Agenda Sidang Pembacaan Pledoi, Ratna Sarumpaet Siapkan Dua Berkas
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (18/6).
Agenda sidang kali ini pembacaan pledoi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Iya hari ini saya akan membacakan pledoi," kata Ratna Sarumpaet di PN Jaksel.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Ratna mengatakan, pledoi akan dibagi menjadi dua berkas yakni yang disusun bersama pengacara dan pribadi.
"Saya buatnya enggak sebagai ahli hukum, saya membuatnya sebagai saya aja," ujar Ratna.
Ratna mengaku siap menghadapi sidang hari ini. "Ya siap secara moril aja," ucap dia.
Dihubungi terpisah, pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi, akan membacakan pledoi atas tuntutan jaksa. Tak tanggung-tanggung berkas pledoi yang buatnya setebal 108 halaman.
Desmihadi membeberkan secara garis besar Isi pleidoi menitik beratkan kepada pasal keonaran.
"Kami melihat itu tidak ada dan tidak pernah terbukti di persidangan. Apalagi keonaran tidak pernah terbukti di persidangan. Keonaran itu kan satu fakta. Mestinya yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli," ujar dia saat dihubungi wartawan.
Desmihadi menjelaskan, selain pleidoi dari pengacara. Rencana Ratna Sarumpaet juga akan menyampaikan pledoi pribadi.
"Intinya kami menyimpulkan memang keonaran tidak ada. Hal-hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," tandas dia.
Sebelumnya, Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daroe Tri Sadono menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Daroe, berita bohong yang disebarkan oleh terdakwa tentang peristiwa penganiayaan yang diperkuat dengan foto atau gambar wajah yang lebam, serta bengkak mendapat reaksi dari beberapa kalangan masyarakat, hingga menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial, media elektronik dan juga terjadinya demonstrasi.
Disebutkan Daroe antara lain dari Dr. Rizal Ramli. Dalam akun twitternya memberikan kicauan (tweet) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 22.00 Wib yang isinya:
"Ratna Sarumpaet @RatnaSpaet semalam dipukuli sehingga babak belur oleh sekelompok orang. Ratna cerdas, kritis dan outspoken, tapi tindakan brutal & sadis tsb tidak dapat dibiarkan Tlng tindak @BareskrimPolri. Penghinaan terhadap demokrasi kok beraninya sama ibu2? @halodetikcom.
Juga Mardani Ali Sera yang memberikan kicauan (tweet) pada tanggal 1 Oktober 2018 pukul 21.52 Wib.
Pemukulan Ratna Sarumpaet bencana demokrasi dan kemanusiaan. ini penghinaan terhadap pancasila, menginjak2 pemerintah yang demokratis, Munir & Novel Baswedan belum selesai, sekarang @RatnaSpaet TolakKekerasangayaPKITwitter.com/LawanPolitikJW "MardaniRatna Sarumpaet. Dianiaya untuk Dibungkam".
Reaksi juga muncul di dunia nyata. Terpantau Selasa tanggal 3 Oktober 2014 di Jalan Gatot Subroto samping Polda Metro Jaya Jakarta Selatan ada unjuk rasa yang mengatasnamakan Lentera muda Nusantara. Pertama, menuntut dan mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara Ratna Sarumpaet. Kedua, kepolisian harus tegas tangkap dan adil.
Sedangkan, di tempat lain masyarakat kota Bandung juga memberikan reaksi berupa tuntutan kepada terdakwa untuk menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat kota Bandung sebagaimana antara lain terdapat pada media online di antaranya Tribunnews edisi Rabu 3 Oktober 2016 pukul 19.47 Wib dengan judul berita Ridwan Kamil ingin Ratna Sarumpaet minta maaf juga kepada masyarakat Bandung.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya