Advokat dampingi pengunggah video suap, polisi yakin tak bakal kalah
Merdeka.com - Perbuatan mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Provinsi Maluku Utara, Adlun Fiqri, yang mengunggah video berjudul 'Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate di situs berbagi video YouTube, berbuntut panjang.
Alih-alih ingin memperlihatkan kepada masyarakat tentang kenakalan polisi, dia malah dijebloskan ke dalam penjara lantaran dituduh mencemarkan nama baik Polri.
"Benar (ditahan) kasusnya masalah penyebaran video tidak sesuai fakta, pencemaran dan itu diatur dalam UU ITE," ujar Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bachtiar, saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis lalu.
-
Siapa yang bisa membantu saat takut? Jangan ragu untuk mencari dukungan dari orang-orang terdekat Anda, baik itu teman, keluarga, atau jika diperlukan segera berkonsultasi dengan profesional kesehatan mental.
-
Apa yang membuat orang takut? Melihat layar kapal viking di kejauhan saja sudah membuat orang-orang ketakutan.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
Tidak terima mahasiswanya dijadikan tersangka, pihak Unkhair menyiapkan bantuan hukum buat membela Adlun.
"Kami memiliki Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) untuk membantu melakukan pendampingan apabila diminta Aldun yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Ternate karena mengunggah seorang oknum Polantas menerima suap saat menilang pengendara roda dua," kata Rektor Universitas Khairun (Unkhair), Maluku Utara, Prof DR Husen Alting, di Ternate, kemarin.
Husen mengatakan, kasus menjerat Adlun masih dikategorikan sebagai tindak pidana biasa, dan tidak ada kaitannya dengan Unkhair. Namun, Unkhair memiliki PKBH dan terbuka. Siapa saja bisa memanfaatkan meminta bantuan lembaga hukum di Fakultas Hukum, dengan syarat yang bersangkutan tidak mampu.
"PKBH sudah banyak membantu mereka yang membutuhkan kuasa hukum saat proses persidangan," ujar Husein.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Samsudin melontarkan pernyataan mengejutkan ketika digelandang menuju penjara.
Baca SelengkapnyaLPSK juga meminta saksi Pansus Angket Haji melapor jika mendapatkan ancaman.
Baca SelengkapnyaLukman mengatakan LPBH NU dan LBH Ansor siap membantu dirinya untuk memenuhi panggilan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaPolisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaPihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaYaqut mencari tahu saksi mana yang merasa tertekan sehingga membutuhkan perlindungan LPSK.
Baca SelengkapnyaKonten video "boleh bertukar pasangan suami istri" mengantarkan Samsudin alias Gus Samsudin ke penjara.
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya