Agar tak ganggu warga, MUI Lebak batasi mengaji pakai pengeras suara
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melarang memutar kaset mengaji Alquran di masjid-masjid. Larangan itu pun menuai pro kontra dari berbagai pihak.
Kini hal yang hampir sama terjadi di Kabupaten Lebak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat membatasi tadarusan atau mengaji yang menggunakan pengeras suara.
Mereka hanya memberikan waktu menggunakan pengeras suara hingga pukul 23.00 WIB. Alasannya, untuk menghargai warga yang istirahat agar tidak terganggu setelah menjalani ibadah puasa seharian.
-
Apa batas waktu sholat subuh? Dari haist tersebut, dapat dipahami bahwa batas waktu sholat subuh yaitu mulai dari waktu fajar (shadiq) hingga sebelumnya matahari terbit.
-
Kapan suara itu terdengar? Misinya itu dilakukan pada 2003.
-
Kapan batas waktu sholat subuh berakhir? Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahuanhu, Rasulullah SAW pernah bersabda, 'Dan waktu shalat shubuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari'. (HR. Muslim)
-
Waktu Isya sampai jam berapa? Isya ialah sebuah nama ketika awal langit mulai gelap hingga sepertiga malam.
-
Apa yang dimaksud dengan me time? Bagi para introvert, me time bukanlah sekadar waktu luang, melainkan peluang untuk mengeksplorasi diri sendiri dan menemukan kebahagiaan dalam kesendirian.
-
Kapan batas waktu Qada Puasa? Namun, beberapa ulama seperti Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat batas waktu mengganti utang puasa Ramadan yakni hingga datangnya waktu puasa Ramadan selanjutnya. Dengan kata lain, puasa dapat dilakukan pada hari-hari terakhir menjelang bulan Sya'ban, bulan terakhir sebelum Ramadan.
"Kita wajib memberikan ketenangan kepada warga lain, terlebih besok mereka bekerja. Karena itu, tadarus yang menggunakan pengeras suara dibatasi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak KH Baijuri di Lebak, Kamis (18/6).
Peringatan imbauan ini agar masyarakat yang tadarusan dengan menggunakan pengeras suara di masjid maupun musala pada malam hari dibatasi. Selanjutnya, tadarusan diperbolehkan kembali menggunakan pengeras suara pada pukul 03.00 WIB, sekaligus untuk membangunkan waktu sahur.
"Saya kira imbauan itu tujuannya baik dan jangan sampai niatnya cari pahala malah tidak dapat, karena ada warga yang merasa terganggu itu," katanya, seperti dilansir Antara.
Dia mengajak umat muslim selama Ramadan dapat meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT dengan puasa, salat tarawih, tadarusan dan kebajikan.
Selain itu juga menghormati dan menghargai untuk menjaga kedamaian di lingkungan masyarakat. Begitu juga para pedagang warung nasi tidak berjualan pada siang hari serta pemilik hiburan malam menutup kegiatannya selama Ramadan.
Di samping itu juga menjauhi perbuatan yang bisa menimbulkan batalnya puasa. "Kami minta bulan suci ini dimanfaatkan umat muslim untuk memperbanyak amal ibadah kepada Allah SWT," katanya.
Dia mengatakan ajaran Islam sebagai agama 'Rahmatan Lil Alamin' atau untuk semesta alam, sehingga harus memberikan kebaikan dan kemaslahatan pada sesamanya.
"Kita jangan sampai merusak di muka bumi karena Islam sangat mencintai kedamaian," katanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaGus Miftah membandingkan penggunaan sepiker dengan dangdutan
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaSanksi ini diterapkan usai adanya pengaduan dari masyarakat kepada Pemkab Ciamis.
Baca Selengkapnya