AG jadi Pelaku Penganiayaan Tapi Tak Ditahan, Ini Respons Pihak David
Merdeka.com - Tim Penasihat Hukum David buka suara terkait keputusan Polda Metro Jaya tidak menahan AG yang terseret dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.
"AG ini kan masih di bawah umur ya usia 15 tahun itu terikat dengan aturan yang diatur dalam peradilan pidana anak. Sistem peradilan pidana anak itu memang disebutkan kalau dia pelaku anak yang diproses hukum, bisa tidak ditahan," kata Tim Penasihat Hukum David, Melisa Anggraeni saat dihubungi, Selasa (7/3).
Menurutnya, keputusan tidak menahan AG seyogyanya ada pada kewenangan penyidik. Dengan pertimbangan ada jaminan dari keluarga, dan lembaga terkait untuk AG tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.
-
Siapa yang harus bertanggung jawab atas tindakan perundungan? Tanggung jawab pidana ini tak hanya dibebankan kepada anak, bahkan orang tua dan pemerintah harus ikut bertanggung jawab
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang perlu merespons? Pada saat anak mulai menggunakan kata-kata kasar atau mengumpat, orangtua sebaiknya tidak diam saja dan harus langsung meresponsnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
"Dengan naiknya status AG, yasudah kita serahkan saja ke penyidik Polda, mengikuti prosedur terkait anak yang diproses hukum berdasarkan peradilan anak. Nanti kalau sudah ada putusannya, karena dia sudah di atas 12 tahun, ya dia tetap bisa dipidana tentang pidana penjara anak," tuturnya.
Sehingga, Melisa menegaskan yang terpenting dalam kasus ini adalah semua pihak termasuk AG wajib bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Bahwa kebijakan untuk penahanan anak berkonflik ag tengah di pertimbangkan oleh polda sebagai kewenangan dari penyidik tentunya sesuai dgn prosedur hukum terkait anak berkonflik anak," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan perempuan berinisial AG yang terseret dalam kasus dugaan penganiayaan anak David oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya tidak serta merta bisa melakukan penahanan terhadap AG. Meskipun telah meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/3).
Sedangkan untuk AG, telah dinaikan statusnya sebagai anak yang berurusan dengan hukum sesuai pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku takut dikejar-kejar petugas apalagi rekannya tewas ditembak polisi.
Baca SelengkapnyaKeluarga tersangka tak pernah menyampaikan permintaan maaf hingga digelarnya sidang perdana, Selasa (1/10).
Baca SelengkapnyaHakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaTegasnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit anak buahnya yang terlibat kasus jual beli organ ginjal. Reporter: Bachtiarudin Alam
Baca Selengkapnya