Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agar Tak Melapor, Korban Pemerkosaan Herry Dikurung dan Dibatasi Aktivitas Sosialnya

Agar Tak Melapor, Korban Pemerkosaan Herry Dikurung dan Dibatasi Aktivitas Sosialnya Pelaku pemerkosaan 12 santri di Bandung. ©Istimewa

Merdeka.com - Korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan tidak bisa melaporkan kepada pihak berwajib karena berada di area tertutup dan tidak diperbolehkan keluar. Salah satu korban bahkan mendapatkan kekerasan seksual sebanyak empat kali.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12). Persidangan berlangsung di ruangan anak itu berlangsung secara tertutup.

Dalam agenda kali ini, ada tiga orang yang dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah unsur masyarakat, Ketua RT dan satu orang korban. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N. Mulyana kembali hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang, Asep mengungkapkan bahwa keterangan saksi mendukung pembuktian bahwa Herry melakukan pemerkosaan.

“Salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali,” kata Asep.

“Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di ruangan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup,” ia melanjutkan.

Dalam keterangan saksi lain bahwa aktivitas lembaga pendidikan yang dikelola Herry di Antapani dan Cibiru Kota Bandung berjalan secara tertutup. Para penghuni jarang terlihat atau berbaur dengan masyarakat.

“Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur. Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagianya.

Herry Salahgunakan Aset Pendidikan

Asep pun menjelaskan bahwa lembaga pendidikan dan aset yang dimiliki di Antapani Kota Bandung merupakan sumbangan dari pihak ketiga. Namun, Herry kemudian menyalahgunakan niat baik tersebut.

“Ada orang pihak ketiga yang berniat baik, karena awalnya tujuannya untuk kegiatan keagamaan dan sosial. Oleh Herry ini disalahgunakan, karena pemilik tidak tinggal disana dan mempersilakan tempatnya digunakan untuk kegiatan sosial atau ibadah tapi oleh tersangka disalahgunakan,” pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Takut Dibunuh, Anak di Tangerang Lewati Hari-Hari Kelam dalam Penyekapan & Diperkosa 10 Hari
Takut Dibunuh, Anak di Tangerang Lewati Hari-Hari Kelam dalam Penyekapan & Diperkosa 10 Hari

Jika korban menolak, pelaku YH mengancam akan mengikat dan membunuh.

Baca Selengkapnya
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan ABG Selama 10 Hari di Tangerang Ditangkap
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan ABG Selama 10 Hari di Tangerang Ditangkap

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya
Korban Pelecehan Beberkan Modus Rektor UP Nonaktif: Dipanggil Menghadap ke Ruang Kerjanya

Ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.

Baca Selengkapnya
Predator Anak Berkeliaran di Tangsel, Incar Pelajar Sekolah Dasar
Predator Anak Berkeliaran di Tangsel, Incar Pelajar Sekolah Dasar

Korban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.

Baca Selengkapnya
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Cerita Lengkap Anak Panti Asuhan Dilecehkan Polisi di Kantor Polsek Saat Lapor Kasus Pencabulan
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Cerita Lengkap Anak Panti Asuhan Dilecehkan Polisi di Kantor Polsek Saat Lapor Kasus Pencabulan

Tak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Selengkapnya
Kronologi ABG Disekap 10 Hari hingga Diperkosa Pria Baru Dikenal di Tangerang
Kronologi ABG Disekap 10 Hari hingga Diperkosa Pria Baru Dikenal di Tangerang

Insiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Uwung Jaya Cibodas Kota Tangerang.

Baca Selengkapnya