Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agar Arcandra Tahar tak jadi warga negara ilegal

Agar Arcandra Tahar tak jadi warga negara ilegal Arcandra Tahar. ©esdm.go.id

Merdeka.com - Arcandra Tahar kini tidak memiliki kewarganegaraan baik di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Tentu ini mengacu pada Undang-Undang tentang Kewarganegaraan di masing-masing negara.

Bila mengacu pada pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Arcandra secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika dia memperoleh kewarganegaraan dari negara lain. Ketentuan itu diatur dalam pasal 23 dan 24.

Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan di Amerika Serikat, pasal 349 (a) ayat 4 secara khusus menyebutkan warganya yang menduduki jabatan tertinggi, semisal duta besar, menteri atau jabatan berpengaruh pada kebijakan otomatis akan kehilangan kewarganegaraannya.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, ada beberapa cara untuk mengatasi status stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) bagi Archandra.

Menurutnya, otoritas keimigrasian tidak menganggap Arcandra sebagai WNA yang kehilangan kewarganegaraannya saat berada di Indonesia sehingga harus ditempatkan di rumah detensi atau dilakukan deportasi.

"Disebut WNA asal Indonesia karena yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan Indonesia, apakah tempat lahirnya maupun kewarganegaraan orangtuanya," kata Hikmahanto.

Selanjutnya, menurut Hikmahanto, perlu dicari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia atau tidak. Kepemilikan rumah ini untuk menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia, meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia.

"Bila tempat tinggal tersebut sudah dimiliki lebih dari 10 tahun maka otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut," jelasnya.

Setelah itu, menurut Hikmahanto, Arcandra harus mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali, termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia.

Dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, pasal 9 juga disebutkan seseorang yang ingin menjadi WNI harus dinaturalisasi dengan syarat 5 tahun menetap di Indonesia. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Didesak Tegas soal Etnis Rohingnya: Jangan Sampai Jadi Masalah
Pemerintah Didesak Tegas soal Etnis Rohingnya: Jangan Sampai Jadi Masalah

Jika pemerintah terlambat mengambil kebijakan bisa jadi pekerjaan rumah yang sulit untuk diselesaikan di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Koordinasi dengan UNHCR, Pemerintah Waspadai Sindikat TPPO di Balik Kedatangan Pengungsi Rohingya
Koordinasi dengan UNHCR, Pemerintah Waspadai Sindikat TPPO di Balik Kedatangan Pengungsi Rohingya

Pemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.

Baca Selengkapnya
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya
Viral Bule Protes Dideportasi Klaim Sudah Bantu Ungkap Kasus Narkoba di Bali & Sebut Nama Presiden, Ini Fakta Sebenarnya

Kemenkumham Bali akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan tinggal di Bali.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Lugas Menpora di DPR, Tegas Tak Akan Hentikan Naturalisasi
VIDEO: Jawaban Lugas Menpora di DPR, Tegas Tak Akan Hentikan Naturalisasi

Dito mengatakan, ke depan proses naturalisasi tidak akan dihentikan tetapi filtrasinya yang akan dijaga

Baca Selengkapnya
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali

Hal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.

Baca Selengkapnya
Perkiraan Susunan Pemain Timnas Indonesia Menurut Media Vietnam: Semua Pemain Keturunan, Bos Mengeluh!
Perkiraan Susunan Pemain Timnas Indonesia Menurut Media Vietnam: Semua Pemain Keturunan, Bos Mengeluh!

Media Vietnam terus menyoroti perkembangan skuad Timnas Indonesia yang semakin banyak diisi pemain keturunan.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Respons Senator Bali Arya Wedakarna: Tak Boleh Ada Rasisme di Indonesia
Menag Yaqut Respons Senator Bali Arya Wedakarna: Tak Boleh Ada Rasisme di Indonesia

Menag mengingatkan, bangsa Indonesia dibangun oleh berbagai macam ras, suku, budaya, hingga agama.

Baca Selengkapnya
Harapan Adik Wiji Thukul ke Ganjar-Mahfud: Indonesia Bebas Perdagangan Orang
Harapan Adik Wiji Thukul ke Ganjar-Mahfud: Indonesia Bebas Perdagangan Orang

Adik Wiji Thukul menyebut Ganjar dan Mahfud MD merupakan sosok yang saling melengkapi, serta mampu membawa perbaikan bagi pekerja migran.

Baca Selengkapnya
Ramai Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri, Pemkab Kediri Jamin Warganya Aman
Ramai Perdagangan Orang Berkedok Tawaran Kerja di Luar Negeri, Pemkab Kediri Jamin Warganya Aman

Pemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Berbakal Jago Bahasa Indonesia, 3 WNA Kedapatan Ajukan Paspor Indonesia
Berbakal Jago Bahasa Indonesia, 3 WNA Kedapatan Ajukan Paspor Indonesia

permohonan paspor Indonesia itu dimohonkan oleh CT dan OZM di gerai layanan paspor Tangcity Mal

Baca Selengkapnya