎majelis hakim yang dipimpin Martin Ginting didampingi hakim anggota Yudisilen dan Dahlia Panjaitan, Kamis (11/1). Hakim menilai, Harsono terbukti menyebar ujaran kebencian antar Ras, Agama, Suku dan Antargolongan (SARA) di media sosial.

"Menghukum, terdakwa Muhammad Harsono Abdullah dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan dipotong masa tahanan," ujar ‎Martin.

Harsono dinilai terbukti melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE). Menurut Martin, hal memberatkan hukuman Harsono yakni perbuatannya sudah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Sedangkan hal meringankan terdakwa mengaku menyesal dan masih punya tanggungan keluarga," ucap Martin.

Terkait vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menggunakan haknya, yakni berupa banding. Namun, Harsono menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.

Hukuman terhadap Harsono lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Sukatmini, menuntut Harsono dengan hukuman 4 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan jaksa Harsono tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian diposting melalui media sosial, Facebook.

Bareskrim Mabes Polri yang menangkap Harsono, menemukan perbuatannya dilakukan dalam kurun waktu April 2015 hingga Agustus 2015. Harsono mengendalikan penghinaan itu melalui media sosial dari dalam rumahnya di Jalan Bawal Nomor 31 RT 092 R W 006 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Polisi juga mengendus pada Mei 2015, terdakwa Harsono membuat postingan facebook dengan user name atas nama HARSONO ABDULLAH. Isinya memuat tulisan berisi kata-kata dan gambar penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Ujaran kebencian juga disebar terdakwa melalui Facebook dengan akun Muhammad Ali Firdaus. Akibat perbuatannya, Harsono ditangkap tim Bareskrim di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Rabu, 30 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 WIB.

Pentolan kelompok Saracen ini adalah Jasriadi. Ia juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun dalam dakwaan justru tidak disebutkan bahwa Jasriadi menyebar ujaran kebencian tetapi melakukan akses ilegal terhadap alun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Jaksa Tuntut Haris Azhar Empat Tahun Penjara di Kasus 'Lord Luhut'

Jaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan

Baca Selengkapnya
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya

Kabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'
VIDEO: Ruang Sidang Gaduh Usai Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus 'Lord Luhut'

Usai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.

Baca Selengkapnya
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Baca Selengkapnya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia
FOTO: Massa Aksi Kamisan Desak Hentikan Kriminalisasi Haris-Fatia

Massa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni

Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung
Hasbi Hasan Ditahan KPK, Status Pegawai Negeri Sipil Dicopot Mahkamah Agung

Ketua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan
KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Sel Tahanan

Hasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK

Baca Selengkapnya