Agar timbulkan efek jera, polisi diminta tetap proses hukum ibu bayi Calista
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyayangkan rencana kepolisian mencari alternatif hukuman di luar pengadilan terhadap Sinta (27) yang menganiaya bayinya Calista (1,5) hingga meninggal. LPAI menilai menyangsikan penyelesaian di luar pengadilan tersebut dapat memberikan efek jera terhadap pelaku.
"LPAI sangsi penanganan di luar jalur pengadilan akan dapat memenuhi efek jera sekaligus efek tangkal dalam kasus tersebut," kata Ketua Bidang Sumber Daya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Iip Syafrudin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/3).
Iip mengatakan, menjadikan kesulitan ekonomi sebagai faktor penggugur atas proses pidana berisiko disalahartikan oleh masyarakat bahwa dispensasi hukum seolah berlaku bagi masyarakat tertentu.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa pelaku meminta korban menggugurkan kandungan? Permintaan untuk menggugurkan kandungan, ungkap Maulana, karena pelaku malu dengan kondisi RN yang tengah mengandung janinnya dari hasil hubungan gelap di luar nikah.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Padahal, kata dia, dalam nalar kejahatan sebagai solusi, sangat sulit dipahami bahwa kesulitan ekonomi justru tidak berlanjut dengan kejahatan ekonomi sebagai 'jalan keluar' atas masalah hidup pelaku tersebut.
"Kesulitan ekonomi yang dikompensasi dengan tindakan penganiayaan bayi merupakan bentuk perendahan harkat kemuliaan manusia oleh orang yang dianggap sebagai figur terdekat atas darah dagingnya sendiri," kata dia.
Menurut Iip, langkah hukum terhadap suatu kasus pidana seharusnya dapat memunculkan dua efek jera, yaitu efek jera langsung agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan efek jera tidak langsung yang tepatnya disebut efek tangkal agar masyarakat tidak meniru perbuatan pelaku.
Karena itu, LPAI menafsirkan penanganan kasus tersebut di luar jalur pengadilan, yang dikatakan sebagai sisi humanis Polres Karawang, merupakan paras modern Polri saat ini yang patut disayangkan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenai restorative justice, pihak bintang film Nenek Gayung menilai hal itu tidak mungkin dilakukan. Proses hukum akan tetap berlanjut.
Baca SelengkapnyaTata dibantarkan karena mengalami kondisi kesehatan. Dia sedang hamil usia empat bulan.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaNikita Mirzani lewat kuasa hukum merespons peluang kasus Lolly diselesaikan via jalur restorative justice. Kubu Vadel Badjideh disebut mewacanakannya.
Baca SelengkapnyaYasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri
Baca SelengkapnyaSelain barang bukti, polisi juga telah meminta keterangan dari tiga saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka meninggalkan bayinya di depan rumah dan menyisipkan sepucuk surat yang memohon agar sang bayi tidak diserahkan kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaRezky Aditya dan Citra Kirana berharap agar kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Wenny Ariani segera mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Baca SelengkapnyaDiduga masih ada korban lain yang dirudapaksa oleh pelaku yang sama
Baca Selengkapnya