Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agar Gayus Tambunan & Rafael Alun Baru Tak 'Lahir' Kembali di Ditjen Pajak

Agar Gayus Tambunan & Rafael Alun Baru Tak 'Lahir' Kembali di Ditjen Pajak KPK tahan Rafael Alun terkait dugaan gratifikasi. ©2023 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Aksi nakal pegawai pajak kembali terjadi. Setelah Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika, Angin Prayitno, kini muncul Rafael Alun Trisambodo. Kinerja Kemenkeu dan Ditjen pajak dalam mengawasi anak buahnya memungut pajak pun menjadi sorotan.

Peneliti Transparency Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola menilai, satu cara agar tak lagi lahir pegawai pajak nakal dengan mengesahkan UU Perampasan Aset.

Alvin menilai, saat ini belum ada regulasi khusus untuk merampas kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau Illicit Enrichment. Maka, UU Perampasan Aset adalah jawabannya.

Orang lain juga bertanya?

"Ada dua upaya simultan yang dapat dilakukan. Pertama, di level regulasi, saat ini sangat urgen ada ketentuan khusus yang dapat merampas kekayaan akibat illicit enrichment, yang salah satunya dapat terjawab oleh kehadiran RUU Perampasan Aset," kata Alvin saat dihubungi merdeka.com, Selasa (4/4).

Menurut Alvin penggunaan UU Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi masih sulit untuk membuktikan kasus seperti Rafel. Penyebabnya, harus dibuktikan dulu upaya menyembunyikan asal-usul kekayaan seseorang.

"Hal ini karena penggunaan UU Pencucian Uang dan UU Tipikor saat ini masih menyimpan kompleksitas dalam proses pembuktian, seperti harus dibuktikannya upaya menyembunyikan asal-usul kekayaan," terangnya.

Cara Kedua

Cara kedua, lanjut Alvin, di level organisasi pemerintah perlu penguatan deteksi yang dipimpin oleh Irjen yang didukung KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, dan BPK atau BKPK.

"Ke depan, harus ada mekanisme sistem audit dan analisis profil terhadap pejabat dan pegawai pajak di lingkungan pemerintah," ucapnya.

Alvin melanjutkan, diperlukan juga proses pemenuhan kepatuhan pelaporan dan melakukan verifikasi/validasi terhadap pelaporan, menguji kewajaran dan kejujuran dalam pelaporan.

"Serta menganalisis pelaporan adalah hal harus segera dilakukan secara simultan," ucapnya.

Cara Lain

Sementara itu, Wakil koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Suryananto mengatakan, UU Perampasan Aset memang dibutuhkan untuk kasus seperti Rafel Alun. Tetapi, untuk sementara ini bisa memakai UU Tipikor.

"UU Perampasan Aset dibutuhkan, tapi sementara ini aturan ada sudah mumpuni kok, gratifikasi sesuai UU Tipikor itu bisa pembuktian terbalik juga," kata Agus.

Agus melanjutkan, untuk cara pencegahannya pengawas internal harus bekerja lebih keras. Serta, memetakan area yang rawan korupsi dan TPPU.

"Cek rutin gaya hidup pegawai dan LHKPN-nya, kalau aparatur pengawas internalnya hedonis juga ya enggak bakal berjalan pengawasannya," ujarnya.

Berikutnya, Agus menerangkan, pendidikan anti korupsi juga penting untuk pondasi para pegawai pajak. Selain itu, pengawasan di media sosial mengenai gaya hidup mewah perlu dicermati.

"Tapi pasca bekerja tetap harus diawasi karena godaan bisa datang darimana saja, salah satunya itu (dari medsos), orang yang mudah dapat uang banyak alaminya akan suka dipamerkan itu bisa jadi pintu masuk. Masyarakat juga bisa lapor kalau LHKPN yang bersangkutan enggak sesuai," pungkasnya.

Kasus Gayus Tambunan

Nama pegawai pajak Gayus Tambunan pernah bikin heboh medio 2010-2011. Dia diketahui memiliki kekayaannya yang jumlahnya fantastis.

Laporan PPATK, Gayus memiliki harta senilai Rp100 miliar. Padahal, gaji resminya hanya Rp12,1 juta per bulan.

Penegak hukum pun bergerak. Gayus ternyata terlibat kasus mafia pajak. Dia dituntut sejumlah perkara. Bukan cuma soal pajak. Tapi aksinya yang juga melakukan suap ke berbagai pihak. Hingga akhirnya divonis 29 tahun penjara.

Dhana Widyatmika

Dhana salah satu pegawai Ditjen Pajak yang terlibat kasus mafia pajak. Dia terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.

Pertama, menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp2,75 miliar berkaitan dengan kepengurusan utang pajak PT Mutiara Virgo.

Selain itu, Dhana dianggap terbukti menerima cek perjalanan senilai Rp750 miliar yang dianggap gratifikasi.

Dhana juga melakukan pemerasan terhadap PT Kornet Trans Utama. Sebagai ketua tim pemeriksa khusus wajib pajak PT Kornet, Dhana dan rekannya Salman Magfiron meminta kepada PT Kornet Trans Utama agar mau memberikan uang Rp1 miliar supaya dibantu menurunkan kurang bayar pajak PT Kornet sebesar Rp 3,2 miliar.

Selanjutnya, pencucian uang. Dhana dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp11,41 miliar dan USD 302.000 di rekeningnya.

Angin Prayitno

Berikutnya, pegawai pajak bernama Angin Prayitno. Dia divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak.

Angin Prayitno terbukti menerima suap dari kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati; senilai Rp8,75 miliar. Dia juga menerima suap dari sejumlah pihak dari pengurusan pajak sebesar Rp 7,5 miliar.

Angin Prayitno divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Angin Prayitno juga dihukum dengan pidana tambahan. Ia harus membayar Rp3,375 miliar dan USG 1,095 juta.

Rafael Alun Trisambodo

Teranyar, Rafael Alun Trisambodo. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pada tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Dengan jabatannya tersebut Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Selain itu, Rafael Alun juga memiliki sejumlah perusahaan yang salah satu di antaranya adalah PT Artha Mega Ekadhana atau PT AME yang bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

Para wajib pajak yang memiliki persoalan pajak direkomendasikan Rafael Alun menggunakan jasa konsultasi PT AME miliknya.

Sejauh ini, KPK menemukan jumlah gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui PT AME.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana, Berbaju Putih dan Membawa Buku Catatan

Buku catatan itu terus dipegangnya sampai masuk ke ruang sidang.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek
Rafael Alun Didakwa Gratifikasi Rp16,66 M dan TPPU Bersama Istrinya Ernie Meike Torondek

Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca Selengkapnya
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun
Bakal Disidang, Tengok Lagi Total Gratifikasi dan TPPU yang Masuk ke Kantong Rafael Alun

Tim penuntut umum akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan Rafael Alun dalam surat dakwaan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Harta Belasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Banyak Player Besar
KPK Periksa Harta Belasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Banyak Player Besar

Pahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Bareng Istri dari Tahun 2002, Totalnya Rp100,8 miliar
FOTO: Ekspresi Rafael Alun Didakwa Cuci Uang Hasil Korupsi Bareng Istri dari Tahun 2002, Totalnya Rp100,8 miliar

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun menjalani sidang perdana hari ini. Dia didakwa melakukan pencucian uang dari tahun 2002 hingga 2023 bersama istrinya.

Baca Selengkapnya
Profil Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Pajak yang Namanya Kembali Trending di X
Profil Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Pajak yang Namanya Kembali Trending di X

Kembali heboh dengan kasus korupsi, ini sosok Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Aset Disita KPK, Masih Ada Indekos Keluarga Rafael Alun Beroperasi di Yogyakarta
Sejumlah Aset Disita KPK, Masih Ada Indekos Keluarga Rafael Alun Beroperasi di Yogyakarta

Hal itu diungkapkan saksi meringankan dihadirkan Rafael Alun, Markus Selo Aji.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya