Agen dan jemaah kecewa usai putusan PKPU kasus Abu Tours kembali diperpanjang
Merdeka.com - Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Pajak (PKPU) kasus PT Abu Tours kembali diperpanjang 60 hari ke depan. Dengan demikian sidang akan digelar kembali 18 September mendatang.
Keputusan itu berdasarkan ketuk palu majelis hakim diketuai Budiansyah dengan anggota Bambang Nurcahyono dan Rika Mona Pandegirot dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, Jumat (20/9).
Sidang PKPU ini tidak hanya dihadiri para agen dan jamaah PT Abu Tours asal Makassar, tapi juga ada yang berasal dari daerah Kalimantan seperti Balikpapan dan Samarinda yang sengaja datang jauh-jauh untuk memantau perkembangan gugatan PKPU-nya.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Pengurus PKPU, Tasman Gulton menjelaskan, PKPU kembali diperpanjang lantaran PT Abu Tours masih sementara membuat draft atau proposal perdamaian untuk diajukan ke para agen dan jemaah selaku pemohon gugatan di sidang berikutnya.
"Hasil rapat kami dengan pengacara Hamzah Mamba bos PT Abu Tours Selasa kemarin bahwa mereka sementara menggodok draft perdamaian. Setelah itu saya selaku pengurus PKPU kemudian diskusikan dengan majelis hakim dan disetujui perpanjangan waktu 60 hari lagi keputusannya menunggu draft perdamaian itu selesai," kata Tasman Gultom.
Sebenarnya, tambah Tasman, patut bersyukur karena 45 hari pertama, kemudian 60 hari kedua berjalan mulus walaupun hanya dirinya seorang yang bekerja dibantu 11 orang. Sehingga terkumpul data-data dengan daftar tagihan dari agen dan jamaah ke PT Abu Tours sebesar Rp 1.562.581.596.769.
"Daftar tagihan ini dari hasil kerja kami selama 6 bulan bersama agen, jemaah dan pengacara," ujar Tasman Gultom.
Mengenai penundaan putusan ini, pengacara dari para agen dan jamaah PT Abu Tours, Ridwan Bakar mengatakan, hal tersebut membuat kliennya kecewa.
"Dari pihak agen dan jamaah merasa kecewa karena dengan diperpanjang 60 hari lagi itu menimbulkan ketidakpastian. Kami berharap kalaupun memang ada konsep perdamaian oleh pihak PT Abu Tours, itu harus segera diselesaikan. Jangan membuat agen dan jamaah terombang-ambing," kata Ridwan Bakar.
Oleh karena itu, tambahnya, diharapkan pada sidang berikutnya nanti, konsep perdamaian itu sudah ada untuk selanjutnya diputuskan apakah agen dan jamaah menerima atau menolak dan menyatakan pailit dari pihak PT Abu Tours.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaGugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca Selengkapnya