Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agun Iskandar, terdakwa ke-5 kasus sodomi JIS divonis 8 tahun

Agun Iskandar, terdakwa ke-5 kasus sodomi JIS divonis 8 tahun Nesti, istri terdakwa kasus sodomi JIS, Agun Iskandar.. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Nesti (27) tak kuat menahan air matanya setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Handriani Effendi mengetuk palu tanda sidang sudah selesai. Sebab, suaminya Agun Iskandar, divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus sodomi terhadap siswa TK Jakarta International School (JIS).

"Dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa Agun Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan seksual terhadap anak, untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Handriani Effendi di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (22/12).

Sidang dengan terdakwa Agun menjadi putusan sidang terakhir dalam kasus pelecehan seksual di JIS yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak pukul 11.30-16.00 WIB. Putusan yang diterima bapak satu anak ini sama dengan vonis terhadap 3 rekannya yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah bertaraf Internasional tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Mendengar putusan itu seakan Nesti tak percaya. Sama dengan keluarga para terdakwa lainnya, ibu satu anak ini mengatakan suaminya adalah korban permainan hukum yang tak memihak pada rakyat kecil.

"Suami saya nggak salah di sini. Saya yakin nggak salah. Pengadilan ini nggak adil," ucapnya seraya meneteskan air mata.

Nesti mengatakan, perlakuan tidak adil bukan hanya ketika ucapan putusan dari majelis hakim, tetapi juga saat masa tahanan. Dia menuturkan, saat dibui suaminya kerap mendapat kekerasan agar mengakui perbuatannya dari petugas lapas.

Bahan dalam penyidikan itulah yang dibuat bukti dalam persidangan meskipun menurutnya bahan bukti penyidikan itu malah merugikan suaminya.

"Pengadilan ini nggak adil. Suami saya disetrum, dipukul dan ditendang. Itu yang dijadiin bukti pengadilan. Ini nggak adil," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Agun, Mada R Mardanu menegaskan, pihaknya akan melakukan banding terhadap keputusan majelis hakim. Terlebih barang bukti yang dibuat pertimbangan majelis hakim menurutnya malah janggal.

"Mau berapa juga pasti banding kita, karena mereka gak salah, satu hari aja berat apalagi delapan tahun," tegasnya.

Sependapat dengan rekannya, Patra M Zen pun akan mengajukan banding untuk kebebasan kliennya tersebut. Patra menyatakan akan terus memperjuangkan agar kliennya bebas. "Kalau di pengadilan pertama tidak mendapatkan keadilan, semoga di pengadilan tinggi kami dapatkan itu," tandasnya.

Sebelumnya 5 terdakwa kasus pelecehan seksual di JIS menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Empat terdakwa yakni Virgiawan Amin (Awan), Syahrial dan Zainal Abidini, serta Agun Iskandar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim.

Mereka telah dianggap bersalah karena dinilai terbukti melakukan sodomi kepada beberapa pelajar di sekolah bertaraf Internasional tersebut. Sementara itu, Afrisha Setyani (Icha) divonis tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti membantu rekannya melakukan tindakan sodomi.

Para terdakwa divonis terbukti melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 ayat ke 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul. Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua
Predator Anak di Karawang Keliling Kampung Cari Bocah Perempuan yang Lepas dari Pengawasan Orang Tua

Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Seorang Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan
Seorang Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun
Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun

Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.

Baca Selengkapnya
Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong Ditahan Usai Diperiksa Polisi 3 Jam
Ivan Sugianto yang Paksa Anak SMA Sujud & Gonggong Ditahan Usai Diperiksa Polisi 3 Jam

Dia pun, dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus
Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus

Seorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.

Baca Selengkapnya
Meninggal Tak Wajar, Ini Fakta di Balik Tewasnya Bocah Perempuan di Semarang
Meninggal Tak Wajar, Ini Fakta di Balik Tewasnya Bocah Perempuan di Semarang

Trigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Bocah Pengidap TBC Akut Tewas Tak Wajar di Semarang, Ternyata Diperkosa Paman sampai 7 Kali
Bocah Pengidap TBC Akut Tewas Tak Wajar di Semarang, Ternyata Diperkosa Paman sampai 7 Kali

Bocah perempuan umur tujuh tahun ditemukan tewas tidak wajar lantaran diperkosa oleh AY pamannya.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.

Baca Selengkapnya