Agar tak dibully, 3 tersangka pembunuh Eno dipisah dari tahanan lain
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka pelaku pembunuhan sadis kepada karyawati PT Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19). Ketiganya yakni pria RAr alias Arif (24), RAl alias Alim (16) dan IH alias Ilham (24). Ketiganya kini berada di ruang tahanan khusus Polda Metro Jaya.
"Mereka masuk tahanan Selasa (17/5) malam. Kita taruh di ruang terpisah dari tahanan lain. Mereka di ruang sendiri," kata Direktur Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas di Polda Metro Jaya, Rabu (18/5).
Barnabas mengungkapkan, dipisahnya tahanan ke tiga pelaku dengan tahanan lainnya dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan baik dengan ketiganya maupun dengan tahanan lainnya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan orang jahat? 'Manusia yang sibuk dengan kesalahan dan aib orang lain akan sulit untuk dapat memperbaiki dirinya.'
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Kita taruh sendiri, mereka bertiga di tempat sendiri, takut di bully. Karena secara psikologis semua orang menghujat dan menghina pelaku perkosaan. Kita menjaga jangan sampai di bully, anggota menjaga seluruhnya, ruangan normal, mereka bertiga disendirikan," jelasnya.
Selain itu, Barnabas menuturkan, pelaku perkosaan memiliki derajat terendah di dalam dunia penjahat. Sehingga dikhawatirkan mereka dapat dikerubuti oleh tahanan lainnya.
"Belum ada keluhan, mereka baik-baik saja dan tidak ada masalah, tugas kita menjaga melakukan seperti ini, masuk 17 mei, baru kemarin, dinihari," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaPelaku bergantian memerkosa korban di kamar indekos perempuan itu.
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaAhrie berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi agar proses pencarian tiga buronan mendapat titik terang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMereka akan dicatat dalam Register F dan tidak diberikan hak remisi serta integrasi.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku geram tak seharusnya ketiga terdakwa mendapat tuntutan tersebut. Mereka akan melakukan pembelaan.
Baca Selengkapnya