Agum Gumelar: Penempatan TNI di Jabatan Sipil Harus Sesuai Permintaan
Merdeka.com - Ketua Umum DPP Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri), Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menyebut, penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil tak perlu diatur dalam Undang-Undang. Menurutnya, penempatan prajurit aktif TNI hanya dilakukan jika ada permintaan.
Agum menanggapi hal ini ketika dimintai tanggapan mengenai Revisi Undang-Undang TNI yang tengah digodok. Salah satunya mengatur anggota TNI aktif dapat mengisi banyak jabatan pada lembaga sipil.
"Oh jangan. Enggak perlu lagi. Sudah jelas. Kalau memang ada permintaan ya. Itu pun berpulang dari TNI nya. Bisa enggak memenuhi permintaan itu. Kalau tidak ada permintaan, jangan coba-coba beri atau TNI kirim orang ke sana. Itu salah itu. Itu yang dicaci maki oleh rakyat waktu itu. Seolah-olah itulah dwifungsi, itu bukan dwifungsi," kata Agum kepada wartawan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (22/5).
-
Apa kewajiban utama TNI? Tentara hanya mempunyai kewajiban satu, yaitu mempertahankan kedaulatan. Sudah cukup kalau tentara teguh memegang kewajiban ini, lagipula sebagai tentara, disiplin harus dipegang teguh.
-
Apa tugas dari Panglima TNI? Dengan mempertimbangkan banyak aspek dan kepentingan nasional.
-
Apa tugas utama TNI? Tugas pokok TNI dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
-
Bagaimana Agum Gumelar menjadi Perwira TNI? Jadi Perwira TNI AD Tahun 1965, berangkatlah Agum ke Magelang.
-
Siapa yang memimpin misi TNI? Mereka harus menyelundupkan senjata untuk membantu Bangsa Aljazair yang berjuang demi kemerdekaannya.
Agum menjelaskan, penugasan TNI di jabatan sipil dasarnya adalah permintaan dari kementerian atau lembaga itu sendiri. Dia khawatir seolah-olah ada permintaan yang direkayasa sehingga anggota TNI aktif bisa ditempatkan di jabatan sipil.
"Penugasan ini dasarnya adalah permintaan. Kalau katakanlah di satu kabupaten, rakyat aspirasinya bupatinya seorang militer, maka diproses ini, diajukan kepada korem, diajukan ke kodam, diajukan ke Mabes, ada permintaan," ucapnya.
"Tanpa permintaan kita tak bisa taruh anggota kita di mana-mana. Tidak bisa. Harus ada permintaan. Tetapi memang suatu ketika permintaan ini direkayasa. Itu yang salah," ujar Agum.
Mantan Menteri Pertahanan ini lalu menjelaskan dwifungsi ABRI di masa Orde Baru. Dia mengklaim, dwifungsi ABRI membawa bangsa Indonesia ke tujuan nasional.
"Dwifungsi itu adalah suatu peran dari TNI/Polri, ABRI waktu itu bersama-sama dengan kekuatan sosial politik lainnya untuk bersama-sama membawa bangsa ini ke tujuan nasional. Itu dwifungsi, bukan penugaskaryaan. Penugaskaryaan itu permintaan. Tanpa permintaan tidak ada tugas karya," ujar Agum.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, saat ini prajurit TNI dibutuhkan di berbagai aspek
Baca SelengkapnyaSalah satu poin RPP manajemen ASN, yakni bakal mengatur pengisian jabatan ASN untuk personil TNI/Polri atau sebaliknya
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaMeski diperbolehkan, kata Mahfud, dipastikan posisi itu hanya untuk eselon 1 dan tidak boleh di bawahnya.
Baca SelengkapnyaTotal ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.
Baca SelengkapnyaMenurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyerahkan risalah serah terima jabatan Kasad ke Jenderal Maruli.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan PNS harus siap ditugaskan di manapun, termasuk di IKN.
Baca SelengkapnyaKepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyarankan agar TNI diperbolehkan berbisnis.
Baca Selengkapnya