Adopsi hukum Inggris, semua bisa praperadilankan status tersangka
Merdeka.com - Seorang saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan Budi Gunawan, Bernard Arif Sidharta mengatakan, penetapan tersangka terhadap seseorang oleh pihak penegak hukum, sebagaimana yang dialami oleh Komjen Budi Gunawan, bisa saja diajukan dan diuji ke Praperadilan.
"Kalau memang penetapan tersangka itu disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, itu bisa di praperadilankan," kata Bernard dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Jumat (13/2).
Menurut Bernard, secara historis lembaga praperadilan di Indonesia ini mengadopsi sistem dari lembaga praperadilan di luar negeri, khususnya di Inggris. "Itu berarti bawah setiap warga negara berhak mengajukan keberatan jika merasa penegak hukum berbuat sewenang-wenang," kata Bernard
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Penjelasan Bernard itu membuat hakim tunggal Sarpin Rizaldi, mencoba untuk ikut mengajukan pertanyaan mengenai kewenangan praperadilan, atas kasus penetapan tersangka bagi seseorang.
"Saudara ditetapkan sebagai tersangka, tapi anda merasa itu sewenang-wenang. Keberatan tidak?" tanya Sarpin.
"Bahwa saya diperlakukan seperti itu tentu saya keberatan. Tapi supaya yakin, tunggu sidang praperadilannya," jawab Bernard.
Sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan pihak Budi Gunawan, yaitu Romli Atmasasmita, juga pernah menyebut bahwa pihak Budi Gunawan salah mengajukan gugatan.
Romli menilai pihak Budi Gunawan salah sasaran jika mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, gugatan itu lebih tepat jika dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaKubu Pegi menilai penetapan tersangka kliennya janggal. Karena dalam berkas DPO hanya disebut Pegi alias Perong.
Baca Selengkapnya