Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agum Gumelar: Penempatan TNI di Jabatan Sipil Harus Sesuai Permintaan

Agum Gumelar: Penempatan TNI di Jabatan Sipil Harus Sesuai Permintaan Agum Gumelar. ©2016 Merdeka.com/reprobukujenderalbersenjatanurani

Merdeka.com - Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menyebut, penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil tak perlu diatur dalam Undang-Undang. Menurutnya, penempatan prajurit aktif TNI hanya dilakukan jika ada permintaan.

Agum menanggapi hal ini ketika dimintai tanggapan mengenai Revisi Undang-Undang TNI yang tengah digodok. Salah satunya mengatur anggota TNI aktif dapat mengisi banyak jabatan pada lembaga sipil.

"Oh jangan. Enggak perlu lagi. Sudah jelas. Kalau memang ada permintaan ya. Itu pun berpulang dari TNI nya. Bisa enggak memenuhi permintaan itu. Kalau tidak ada permintaan, jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana. Itu salah itu. Itu yang dicaci maki oleh rakyat waktu itu. Seolah-olah itulah dwifungsi, itu bukan dwifungsi," kata Agum kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (22/5).

Agum menjelaskan, penugasan TNI di jabatan sipil dasarnya adalah permintaan dari kementerian atau lembaga itu sendiri. Dia khawatir seolah-olah ada permintaan yang direkayasa sehingga anggota TNI aktif bisa ditempatkan di jabatan sipil.

"Penugasan ini dasarnya adalah permintaan. Kalau katakanlah di satu kabupaten, rakyat aspirasinya bupatinya seorang militer, maka diproses ini, diajukan kepada korem, diajukan ke kodam, diajukan ke Mabes, ada permintaan," ucapnya.

"Tanpa permintaan kita tak bisa taruh anggota kita di mana-mana. Tidak bisa. Harus ada permintaan. Tetapi memang suatu ketika permintaan ini direkayasa. Itu yang salah," ujar Agum.

Mantan Menteri Pertahanan ini lalu menjelaskan dwifungsi ABRI di masa Orde Baru. Dia mengklaim, dwifungsi ABRI membawa bangsa Indonesia ke tujuan nasional.

"Dwifungsi itu adalah suatu peran dari TNI/Polri, ABRI waktu itu bersama-sama dengan kekuatan sosial politik lainnya untuk bersama-sama membawa bangsa ini ke tujuan nasional. Itu dwifungsi, bukan penugaskaryaan. Penugaskaryaan itu permintaan. Tanpa permintaan tidak ada tugas karya," ujar Agum.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.

Baca Selengkapnya
Muncul Kekhawatiran Soal Revisi UU TNI, Panglima: Berpikiran Positif, Saya Rasa Masyarakat Mengerti
Muncul Kekhawatiran Soal Revisi UU TNI, Panglima: Berpikiran Positif, Saya Rasa Masyarakat Mengerti

Agus mengungkapkan, saat ini prajurit TNI dibutuhkan di berbagai aspek

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya
PNS Boleh Isi Jabatan di Lingkungan TNI/Polri, Begini Aturannya

Salah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
TNI/Polri Bisa Isi Jabatan di Pemerintahan, Ini Reaksi Mahfud
TNI/Polri Bisa Isi Jabatan di Pemerintahan, Ini Reaksi Mahfud

Meski diperbolehkan, kata Mahfud, dipastikan posisi itu hanya untuk eselon 1 dan tidak boleh di bawahnya.

Baca Selengkapnya
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri
PNS Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI dan Polri

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.

Baca Selengkapnya
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang

Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Agus Subiyanto Serah Terima Risalah Kasad, Beri Tiga Tugas Ini ke Jenderal Maruli
Panglima TNI Agus Subiyanto Serah Terima Risalah Kasad, Beri Tiga Tugas Ini ke Jenderal Maruli

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyerahkan risalah serah terima jabatan Kasad ke Jenderal Maruli.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan PNS Telah Terikat Kontrak, Harus Siap Ditugaskan di Manapun
Jokowi Tegaskan PNS Telah Terikat Kontrak, Harus Siap Ditugaskan di Manapun

Jokowi menegaskan PNS harus siap ditugaskan di manapun, termasuk di IKN.

Baca Selengkapnya
Kasad Blak-Blakan Usulkan TNI Boleh Berbisnis karena Banyak Prajurit jadi Driver Ojol
Kasad Blak-Blakan Usulkan TNI Boleh Berbisnis karena Banyak Prajurit jadi Driver Ojol

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyarankan agar TNI diperbolehkan berbisnis.

Baca Selengkapnya