Adukan mantan majikan selingkuh, PRT di Kukar disekap 4 hari dan dianiaya
Merdeka.com - Seorang pembantu rumah tangga alias PRT, Sumiati (19), menjadi korban penyekapan mantan majikannya, HNS (37). Korban disekap pelaku selama 4 hari di rumah HNS, yang ditinggali bersama dengan pria selingkuhannya, ES (39), di Jalan Lais, Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Sumiati diduga jadi korban aniaya selama dalam penyekapan. Peristiwa itu terbongkar Sabtu (28/10) siang lalu.
Pihak kepolisian mendapat kabar dari warga ada seorang PRT yang disekap di rumah HNS. Aparat Polres Kutai Kartanegara, mendatangi rumah HNS.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Kapan pungli di Rutan KPK terjadi? Pungli rutan tersebut terungkap telah terjadi sejak 2018 lalu dimana mereka mendapatkan uang sebesar Rp6 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
Benar saja. Saat polisi tiba, HNS dan pria beristri selingkuhannya, ES, sempat menutup-nutupi, dan membantah, ada seorang wanita yang mereka sekap. Meski akhirnya, polisi berhasil masuk ke rumah itu.
Usai pintu kamar yang dicurigai sebagai tempat penyekapan dibuka, ditemukan seorang wanita PRT, yang diketahui bernama Sumiati. Dia ditemukan dalam kondisi lemas, lantaran disekap di kamar sejak 25-28 Oktober 2017.
Tidak mau berlama-lama, Sumiati lantas dibawa ke Polres Kukar. Kepada polisi, dia mengaku disekap, tidak diberi makan, dan dianiaya HNS dan ES.
"Ya, wajahnya lebam-lebam, juga di matanya. Diduga dianiaya," kata Kasubbag Humas Polres Kutai Kartanegara Iptu Aha Badulu, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (30/10).
Dari penyelidikan polisi, Sumiati disekap lantaran mengadukan kepada istri sah ES, bahwa ES telah tinggal satu rumah dengan HNS. Diduga kesal, HNS dan EA, lantas membawa paksa Sumiati ke rumah HNS.
"Dari laporannya, seperti itu. Karena korban ini, melaporkan perselingkuhan ES ke istri sah ES," ujar Aha.
"Jadi korban disekap di dalam kamar selama 4 hari. Ya ketahuannya, setelah petugas mengecek ke rumah itu," tambah Aha.
HNS yang berstatus janda, dan pasangan selingkuhannya ES pria masih beristri itu, sampai siang ini masih diamankan di Polres Kukar. Polisi telah meminta keterangan sedikitnya 3 saksi, termasuk PRT yang bekerja di rumah HNS saat ini.
Barang bukti di antaranya mobil yang diduga digunakan HNS dan ES membawa paksa Sumiati ke rumah HNS, dan 1 renteng kunci pengunci kamar tempat penyekapan, jadi barang bukti.
"Ya, keduanya (HNS dan ES) ditetapkan jadi tersangka," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya majikan hingga sesama ART di apartemen kawasan Simprug Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
Baca SelengkapnyaSementara ketiga teman korban dibebaskan tanpa terluka di tengah jalan oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaKondisi BA saat ini masih depresi berat dan dirawat di rumah aman Kota Salatiga.
Baca SelengkapnyaKorban dikurung dan disiksa selama 10 hari di pelbagai tempat negara bagian Malaysia, termasuk Penang.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Sukasari, berinisial Aiptu US diduga tidak memberi pelayanan baik itu dijebloskan ke rutan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaPelaku juga sempat ingin memukul menggunakan kipas angin berukuran besar, namun berhasil dicegah korban.
Baca SelengkapnyaPelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel bergulir ke ranah pidana setelah korban membuat laporan polisi.
Baca SelengkapnyaWarga kadang mendengar suara rintihan dari rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca Selengkapnya