Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Adu argumen pengacara Komjen Budi dengan saksi KPK bikin tertawa

Adu argumen pengacara Komjen Budi dengan saksi KPK bikin tertawa Sidang praperadilan komjen BG. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sidang lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang digelar pada Jumat (13/2) kemarin sempat diwarnai perdebatan sengit. Kubu Komjen Budi dengan KPK saling menyudutkan untuk mempertahankan argumen masing-masing.

Kemarin KPK menghadirkan saksi ahli hukum dari UGM. KPK menunjuk Zainal Arifin Mochtar. Saat Zainal memberikan kesaksian dan pendapatnya, sempat terjadi perdebatan.

Tak hanya Zainal, KPK juga menghadirkan ahli filsafat hukum dari Unpad, Bernard Arif Sidharta. Perdebatan juga terjadi.

Berikut ini cerita lengkap perdebatan antara kubu KPK dengan pengacara Komjen Budi dalam sidang praperadilan:

KPK protes saksi ahlinya dicecar kubu Komjen Budi

Salah seorang kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail kembali mempermasalahkan KPK yang tidak melakukan kerja sama dengan Polri dalam pengusutan kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Maqdir mengungkit Pasal 6 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur tentang fungsi koordinasi KPK.Hal itu ditanyakannya kepada ahli filsafat hukum, Bernard Arif Sidharta yang dihadirkan KPK sebagai saksi ahli. "Pasal 6 ditegaskan KPK mempunyai tugas: koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Jelas disebutkan, boleh diinterpretasikan dengan hal lain?" tanya Maqdir kepada Bernard, dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2)."Kalau sudah dijelaskan seperti itu, ya tidak bisa," jawab Bernard singkat."Boleh tidak saya gunakan interpretasi koordinasi melakukan penyelidikan? Koordinasi apa maknanya?" tanya Maqdir lagi."Kerjasama," jawab Bernard.Mendengar pertanyaan tersebut, salah seorang kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengajukan keberatan kepada Hakim Sarpin Rizaldi. Menurutnya, pertanyaan itu tidak sesuai dengan kapasitas saksi ahli sebagai ahli filsafat hukum. "Ahli ini bidangnya filsafat hukum, pertanyaan yang disampaikan sangat teknis," ujar Rasamala."Keberatan diterima," jawab hakim Sarpin tegas.

Hakim Sarpin minta saksi KPK cuekin kubu Komjen Budi

Sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan berlangsung cukup seru. Di tengah sidang kerap terjadi perdebatan terutama dari ketua tim kuasa hukum Budi Gunawan, yaitu Fredrich Yunadi.Mulanya, saksi ahli dari kubu KPK, Zainal Arifin Mochtar, memberikan kesaksiannya dengan mengatakan bahwa dalam aturannya, lembaga independen negara tak bisa diintervensi oleh Presiden. Ketika memasuki sesi pertanyaan, tibalah giliran Fredrich bertanya kepada Zainal, mengenai pengertian kolektif yang ada dalam penjelasan sebelumnya ."Kalau menurut dari aturan hukum Internasional, misalnya seperti di Amerika Serikat, kolektif itu adalah," kata Zainal terputus karena langsung dipotong oleh Frederich."Dari tadi anda nyebut-nyebut hukum Amerika, Amerika. Jangan disamakan dong. Kita kan sekarang lagi di Indonesia, ya kita pakai hukum Indonesia," kata Frederich dengan nada meninggi.Zainal yang sebelumnya ditanya oleh Frederich itu kemudian menjawab. "Tadi saudara menginginkan saya untuk menjelaskan mengenai pengertian kolektif, ya saya harus jelaskan secara runut dong, tidak dapat dipakai menurut satu pengertian saja," kata Zainal coba menjelaskan."Kita pakai hukum Indonesia, kenapa anda terus-terusan menyebut Amerika Amerika seperti itu," kata Frederich menanggapinya dengan suara yang makin meninggi.Lantas, pengunjung sidang dan para pengacara tim KPK pun langsung tertawa riuh demi mendengar kata-kata Frederich yang cukup keras tersebut, hingga hakim Sarpin Rizaldi buru-buru menengahinya demi menetralisir suasana sidang."Sudah, pertanyaan pemohon tidak perlu saudara saksi menjawabnya," kata Hakim Sarpin kepada Zainal.

