Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AG jadi Pelaku Penganiayaan Tapi Tak Ditahan, Ini Respons Pihak David

AG jadi Pelaku Penganiayaan Tapi Tak Ditahan, Ini Respons Pihak David Mario Dandy-AG-Shane. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Penasihat Hukum David buka suara terkait keputusan Polda Metro Jaya tidak menahan AG yang terseret dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.

"AG ini kan masih di bawah umur ya usia 15 tahun itu terikat dengan aturan yang diatur dalam peradilan pidana anak. Sistem peradilan pidana anak itu memang disebutkan kalau dia pelaku anak yang diproses hukum, bisa tidak ditahan," kata Tim Penasihat Hukum David, Melisa Anggraeni saat dihubungi, Selasa (7/3).

Menurutnya, keputusan tidak menahan AG seyogyanya ada pada kewenangan penyidik. Dengan pertimbangan ada jaminan dari keluarga, dan lembaga terkait untuk AG tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.

"Dengan naiknya status AG, yasudah kita serahkan saja ke penyidik Polda, mengikuti prosedur terkait anak yang diproses hukum berdasarkan peradilan anak. Nanti kalau sudah ada putusannya, karena dia sudah di atas 12 tahun, ya dia tetap bisa dipidana tentang pidana penjara anak," tuturnya.

Sehingga, Melisa menegaskan yang terpenting dalam kasus ini adalah semua pihak termasuk AG wajib bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Bahwa kebijakan untuk penahanan anak berkonflik ag tengah di pertimbangkan oleh polda sebagai kewenangan dari penyidik tentunya sesuai dgn prosedur hukum terkait anak berkonflik anak," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan perempuan berinisial AG yang terseret dalam kasus dugaan penganiayaan anak David oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya tidak serta merta bisa melakukan penahanan terhadap AG. Meskipun telah meningkatkan statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/3).

Sedangkan untuk AG, telah dinaikan statusnya sebagai anak yang berurusan dengan hukum sesuai pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Nyali Begal Sadis di Palembang Ciut Usai Temannya Mati: Saya Takut Ditembak
Nyali Begal Sadis di Palembang Ciut Usai Temannya Mati: Saya Takut Ditembak

Pelaku takut dikejar-kejar petugas apalagi rekannya tewas ditembak polisi.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang: Orang Tua Tersangka Ngotot Tak Bersalah, Enggan Minta Maaf
Pengakuan Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Palembang: Orang Tua Tersangka Ngotot Tak Bersalah, Enggan Minta Maaf

Keluarga tersangka tak pernah menyampaikan permintaan maaf hingga digelarnya sidang perdana, Selasa (1/10).

Baca Selengkapnya
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Uang Restitusi Rp25 Miliar

Hakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Instruksi Tegas Kapolri ke Anak Buah Terlibat Jual Beli Ginjal
Instruksi Tegas Kapolri ke Anak Buah Terlibat Jual Beli Ginjal

Tegasnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit anak buahnya yang terlibat kasus jual beli organ ginjal. Reporter: Bachtiarudin Alam

Baca Selengkapnya