Agar kapok, pelaku human trafficking harus dimiskinkan bak koruptor
Merdeka.com - Tindak pidana penjualan orang (TPPO) dewasa ini kian mengkhawatirkan. Indonesia dalam catatan Australia Asia Program to Combat Trafficking in Persons (AAPTIP), bukan saja menjadi negara sumber penjualan orang ke negara lain, tetapi menjadi tujuan dari negara yang ada di ASEAN.
Hal itu terungkap dalam seminar 'Pemiskinan Harta Kekayaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Penerapan Undang-undang No 8 Tahun 2010', di Hotel Horison, Kota Bandung, Selasa (9/8).
Menurut Pakar Hukum Pidana Unisba Prof. Dr. Edy Setiadi, SH, MH bahwa memiskin pelaku penjualan sangat bisa dilakukan di Indonesia dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Siapa dalang penyelundupan? Di balik kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Barat pertengahan Maret 2024 lalu ternyata didalangi oleh warga lokal.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Ini harus menjadi prioritas, di mana penerapan TPPU dan TPPO bergantung kepada penegakan hukum dan profesionalisme oleh aparat penegak hukumnya," katanya dalam seminar yang digelar Kampus Unisba Bandung, Polda Jabar dan Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jabar.
Menurut dia, cukup beralasan jika pelaku perdagangan manusia dimiskinkan. Melihat pasal 1 Undang-Undang No 8 tahun 2010, dengan memperhatikan apa yang dimaksud dalam TPPU di pasal tersebut, terlihat bahwa pencucian uang dapat juga berasal dari tindak pidana penculikan, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penculikan, dan tindak pidana prostitusi.
"Sehingga dengan demikian TPPU bisa diberlakukan kepada kejahatan human trafficking," terangnya.
Di Indonesia saat ini, menurutnya masih terdapat kelemahan terhadap rumusan delik pencucian uang. Masih banyak kekurang tegasan rumusan mengenai pemberian sanksi atau ancaman hukuman.
"Ancaman hukuman yang diyakini sebagai salah satu penyebab kurang efektifnya pelaksanaan penegakan hukum TPPU. Penyebab ketidaktegasan, bisa dari pihak masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan, dari penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa. Serta aparat penegak hukum," jelasnya.
Wakapolda Jabar Brigjen Nana Sudjana yang hadir dalam seminar menyatakan dukungan ganjaran hukuman pemiskinan harta kekayaan terhadap pelaku human trafficking dengan TPPU. Langkah tersebut dinilai dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan luar biasa tersebut.
Polda Jabar mencatat pada tahun 2015 terdapat 26 kasus perdagangan manusia di wilayah hukumnnya. Sementara untuk tahun ini, tercatat sebanyak 16 perkara yang tengah ditangani pihaknya.
"Dengan kemiskinan itu, mereka (pelaku) kita harapkan tidak ada upaya-upaya perdagangan orang kembali," terangnya.
Nana mengaku hingga saat ini Polda Jabar belum menangani kasus perdagangan manusia yang mengarah kepada praktik TPPU. Namun, kata dia, praktik tersebut bisa saja terjadi di Jabar.
Dia menuturkan, selama ini biasanya delik TPPO sering kali berkedok perusahaan yang menawarkan jasa penyalur pekerjaan. Mafia-mafia tersbeut menjanjikan pekerjaan di suatu tempat dengan bayaran besar.
"Untuk di TPPU sementara belum, ini sedang akan kami lakukan untuk ke depan," tandas jenderal polisi bintang satu tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak dedengkot disindikat perdagangan orang tidak tersentuh. Jika ada penindakan hanya pekerja lapangan yang kena
Baca SelengkapnyaBukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Baca SelengkapnyaPelaku TPPO seringkali mengiming-imingi korban dengan pekerjaan melalui rekrutmen sebagai pekerja migran
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaIndonesia menjadi salah satu negara yang menjadi target online scam.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaMenurut Bustan, pengungkapan kasus ini bukan saja skala regional tetapi nasional yang harus diperangi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaTegasnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit anak buahnya yang terlibat kasus jual beli organ ginjal. Reporter: Bachtiarudin Alam
Baca SelengkapnyaAnies bicara bagaimana korupsi terjadi. Kasus-kasus yang ditangani KPK kebanyakan karena didorong oleh keserakahan.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo berharap, putusan mampu mewujudkan keadilan dan pemulihan yang efektif bagi korban.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca Selengkapnya