Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adopsi hukum Inggris, semua bisa praperadilankan status tersangka

Adopsi hukum Inggris, semua bisa praperadilankan status tersangka Sidang praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan Budi Gunawan, Bernard Arif Sidharta mengatakan, penetapan tersangka terhadap seseorang oleh pihak penegak hukum, sebagaimana yang dialami oleh Komjen Budi Gunawan, bisa saja diajukan dan diuji ke Praperadilan.

"Kalau memang penetapan tersangka itu disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, itu bisa di praperadilankan," kata Bernard dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Jumat (13/2).

Menurut Bernard, secara historis lembaga praperadilan di Indonesia ini mengadopsi sistem dari lembaga praperadilan di luar negeri, khususnya di Inggris. "Itu berarti bawah setiap warga negara berhak mengajukan keberatan jika merasa penegak hukum berbuat sewenang-wenang," kata Bernard

Penjelasan Bernard itu membuat hakim tunggal Sarpin Rizaldi, mencoba untuk ikut mengajukan pertanyaan mengenai kewenangan praperadilan, atas kasus penetapan tersangka bagi seseorang.

"Saudara ditetapkan sebagai tersangka, tapi anda merasa itu sewenang-wenang. Keberatan tidak?" tanya Sarpin.

"Bahwa saya diperlakukan seperti itu tentu saya keberatan. Tapi supaya yakin, tunggu sidang praperadilannya," jawab Bernard.

Sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan pihak Budi Gunawan, yaitu Romli Atmasasmita, juga pernah menyebut bahwa pihak Budi Gunawan salah mengajukan gugatan.

Romli menilai pihak Budi Gunawan salah sasaran jika mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, gugatan itu lebih tepat jika dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding
Gazalba Saleh Dinyatakan Bebas, KPK Lakukan Banding

Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.

Baca Selengkapnya
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan
VIDEO: Kejagung Bongkar Prosedur Tak Dijalankan Polisi Bikin Pegi Menang Praperadilan

Menurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan

Baca Selengkapnya
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka
Pandangan Ahli Hukum Polda Jabar soal DPO Kasus Vina Diubah Usai Pegi Setiawan Tersangka

Kubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.

Baca Selengkapnya