Agenda Pemeriksaan Saksi, Edhy Prabowo Hadir Sidang Dugaan Korupsi Benih Lobster
Merdeka.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/4).
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Edhy sudah tiba di ruang persidangan sekitar 10.25 WIB. Dirinya terlihat mengenakan batik putih bercorak coklat lengan panjang. Ia tampak duduk di sela sela bangku ruang sidang menunggu sidang dimulai.
Kehadiran Edhy ini, merupakan permintaan pada sidang sebelumnya untuk mengikuti sidang secara offline. Lalu, selama menunggu di ruang sidang, Edhy turut ditemani kuasa hukumnya yang sesekali mengobrol kepadanya.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Mengapa Susno Duadji hadir di sidang? Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon.
-
Kapan Prabowo hadir di acara? Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus capres suara terbanyak Prabowo Subianto menghadiri acara ulang tahun Siti Hediati Hariyadi atau kerap disapa Titiek Soeharto yang ke 65 tahun di kediaman Jl. Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4) malam. Prabowo nampak hadir pukul 20:00 WIB mengenakan pakaian batik lengan panjang bermotif nuansa warna cokelat dan hitam.
-
Kenapa Prabowo diundang ke deklarasi? Dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Forum Rektor Indonesia menyerukan: 1. Mengajak segenap komponen bangsa untuk sukseskan pemilu 2024 yg aman dan damai.
-
Bagaimana Prabowo meminta panitia untuk membantu? 'Jangan dipaksa, kalau terlalu panas, keluar. Dibantu. Panitia, izin minta disiram air, bisa?' ungkap Prabowo.
-
Mengapa Tengku Dewi hadir di persidangan? Tengku Dewi ketika berada di dalam ruang sidang. Namun, di persidangan kali ini Andrew Andika tidak hadir.
Sedangkan dari lokasi sendiri, sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, sampai dengan pukul 10.30 WIB belum kunjung dimulai. Di arena sidang sendiri baru nampak JPU dari KPK dan tim kuasa hukum para terdakwa.
Sekedar informasi dalam sidang kali ini, jaksa turut memghadirkan 8 saksi di antaranya terdakwa penyuap Mantan Menteri KKP, yaitu Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang sebagaimana diketahui telah dijatuhi vonis 2 tahun oleh majelis hakim.
Perlu diketahui bahwa Suharjito sendiri merupakan terdakwa yang telah dikabulkan permohonan justice collaborator atau JC oleh Majelis Hakim. Karena dianggap mengaku perbuatan dan bukan menjadi otak penyuapan terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Lebih lanjut untuk saksi lainnya jaksa juga rencanya akan menghadirkan Mantan Sespri Edhy, Dalendra Kardina, serta seorang Mahasiswi Esti Marina. Lalu saksi lainnya, yaitu Agus, Kurniyawanto, Ardi Wijaya, Adi Sutejo, Betha Maya Febri, Dian Sukamawan, Trian Yunanda yang seluruhnya berjumlah 9 saksi.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo turut didakwa menerima suap izin ekspor benih benur lobster (BBL) bersama terdakwa lainnya yaitu Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM).
Dalam dakwaannya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 oleh tim JPU pada KPK. Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa Ali Fikri dalam dakwaannya di Pengadilan PN Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Pemberian uang tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020 di di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16. Uang diberikan Suharjito kepada Safri sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'. Selanjutnya Safri menyerahkan uang tersebut kepada Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin.
Sementara penerimaan uang sebesar Rp 24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya. Namun jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut. Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT. DPPP dan para eksportir BBL lainnya," kata Jaksa.
Atas perbuatannya itu, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan.
Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaHakim juga meminta kepada Jaksa untuk mempersiapkan saksi lainnya yang akan hadir saat persidangan nanti.
Baca SelengkapnyaFebri menjadi saksi fakta untuk perkara pemerasan dan gratifikasi mantan kliennya, Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSyahrul melontarkan keluh kesahnya yang saat ini jadi tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaKetidk hadiran Sahroni telah dikonfirmasi oleh pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca SelengkapnyaWakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI
Baca SelengkapnyaSYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaBela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi
Baca SelengkapnyaJaksa memberikan peringatan tegas kepada keluarga SYL agar menghadiri persidangan hari ini
Baca Selengkapnya