AG Dituntut 4 Tahun, Respons Kuasa Hukum David: Dia Masih Berbohong
Merdeka.com - Terdakwa kasus penganiyaan, AG (15) dituntut oleh Jaksa dengan pidana 4 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Adapun salah satu hal yang memberatkan dalam tuntut JPU lantaran terdakwa AG memberikan keterangan tidak jujur selama persidangan.
Hal tersebut dibeberkan oleh kuasa hukum David, Melissa Anggraini yang turut mengawal sidang tersebut yang digelar di PN Jakarta Selatan secara tertutup.
"Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini," beber Melissa saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, persidangan AG pertama kali digelar pada 29 Maret 2023 dan digelar secara maraton hingga hari ini agenda pembacaan pledoi.
Tidak cukup sampai disitu, pada tuntutan yang memberatkan diterangkan JPU terdakwa AG itu, anak AG juga turut terlibat dalam penganiayaan bersama dua tersangka lainnya, Mario Dandy (20) serta Shane Lukas (19) yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat.
"Yang menjadi pemberatan yang disampaikan oleh JPU adalah kondisi david yang mengalami luka berat ini. Sungguh tak rasional jika memgingat kondisi david sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," pungkasnya.
AG Minta Dibebaskan
Tidak hanya itu pada saat membacakan nota peldoi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum AG, sempat meminta agar terdakwa AG dibebaskan dari jeratan hukum yang menimpanya.
Namun Melissa berpandangan hal tersebut nampak tidak elok disampaikan oleh mantan kekasih mario.
"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan PH dalam amarnya dimintakan majelis hakim atau hakim tunggal ini tuk memutuskan bebas yah terkait AG. Jadi kami melihat sungguh tak rasional jika bebas," ucap kuasa hukum David.
Melissa mengatakan hal itu tidak wajar ketika kliennya hingga kini terhitung sudah terkapar lemah di ruang ICU RS Mayapada selama 47 hari. Terlebih anak AG yang masih berumur 15 tahun masih memiliki umur yang panjang, lantas menjadi suatu pertanyaan olehnya.
"Bagaimana dengan kondisi masa depannya David yang mana yang merusak atau menghancurkan semua masa depan cita-cita itu adalah pelaku anak dan pelaku lainnya ini," tegas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca Selengkapnya