Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aguan bos Agung Sedayu dicekal sejak 1 April

Aguan bos Agung Sedayu dicekal sejak 1 April Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pengusaha pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dicekal sejak 1 April lalu. Aguan dicekal terkait dugaan suap pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara yang menjerat anggota DPRD DKI M Sanusi dan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

‎"Aguan sudah dicekal dan menurut data belum ada data perlintasan mereka. Belum keluar negeri, kan dicekal 1 April," kata Yasonna usai memimpin apel akbar pemberantasan narkoba di halaman Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Pencekalan, kata Yasonna akan berlangsung selama enam bulan. Namun tidak menutup kemungkinan, waktu pencekalan akan diperpanjang.

"Kalau diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ya akan diperpanjang," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ariesman dan karyawannya berinisial TPT karena diduga terlibat dalam skandal suap untuk memuluskan rancangan Peraturan Daerah tentang reklamasi di Jakarta periode 2015-2035. Selain A, KPK sudah menetapkan S sebagai tersangka saat tangkap tangan pada Kamis (31/3) lalu. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Gus Muhdlor Ditahan 20 Hari ke Depan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Gus Muhdlor Ditahan 20 Hari ke Depan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Baca Selengkapnya
Terbongkar Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan Sleman
Terbongkar Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan Sleman

Penyelidikan ini berawal dari laporan dari keluarga warga binaan di Lapas Cebongan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Resmi Berompi Orange, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Tertunduk Lesu Ditahan KPK
FOTO: Resmi Berompi Orange, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Tertunduk Lesu Ditahan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.

Baca Selengkapnya