Afghanistan minta AACC bantu cari solusi penegakan hak konstitusi
Merdeka.com - Anggota Delegasi Afghanistan, Abdullah Shafee meminta kepada Korea yang dimandatkan Association of Asian Constitutional Cours (AACC) Equivalent Institution atau Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia untuk mengelola sekretariat litbang AACC agar mencari solusi atas tantangan dalam menegakkan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara Afghanistan. Hal ini diungkapkan Shafee dalam sesi elaborasi tantangan dalam menegakkan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
"Saya meminta kepada MK Korea yang mengelola sekretariat litbang AACC bisa membantu mencari mekanisme yang kuat untuk menangani tantangan (menegakkan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara Afghanistan) melalui penelitian," ungkap Shafee dalam pemaparannya di Convention Center, Nusa Dua, Bali, Rabu (10/8).
Shafee menjelaskan, ada banyak tantangan yang dihadapi MK Afghanistan dalam menegakkan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negaranya. Pertama, tantangan terkait tuntutan hak warga negara terhadap konstitusi. Afghanistan, memberikan kebebasan terhadap warga negara yang hidup di kawasan teritorialnya untuk mengajukan gugatan kepada MK tanpa dibatasi status kewarganegaraan sehingga memicu beban ganda.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Secara akademik kami tidak bisa menjawab definisi seperti siapa warga negara itu? Bagaimana perbedaan warga negara dengan penduduk? Keimigrasian bisa dianggap warga negara atau bukan?" urai Shafee.
"Dan ini memberikan tantangan yang sangat besar sekali dalam pemajuan hak konstitusional warga negara. Beberapa akademisi membagi definisi warga negara ini ke warga negara poltik, sosial, adat dan lain-lain, setiap definisi ini berhak untuk berbagai hak-hak dan keistimewaan tertentu dan keberadaan ini bisa memberi tantangan yang besar warga negara," jelas dia.
Selain persoalan tuntutan hak warga negara terhadap konstitusi Afghanistan, ancaman kelompok bersenjata atau terorisme dan kelompok radikal juga mempengaruhi sulitnya penegakkan hak-hak konstitusional warga negara. Namun, persoalan ancaman terorisme diakui sebagai ancaman global.
Tantangan lain, kata dia, tidak adanya ruang yang diberikan kepada komisi independen Afghanistan untuk mengawas penyelenggaraan putusan MK.
"Perlindungan hak warga negara juga mengalami tantangan secara praktik. Saya menyampaikan contohnya, pertama komisi independen Afghanistan untuk pengawasan implementasi tidak bisa menyelenggarakan putusan dari MK Afghanistan karena berdasarkan konstitusi putusan MK. Tidak ada peluang pihak terkait dalam perkara itu untuk dipenuhi karena itu mereka tidak bisa mengajukan pengaduan kepada komisi independen," tuntasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaMereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta untuk dapat membangun sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja sesama hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi diminta membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaSuara rakyat yang merupakan roh demokrasi dinilai semakin tidak terdengar ke telinga elit penguasa.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaAdvokasi adalah upaya untuk membela atau memperjuangkan suatu tujuan atau kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaJK mencontohkan konflik yang terjadi di Ambon dan Papua yang membuat warga mengungsi.
Baca Selengkapnya