Agar tak ngantuk dan lemas saat bertugas, satpam di Solo malah nyabu
Merdeka.com - Seorang satpam di Solo berinisial RMT alias Gendut ditangkap polisi saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya, Kampungsewu, Pasarkliwon, Solo, Jumat (31/7) malam. Saat ditangkap, polisi menemukan dua paket sabu dan sebuah pipet kaca baru saja digunakan tersangka menikmati barang haram itu.
Kasubag Humas Polresta Solo AKP Yuliantara mengatakan, saat ini tersangka meringkuk di tahanan Mapolresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami menangkap pelaku yang bertugas sebagai satpam, pada Jumat malam, pekan lalu," kata Yuliantara kepada wartawan, Selasa (4/8).
Menurut Yuliantara, tersangka berdalih memakai narkoba buat menambah stamina saat bertugas. Sebab saat bertugas, dia sering mengaku lemas dan mengantuk. Sementara sabu dikonsumsi, lanjut dia, didapatkan dari seseorang berinisial NVN.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa SYL dituntut 12 tahun penjara? SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dijuluki Bapak Satpam Indonesia? Jenderal Polisi Awaloedin Djamin merupakan seorang tokoh kepolisian Republik Indonesia. Dia pernah menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada periode 1978-1982.
"Penangkapan Gendut ini hasil pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka NVN yang kami tangkap beberapa waktu lalu," ucap Yuliantara.
Buat mendapatkan paket sabu, lanjut Yuliantara, tersangka harus merogoh kocek sebesar Rp 1,2 juta. Akibat perbuatannya ini, Gendut terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Security dipecat akibat ulah pengunjung yang mencuri pepaya.
Baca SelengkapnyaKeduanya tampak bersitegang dan langsung mengundang perhatian publik. Beruntung ASN dan satpam tersebut tak sampai terlibat perkelahian hebat.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut W mengalami luka di bagian perut.
Baca Selengkapnya"Si sopir sempat berhenti jalan kaki, terus mondar-mandir untuk ngilangin ngantuk terus naik lagi."
Baca SelengkapnyaThadeus Osakat ditabrak saat mengendarai sepeda motor di Jalan Magelang, Kota Yogyakarta pada Minggu (16/6) dini hari.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaBubarkan Tawuran Pelajar, Satpam SMP di Bantul Malah Disabet Pakai Sajam
Baca SelengkapnyaInformasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum kebakaran itu terjadi, Soehartono, dan temannya satpam perusahaan dipanggil HRD pada Jumat (17/5)
Baca SelengkapnyaSeorang satpam tempat hiburan malam di Ruko Union Thamrin, Kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial MT (37), tewas ditikam pengunjung, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaJanda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.
Baca SelengkapnyaDishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli
Baca SelengkapnyaLayak diapresiasi, begini aksi heroik Satpam komplek gagalkan aksi curanmor karena paham motor pemiliknya.
Baca Selengkapnya