Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Advokat Maskur Husain Mengaku Uang Suap dari Robin Pattuju Buat Nyalon Walkot Ternate

Advokat Maskur Husain Mengaku Uang Suap dari Robin Pattuju Buat Nyalon Walkot Ternate Markus Husain Bersaksi di Sidang Robin Pattuju. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Terdakwa pengacara Maskur Husain mengaku jika uang hasil berdagang perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama mantan penyidik lembaga antirasuah, Stepanus Robin Pattuju digunakan sebagian untuk persiapan bakal pencalonannya sebagai Wali Kota Kabupaten Ternate, pada tahun 2019.

Hal tersebut diakui Maskur bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11). Maskur dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

Pengakuan itu berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang turut mempertanyakan terkait uang yang diterima Maskur dari hasil kerjasama bersama Stepanus. Di mana, sebagaimana dakwaan Maskur juga ikut menerima uang suap dalam perkara ini.

Orang lain juga bertanya?

"Untuk realisasinya saudara terdakwa (Robin) sampaikan ada uang masuk kemudian. Terdakwa menginfokan itu ada uang yang masuk, nanti saya ngecek kadang juga tidak," kata Maskur.

Namun demikian dari hasil uang yang diterima tersebut tidak dijelaskan secara detail pembagian antara keduanya. Maskur hanya mengatakan jika pembagian fee tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan antara keduanya, namun untuk totalnya tidak dingat.

"Kemudian totalnya yang saksi terima berapa?" tanya jaksa.

"Saya tidak ingat mohon dibantu," kata Maskur.

"Di BAP saksi masih nomor 71, totalnya Rp 1.205.000.000. Terdakwa terimanya berapa?" tanya kembali jaksa.

"Saya tidak pernah hitung berapa total yang diterima," timpalnya.

Singkatnya, dari hasil uang yang diterima Maskur, JPU kembali mencecar soal penggunaan uang tersebut yang diakui untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk persiapan bakal pencalonan Wali Kota Ternate.

"Karena itu setelah saya mengecek tidak ada perkara, melibatkan beliau secara serius akhirnya saya gunakan untuk kepentingan saya sendiri di Ternate saat itu. Waktu saya ingin mencalonkan diri jadi calon wali kota. tapi tidak jadi," bebernya.

Setelah mendengar itu, JPU lantas mengkonfirmasi hasil berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 22 poin 1 yang merincikan penggunaan uang oleh Maskur. Pertama, untuk kepentingan pencalonan Walikota Ternate, sebesar Rp500 juta.

Kemudian keduanya untuk perhiasaan emas sebesar Rp200 juta, ketiga untuk pelunasan mobil toyota Rp150 juta. Lalu, untuk Dp mobil Vellfire, termasuk membagikan uang kepada para penyanyi maupun karyawan di cafe Oasis, Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Benar itu?" tanya JPU.

"Benar," jawab Maskur.

"Habis semua itu?" timpal JPU.

"Habis," singkat Maskur.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara yang menyeret mantan Penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dari dakwaan Maskur bersama Robin turut menerima uang total sekitar Rp11.538.374.001 dari lima penyuap yakni, eks Walikota Tanjung Balai M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000; eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 serta USD 36.000.

Kemudian, Eks Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; hingga eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Keduanya pun didakwa dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum PDIP: Penyidik KPK Bilang Harun Masiku Ada di Jakarta Dikaitkan dengan Hasto
Tim Hukum PDIP: Penyidik KPK Bilang Harun Masiku Ada di Jakarta Dikaitkan dengan Hasto

Rossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus

Penyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.

Baca Selengkapnya
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Sekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Periksa Rachland Nashidik, KPK Cecar soal Kedekatan dengan Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Periksa Rachland Nashidik, KPK Cecar soal Kedekatan dengan Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Rachland Nashidik yang merupakan politikus Demokrat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta

Sementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.

Baca Selengkapnya
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare
Uang Suap Rp11,2 Miliar untuk Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan Bermodus Bisnis Skincare

Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senyum Hasto Kristiyanto Tiba di KPK Sebelum Diperiksa untuk Kasus Harun Masiku
FOTO: Senyum Hasto Kristiyanto Tiba di KPK Sebelum Diperiksa untuk Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.

Baca Selengkapnya