Admin Saracen divonis 2 tahun 8 bulan bui
Merdeka.com - Admin grup Saracen, Muhammad Abdullah Harsono terbukti menghina Presiden Joko Widodo di media sosial. Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Martin Ginting didampingi hakim anggota Yudisilen dan Dahlia Panjaitan, Kamis (11/1). Hakim menilai, Harsono terbukti menyebar ujaran kebencian antar Ras, Agama, Suku dan Antargolongan (SARA) di media sosial.
"Menghukum, terdakwa Muhammad Harsono Abdullah dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan dipotong masa tahanan," ujar Martin.
-
Siapa yang menyebarkan informasi hoaks itu? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI.
-
Siapa yang menyebarkan hoaks ini? 'Berita yang menyebar itu adalah hoaks yang sengaja dihembuskan oleh OPM dan simpatisannya. Justru saat ini aparat TNI dari Yonif 527 membantu melaksanakan pengamanan RSUD Madi Paniai karena adanya pengaduan dari masyarakat bahwa gerombolan OPM akan membakar RSUD tersebut,' katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/5).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Harsono dinilai terbukti melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE). Menurut Martin, hal memberatkan hukuman Harsono yakni perbuatannya sudah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Sedangkan hal meringankan terdakwa mengaku menyesal dan masih punya tanggungan keluarga," ucap Martin.
Terkait vonis tersebut, hakim memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menggunakan haknya, yakni berupa banding. Namun, Harsono menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru.
Hukuman terhadap Harsono lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Sukatmini, menuntut Harsono dengan hukuman 4 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan jaksa Harsono tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian diposting melalui media sosial, Facebook.
Bareskrim Mabes Polri yang menangkap Harsono, menemukan perbuatannya dilakukan dalam kurun waktu April 2015 hingga Agustus 2015. Harsono mengendalikan penghinaan itu melalui media sosial dari dalam rumahnya di Jalan Bawal Nomor 31 RT 092 R W 006 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Polisi juga mengendus pada Mei 2015, terdakwa Harsono membuat postingan facebook dengan user name atas nama HARSONO ABDULLAH. Isinya memuat tulisan berisi kata-kata dan gambar penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Ujaran kebencian juga disebar terdakwa melalui Facebook dengan akun Muhammad Ali Firdaus. Akibat perbuatannya, Harsono ditangkap tim Bareskrim di rumahnya di Jalan Bawal, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Rabu, 30 Agustus 2017 sekitar pukul 06.00 WIB.
Pentolan kelompok Saracen ini adalah Jasriadi. Ia juga sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun dalam dakwaan justru tidak disebutkan bahwa Jasriadi menyebar ujaran kebencian tetapi melakukan akses ilegal terhadap alun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaTernyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaAdam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca SelengkapnyaKetua MA telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada dua surat yang dilayangkan dengan salah satunya pencopotan Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan ditahan mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK
Baca Selengkapnya