Emosi ke kubu KPK tanpa sebab, kuasa hukum BG ditertawakan

Salah satu dari tim kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi ditertawakan oleh sejumlah peserta sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Frederich ditertawakan karena membentak salah satu saksi ahli dari tim KPK, Zainal Arifin Mochtar.Kejadian itu berawal ketika Frederich merasa tak puas dengan jawaban dari Zainal mengenai perbedaan azas dari kalimat 'kolektif' dan 'bersama-sama' dalam konteks UU No 30/2003 tentang KPK."Memang, dalam Pasal 21 UU KPK pun yang dimaksud kolektif adalah bersama-sama. Sementara, kalau kolegial itu adalah musyawarah," kata Zainal dalam kesaksiannya di PN Jaksel, Jumat (13/2).Frederich pun terlihat mulai naik pitam, saat saksi ahli itu hendak memberikan contoh berupa UU serupa milik Komisi Yudisial (KY). Dalam undang-undang itu disebutkan mengenai hal sama dengan pemahaman dari UU yang disebutkan sebelumnya. Namun, belum sampai Zainal meneruskan contohnya itu, Frederich langsung membentaknya."Saya tidak minta ahli mencontohkan UU KY. Saya konteks kan pertanyaan saya ini dengan UU KPK. Lalu kenapa harus menjelaskan sesuatu hal yang berbeda?" kata Frederich sambil membentak.Tak pelak lagi, sejumlah pengunjung sidang pun langsung tertawa melihat kelakuan sang pengacara yang entah kenapa tiba-tiba seperti naik pitam tanpa sebab.Hal itu pun sempat membuat suasana ruang sidang berubah jadi riuh dengan tertawaan bagi pengacara tersebut. Di barisannya, beberapa kuasa hukum KPK pun senyum-senyum melihat kondisi seperti itu.

Putusan KPK tetap sah meski pimpinan tak 5 orang

Zainal Arifin Mochtar, saksi ahli dari pihak KPK yang merupakan dosen dari Universitas Gajah Mada mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sah jika dalam pengambilan keputusan jumlah pimpinannya kurang dari lima orang. Menurutnya, aspek hukum dalam strukturalisasi yang dibangun di dalam lembaga antirasuah tersebut, tidak memungkinkan jika keharusan mengenai kuorum lima orang itu harus selalu dipenuhi dalam setiap pengambilan keputusan."Dalam konteks struktur dan pasal-pasal di UU KPK, mustahil menganggap pimpinan KPK itu harus lima orang," ujar Zainal dalam sidang Praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).Zainal mengatakan, jumlah pimpinan KPK yang saat ini hanya berjumlah empat orang tetap sah sesuai dengan masa jabatan mereka. Sebab, Busyro Muqoddas telah demisioner dan belum ada penggantinya."Masak cuma gara-gara itu KPK tidak aktif ? Tidak kan," kata Zainal menegaskan.Dia mengambil contoh lain, dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK, pimpinan KPK dilarang menangani perkara yang tersangkanya memiliki hubungan keluarga atau sedarah.Zainal menegaskan bahwa melalui UU ini, misalnya jika ada perkara tindak pidana korupsi yang tersangkanya memiliki hubungan darah dengan salah satu pimpinan KPK, maka dalam hal itu pimpinan KPK yang ikut memutuskan mengenai perkara pasti tidak sampai lima orang."Jika ada contoh demikian, lalu apakah lantas KPK tidak dapat memutuskan perkara itu ? Kan tidak juga," tambahnya.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti
Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Tak Independen, Kubu Pegi Setiawan: Jawabannya Selalu Bilang Dua Alat Bukti

Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Satu Ruangan MK Ngakak, Ketua MK 'Ledek' Margarito Kamis Ahli Prabowo Dibalas Jawaban Kocak
VIDEO: Satu Ruangan MK Ngakak, Ketua MK 'Ledek' Margarito Kamis Ahli Prabowo Dibalas Jawaban Kocak

Suhartoyo sampai tertawa lebar diikuti satu ruang sidang.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: Hotman Paris Dkk Keras Hadapi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud di Sidang MK
LIVE VIDEO: Hotman Paris Dkk Keras Hadapi Saksi Ahli Ganjar-Mahfud di Sidang MK

Kali ini giliran Tim Kampanye Nasional (TKN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Saksi 03 Berapi-api Bikin Ketua MK Tertawa, Minta Jangan Banyak Ditanya
VIDEO: Emosi Saksi 03 Berapi-api Bikin Ketua MK Tertawa, Minta Jangan Banyak Ditanya

Dalam kesaksiannya yang berapi-api, dia meminta hakim tidak banyak pertanyaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Satu Ruangan MK Ngakak, Ketua MK 'Ledek' Margarito Kamis Ahli Prabowo Dibalas Jawaban Kocak
VIDEO: Satu Ruangan MK Ngakak, Ketua MK 'Ledek' Margarito Kamis Ahli Prabowo Dibalas Jawaban Kocak

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 4 April 2024

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja
Tim Hukum Anies dan Prabowo Debat Panas, Hakim MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja

Semula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga

Dalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Pertanyakan Penjiplakan Keterangan Saksi Ahli Kejagung

Kubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kocak Hakim MK Saldi Isra Candai Margarito Kamis Ahli Prabowo: Kalau Hari Lain Tak Cemerlang
VIDEO: Kocak Hakim MK Saldi Isra Candai Margarito Kamis Ahli Prabowo: Kalau Hari Lain Tak Cemerlang

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis dihadirkan sebagai ahli dari kubu Prabowo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024

Baca Selengkapnya