Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adopsi Angeline oleh Margriet dianggap tidak sah

Adopsi Angeline oleh Margriet dianggap tidak sah Angeline. ©facebook.com/Find Angeline-Bali's Missing Child

Merdeka.com - Proses adopsi anak perempuan pasangan Hamidah dan Rosidik akhirnya diberi nama Angeline oleh Margriet Christina Megawe ternyata dinyatakan tidak sah oleh saksi ahli. Sebab, proses adopsi itu tidak didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Margriet hanya mempunyai akta dari notaris tentang adopsi Angeline. Hal ini berdasarkan keterangan saksi ahli saat diperiksa di Polda Bali, terkait kasus menelantarkan Angeline disangkakan kepada Margriet.

"Kita sudah minta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli hukum perdata. Ya tadi diperiksanya hanya untuk dimintai keterangannya soal proses adopsi," kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, di Mapolda Bali, Senin (15/6).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Hery, berdasarkan pemeriksaan saksi ahli, adopsi dilakukan Margriet terhadap Angeline dianggap tidak sah. "Proses adopsi dilakukan Margriet terhadap Angeline tidak sah," ujar Hery.

Menurut Hery, Angeline memang benar lahir di Denpasar pada 19 Mei 2007. Putri pasangan Hamidah dan Rosidik ini diangkat anak oleh Margriet saat baru berumur tiga hari. Saat itu, ayah angkatnya bernama Douglas Scarborough, warga negara Amerika Serikat. Douglas sudah wafat.

Saat Angeline berumur lima tahun, ayah tirinya meninggal. Dalam akta notaris tentang Angeline disebutkan, sejak diangkat anak oleh Douglas dan Margriet, dia dicantumkan sebagai ahli waris harta kekayaannya. Tetapi, dalam wasiat itu tidak disebutkan berapa besar harta bakal diperoleh Angeline saat Douglas wafat. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Luapan Kekecewaan Jaksa atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Bunuh Pacar
Luapan Kekecewaan Jaksa atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Bunuh Pacar

"Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati .

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana Unair
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana Unair

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya