Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agen dan jemaah kecewa usai putusan PKPU kasus Abu Tours kembali diperpanjang

Agen dan jemaah kecewa usai putusan PKPU kasus Abu Tours kembali diperpanjang Sidang Abu Tours. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Pajak (PKPU) kasus PT Abu Tours kembali diperpanjang 60 hari ke depan. Dengan demikian sidang akan digelar kembali 18 September mendatang.

Keputusan itu berdasarkan ketuk palu majelis hakim diketuai Budiansyah dengan anggota Bambang Nurcahyono dan Rika Mona Pandegirot dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, Jumat (20/9).

Sidang PKPU ini tidak hanya dihadiri para agen dan jamaah PT Abu Tours asal Makassar, tapi juga ada yang berasal dari daerah Kalimantan seperti Balikpapan dan Samarinda yang sengaja datang jauh-jauh untuk memantau perkembangan gugatan PKPU-nya.

Pengurus PKPU, Tasman Gulton menjelaskan, PKPU kembali diperpanjang lantaran PT Abu Tours masih sementara membuat draft atau proposal perdamaian untuk diajukan ke para agen dan jemaah selaku pemohon gugatan di sidang berikutnya.

"Hasil rapat kami dengan pengacara Hamzah Mamba bos PT Abu Tours Selasa kemarin bahwa mereka sementara menggodok draft perdamaian. Setelah itu saya selaku pengurus PKPU kemudian diskusikan dengan majelis hakim dan disetujui perpanjangan waktu 60 hari lagi keputusannya menunggu draft perdamaian itu selesai," kata Tasman Gultom.

sidang abu tours

Sebenarnya, tambah Tasman, patut bersyukur karena 45 hari pertama, kemudian 60 hari kedua berjalan mulus walaupun hanya dirinya seorang yang bekerja dibantu 11 orang. Sehingga terkumpul data-data dengan daftar tagihan dari agen dan jamaah ke PT Abu Tours sebesar Rp 1.562.581.596.769.

"Daftar tagihan ini dari hasil kerja kami selama 6 bulan bersama agen, jemaah dan pengacara," ujar Tasman Gultom.

Mengenai penundaan putusan ini, pengacara dari para agen dan jamaah PT Abu Tours, Ridwan Bakar mengatakan, hal tersebut membuat kliennya kecewa.

"Dari pihak agen dan jamaah merasa kecewa karena dengan diperpanjang 60 hari lagi itu menimbulkan ketidakpastian. Kami berharap kalaupun memang ada konsep perdamaian oleh pihak PT Abu Tours, itu harus segera diselesaikan. Jangan membuat agen dan jamaah terombang-ambing," kata Ridwan Bakar.

Oleh karena itu, tambahnya, diharapkan pada sidang berikutnya nanti, konsep perdamaian itu sudah ada untuk selanjutnya diputuskan apakah agen dan jamaah menerima atau menolak dan menyatakan pailit dari pihak PT Abu Tours.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan
PTUN Bantah Kabulkan Putusan Sela Anwar Usman Kembali Jadi Ketua MK Dikabulkan

Beredar kabar putusan sela hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang

Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum
VIDEO: Sengit! Yusril Tim Prabowo ke Saksi Kubu Anies Ahli Pidana Apa Ahli Nujum

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024

Baca Selengkapnya
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya
Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang
Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang

Gugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Hasto PDIP Yakin Ada Intervensi di Balik Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya