AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang, Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dijebloskan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, hari ini, Rabu (14/6). AG merupakan salah satu terpidana yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, proses eksekusi AG kini sedang berlangsung.
"Iya hari ini sedang berlangsung," kata Syarief, Rabu (14/6).
-
Bagaimana proses penangkapan Masduki? Bareskrim Mabes Polri menyatakan Masduki telah menyerahkan dirinya sendiri yang sempat masuk dalam daftar DPO. 'Melaporkan DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kl, pagi ini menyerahkan diri,' kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Rabu (13/2).
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Eksekusinya AG merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi dari jaksa dan juga anak AG. Keputusan tersebut pun telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
Keputusan AG mendekam di LPKA selama 3,5 tahun diputuskan oleh hakim tunggal MA, Suharto atas nomor perkara yang teregister 3202 K/Pid.Sus/2023 dengan perkara penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan luka berat.
Dari laman itu juga tertulis keputusan menolak kasasi dilangsungkan pada hari ini, Selasa, (13/6) dengan panitera pengganti Setia Sri Mariana.
AG terbukti bekerja sama dengan Mario Dandy serta Shane Lukas untuk menganiaya David di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dia terbukti melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Selengkapnya