Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

AG Terlibat Dalam Penganiayaan David, Kuasa Hukum: Korban Manipulasi Mario Dandy

AG Terlibat Dalam Penganiayaan David, Kuasa Hukum: Korban Manipulasi Mario Dandy AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Eksepsi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebut dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20), bukan hanya David (17) saja yang menjadi korban. Namun AG (15) juga merupakan korban suruhan dari mantan kekasihnya itu.

"Selain korban yang paling menderita adalah anak David, tapi anak yang AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS," ucap Mangatta dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/5).

Mangatta juga sempat membeberkan beberapa bukti bahwa kliennya itu tidak turut terlibat dalam aksi keji yang terjadi sekitar akhir Februari lalu.

Sebelum terjadi penganiayaan, AG sempat dijemput oleh Mario dengan mobil Rubicon. Sesaat tiba di lokasi kejadian, AG disuruh Mario untuk menghubungi David agar bertemu dengan dirinya.

"Padahal tadinya mau bersama mamanya dan bersama teman-temannya mau facial. Tiba-tiba dia (AG) dijemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," pungkasnya.

Mangatta juga mengungkapkan selama kliennya ditempatkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) belum mendapatkan hak pendidikannya.

"Kalau boleh disimpulkan saat ini sudah 3 bulan lebih AG tidak menerima pendidikan formal atau pendidikan home schooling di LPKS ini," ucap Mangatta

Mangatta menceritakan, tepat pada saat awal mula kejadian penganiayaan itu diproses, pihak Tarakanita tempat menempuh pendidikan AG berupaya untuk membantu.

“Jadi, kami terakhir komunikasi dengan pihak Tarakanita untuk pengunduran diri. Memang suster dari Tarakanita sempat menyampaikan AG pada waktu itu statusnya masih saksi. Setelah dia mengundurkan diri, akan dibantu juga untuk mencari home schooling dan lain-lain,” ceritanya.

Dirinya pun sempat mengkonfirmasi ke pihak keluarga AG dan hasilnya belum ada kejelasan mengenai upaya membantu pendidikan tersebut.

"Tarakanita memang menyampaikan apa yang bisa dibantu untuk anak AG akan diberikan pendidikan. Tapi kami tanya lagi ke pihak keluarga hingga saat ini belum ada kejelasan. Karena hukumannya juga belum jelas," ucap dia.

Meskipun demikian, dikatakan Mangatta selama AG di LPKS tetap mendapatkan pendampingan pekerja sosial dan psikolog Kementerian PPA . Namun, proses yang dilakukan AG saat ini hanya sebatas pendampingan dan permainan saja.

Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dirinya yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora (15) terbukti bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan berat rencana terlebih dahulu dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan tanpa mencegah.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu
Saat Mario Dandy 'Bangga' Pukuli David: Saya Enggak Nyangka Lakukan Perbuatan Sehebat Itu

Mario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.

Baca Selengkapnya
FOTO:  Gaya Mario Dandy Tanpa Disumpah Sampaikan Kesaksian di Sidang Lanjutan Rafael Alun
FOTO: Gaya Mario Dandy Tanpa Disumpah Sampaikan Kesaksian di Sidang Lanjutan Rafael Alun

Mario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Kembali Bikin Keki
Mario Dandy Kembali Bikin Keki

Tingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!

Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Pencabulan Mario Dandy Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Pesan Cinta Mario Dandy buat Anak AG: Cobaan Hubungan Kita Terpisah Jarak & Kerinduan
Pesan Cinta Mario Dandy buat Anak AG: Cobaan Hubungan Kita Terpisah Jarak & Kerinduan

Mario juga tak lupa meminta maaf kepada terdakwa Shane Lukas yang terseret dalam perkara ini.

Baca Selengkapnya
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Ayah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.

Baca Selengkapnya