Adopsi Angeline oleh Margriet dianggap tidak sah
Merdeka.com - Proses adopsi anak perempuan pasangan Hamidah dan Rosidik akhirnya diberi nama Angeline oleh Margriet Christina Megawe ternyata dinyatakan tidak sah oleh saksi ahli. Sebab, proses adopsi itu tidak didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Margriet hanya mempunyai akta dari notaris tentang adopsi Angeline. Hal ini berdasarkan keterangan saksi ahli saat diperiksa di Polda Bali, terkait kasus menelantarkan Angeline disangkakan kepada Margriet.
"Kita sudah minta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli hukum perdata. Ya tadi diperiksanya hanya untuk dimintai keterangannya soal proses adopsi," kata Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, di Mapolda Bali, Senin (15/6).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelaku pembunuhan wanita di Bali? Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
-
Apa yang ditemukan di TKP yang dapat menghubungkan pelaku dengan tempat atau individu terkait? Dalam studi yang dimuat di jurnal Forensic Science International: Genetics ini, Patterson dan timnya menemukan bahwa sehelai bulu kucing yang ditemukan di lokasi kejadian dapat menghubungkan pelaku kejahatan dengan tempat atau individu terkait.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Siapa yang menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 pada September 2023.
-
Dimana korban ditemukan? Jasad pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service itu pertama kali ditemukan kakaknya di dalam kamar dalam kondisi telentang tak bernyawa pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Menurut Hery, berdasarkan pemeriksaan saksi ahli, adopsi dilakukan Margriet terhadap Angeline dianggap tidak sah. "Proses adopsi dilakukan Margriet terhadap Angeline tidak sah," ujar Hery.
Menurut Hery, Angeline memang benar lahir di Denpasar pada 19 Mei 2007. Putri pasangan Hamidah dan Rosidik ini diangkat anak oleh Margriet saat baru berumur tiga hari. Saat itu, ayah angkatnya bernama Douglas Scarborough, warga negara Amerika Serikat. Douglas sudah wafat.
Saat Angeline berumur lima tahun, ayah tirinya meninggal. Dalam akta notaris tentang Angeline disebutkan, sejak diangkat anak oleh Douglas dan Margriet, dia dicantumkan sebagai ahli waris harta kekayaannya. Tetapi, dalam wasiat itu tidak disebutkan berapa besar harta bakal diperoleh Angeline saat Douglas wafat. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati .
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca Selengkapnya