Agar Gayus Tambunan & Rafael Alun Baru Tak 'Lahir' Kembali di Ditjen Pajak
Merdeka.com - Aksi nakal pegawai pajak kembali terjadi. Setelah Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika, Angin Prayitno, kini muncul Rafael Alun Trisambodo. Kinerja Kemenkeu dan Ditjen pajak dalam mengawasi anak buahnya memungut pajak pun menjadi sorotan.
Peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola menilai, satu cara agar tak lagi lahir pegawai pajak nakal dengan mengesahkan UU Perampasan Aset.
Alvin menilai, saat ini belum ada regulasi khusus untuk merampas kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau Illicit Enrichment. Maka, UU Perampasan Aset adalah jawabannya.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
-
Siapa yang terlibat dalam penindakan SPBU nakal? Corporate secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan terbongkarnya modus serta penertiban SPBU dan seluruh pihak yang terlibat tidak terlepas dari kerja keras Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Ada dua upaya simultan yang dapat dilakukan. Pertama, di level regulasi, saat ini sangat urgen ada ketentuan khusus yang dapat merampas kekayaan akibat illicit enrichment, yang salah satunya dapat terjawab oleh kehadiran RUU Perampasan Aset," kata Alvin saat dihubungi merdeka.com, Selasa (4/4).
Menurut Alvin penggunaan UU Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi masih sulit untuk membuktikan kasus seperti Rafel. Penyebabnya, harus dibuktikan dulu upaya menyembunyikan asal-usul kekayaan seseorang.
"Hal ini karena penggunaan UU Pencucian Uang dan UU Tipikor saat ini masih menyimpan kompleksitas dalam proses pembuktian, seperti harus dibuktikannya upaya menyembunyikan asal-usul kekayaan," terangnya.
Cara Kedua
Cara kedua, lanjut Alvin, di level organisasi pemerintah perlu penguatan deteksi yang dipimpin oleh Irjen yang didukung KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, dan BPK atau BKPK.
"Ke depan, harus ada mekanisme sistem audit dan analisis profil terhadap pejabat dan pegawai pajak di lingkungan pemerintah," ucapnya.
Alvin melanjutkan, diperlukan juga proses pemenuhan kepatuhan pelaporan dan melakukan verifikasi/validasi terhadap pelaporan, menguji kewajaran dan kejujuran dalam pelaporan.
"Serta menganalisis pelaporan adalah hal harus segera dilakukan secara simultan," ucapnya.
Cara Lain
Sementara itu, Wakil koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Suryananto mengatakan, UU Perampasan Aset memang dibutuhkan untuk kasus seperti Rafel Alun. Tetapi, untuk sementara ini bisa memakai UU Tipikor.
"UU Perampasan Aset dibutuhkan, tapi sementara ini aturan ada sudah mumpuni kok, gratifikasi sesuai UU Tipikor itu bisa pembuktian terbalik juga," kata Agus.
Agus melanjutkan, untuk cara pencegahannya pengawas internal harus bekerja lebih keras. Serta, memetakan area yang rawan korupsi dan TPPU.
"Cek rutin gaya hidup pegawai dan LHKPN-nya, kalau aparatur pengawas internalnya hedonis juga ya enggak bakal berjalan pengawasannya," ujarnya.
Berikutnya, Agus menerangkan, pendidikan anti korupsi juga penting untuk pondasi para pegawai pajak. Selain itu, pengawasan di media sosial mengenai gaya hidup mewah perlu dicermati.
"Tapi pasca bekerja tetap harus diawasi karena godaan bisa datang darimana saja, salah satunya itu (dari medsos), orang yang mudah dapat uang banyak alaminya akan suka dipamerkan itu bisa jadi pintu masuk. Masyarakat juga bisa lapor kalau LHKPN yang bersangkutan enggak sesuai," pungkasnya.
Kasus Gayus Tambunan
Nama pegawai pajak Gayus Tambunan pernah bikin heboh medio 2010-2011. Dia diketahui memiliki kekayaannya yang jumlahnya fantastis.
Laporan PPATK, Gayus memiliki harta senilai Rp100 miliar. Padahal, gaji resminya hanya Rp12,1 juta per bulan.
Penegak hukum pun bergerak. Gayus ternyata terlibat kasus mafia pajak. Dia dituntut sejumlah perkara. Bukan cuma soal pajak. Tapi aksinya yang juga melakukan suap ke berbagai pihak. Hingga akhirnya divonis 29 tahun penjara.
Dhana Widyatmika
Dhana salah satu pegawai Ditjen Pajak yang terlibat kasus mafia pajak. Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.
Pertama, menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp2,75 miliar berkaitan dengan kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo.
Selain itu, Dhana dianggap terbukti menerima cek perjalanan senilai Rp750 miliar yang dianggap gratifikasi.
Dhana juga melakukan pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama. Sebagai ketua tim pemeriksa khusus wajib pajak PT Kornet, Dhana dan rekannya Salman Magfiron meminta kepada PT Kornet Trans Utama agar mau memberikan uang Rp1 miliar supaya dibantu menurunkan kurang bayar pajak PT Kornet sebesar Rp 3,2 miliar.
Selanjutnya, pencucian uang. Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp11,41 miliar dan USD 302.000 di rekeningnya.
Angin Prayitno
Berikutnya, pegawai pajak bernama Angin Prayitno. Dia divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak.
Angin Prayitno terbukti menerima suap dari kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati; senilai Rp8,75 miliar. Dia juga menerima suap dari sejumlah pihak dari pengurusan pajak sebesar Rp 7,5 miliar.
Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Angin Prayitno juga dihukum dengan pidana tambahan. Ia harus membayar Rp3,375 miliar dan USG 1,095 juta.
Rafael Alun Trisambodo
Teranyar, Rafael Alun Trisambodo. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya tersebut Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael Alun juga memiliki sejumlah perusahaan yang salah satu di antaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana atau PT AME yang bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Para wajib pajak yang memiliki persoalan pajak direkomendasikan Rafael Alun menggunakan jasa konsultasi PT AME miliknya.
Sejauh ini, KPK menemukan jumlah gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui PT AME.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca SelengkapnyaTim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaEks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun menjalani sidang perdana hari ini. Dia didakwa melakukan pencucian uang dari tahun 2002 hingga 2023 bersama istrinya.
Baca SelengkapnyaKembali heboh dengan kasus korupsi, ini sosok Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan saksi meringankan dihadirkan Rafael Alun, Markus Selo Aji.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca Selengkapnya