Agar tak kongkalikong, Brotoseno dan pemberi suap ditahan terpisah
Merdeka.com - Bareskrim Polri resmi menahan dua perwira menengah (Pamen) AKBP Brotoseno dan Kompol D atas dugaan menerima suap terkait kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Keduanya ditahan di tempat terpisah.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan keduanya ditahan terhitung mulai hari ini, Jumat (18/11). Brotoseno ditahan di Polda Metro sementara Kompol D ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Selain menahan dua Pamen itu, penyidik Bareskrim juga menahan HR si pemberi suap dan LN yang merupakan perantara suap. Keduanya ditahan di tempat yang sama yakni di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. HR merupakan pengacara DI. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Mantan Kapolda Banten mengatakan, Bareskrim sengaja memisah penahanan pihak pemberi suap atau pun penerima suap. Hal itu dilakukan agar keempatnya tidak kongkalikong.
"Memang kalau untuk kasus yang sama, para tersangka harus dipisah penahanannya. Agar mereka tidak kompak dan merencanakan sesuatu," ucap Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
Selain itu penahanan tidak dilakukan di Bareskrim karena rutan Bareskrim tengah dibongkar. Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas mengatakan, pihaknya sudah menerima Brotoseno dari penyidik Bareskrim Polri.
"Betul (dibawa ke rutan Polda Metro Jaya). Tapi ini tahanan Bareskrim, untuk sementara seluruh tahanan Bareskrim dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, karena gedung (Bareskrim) kan sedang dalam tahap pembangunan," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com.
Dalam hal ini, dirinya tidak mengetahui apakah Brotoseno didampingi oleh kuasa hukumnya atau tidak.
"Wah saya nggak tahu, yang pasti tadi sekitar pukul 05.30 Wib dia sudah di sini. Yang lebih jelasnya itu sama penyidik atau karutan Bareskrim Polri," katanya.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menangkap dua Pamen AKBP Brotoseno dan Pamen berinisial D. Keduanya ditangkap setelah menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar dari HR selaku kuasa hukum DI melalui perantara LN.
Dalam kasus ini, penyidik Ditipikor Bareskrim Polri sudah menetapkan Ketua Tim Kerja Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin. Bukan hanya itu, dalam pengembangannya penyidik juga sudah memeriksa Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN saat kasus itu bergulir.
Bahkan, penyidik pun sempat beberapa kali menyatakan pemeriksaan terhadap Dahlan belum rampung. Artinya, Dahlan akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, sampai saat ini pemeriksaan terhadap Dahlan belum juga teralisiasi.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menduga proyek cetak sawah yang berlangsung sejak 2012 hingga 2014 itu fiktif. Sebabnya, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang, Kalimantan Barat itu dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani yang tidak memadai.
Pada pelaksaan proyek bernilai Rp 317 miliar itu, BUMN menunjuk atau mempercayakannya kepada PT Sang Hyang Seri. Namun, perusahaan itu justru melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. Dari kasus ini penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 69 miliar dari Sang Hyang Seri. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan itu berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaLarangan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, KPK juga menyebutkan Hasto bekerja sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca Selengkapnya