Agun Iskandar, terdakwa ke-5 kasus sodomi JIS divonis 8 tahun
Merdeka.com - Nesti (27) tak kuat menahan air matanya setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Handriani Effendi mengetuk palu tanda sidang sudah selesai. Sebab, suaminya Agun Iskandar, divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus sodomi terhadap siswa TK Jakarta International School (JIS).
"Dari keterangan yang disampaikan sebelumnya, terdakwa Agun Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan seksual terhadap anak, untuk itu majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Handriani Effendi di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (22/12).
Sidang dengan terdakwa Agun menjadi putusan sidang terakhir dalam kasus pelecehan seksual di JIS yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak pukul 11.30-16.00 WIB. Putusan yang diterima bapak satu anak ini sama dengan vonis terhadap 3 rekannya yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah bertaraf Internasional tersebut.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Mendengar putusan itu seakan Nesti tak percaya. Sama dengan keluarga para terdakwa lainnya, ibu satu anak ini mengatakan suaminya adalah korban permainan hukum yang tak memihak pada rakyat kecil.
"Suami saya nggak salah di sini. Saya yakin nggak salah. Pengadilan ini nggak adil," ucapnya seraya meneteskan air mata.
Nesti mengatakan, perlakuan tidak adil bukan hanya ketika ucapan putusan dari majelis hakim, tetapi juga saat masa tahanan. Dia menuturkan, saat dibui suaminya kerap mendapat kekerasan agar mengakui perbuatannya dari petugas lapas.
Bahan dalam penyidikan itulah yang dibuat bukti dalam persidangan meskipun menurutnya bahan bukti penyidikan itu malah merugikan suaminya.
"Pengadilan ini nggak adil. Suami saya disetrum, dipukul dan ditendang. Itu yang dijadiin bukti pengadilan. Ini nggak adil," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Agun, Mada R Mardanu menegaskan, pihaknya akan melakukan banding terhadap keputusan majelis hakim. Terlebih barang bukti yang dibuat pertimbangan majelis hakim menurutnya malah janggal.
"Mau berapa juga pasti banding kita, karena mereka gak salah, satu hari aja berat apalagi delapan tahun," tegasnya.
Sependapat dengan rekannya, Patra M Zen pun akan mengajukan banding untuk kebebasan kliennya tersebut. Patra menyatakan akan terus memperjuangkan agar kliennya bebas. "Kalau di pengadilan pertama tidak mendapatkan keadilan, semoga di pengadilan tinggi kami dapatkan itu," tandasnya.
Sebelumnya 5 terdakwa kasus pelecehan seksual di JIS menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Empat terdakwa yakni Virgiawan Amin (Awan), Syahrial dan Zainal Abidini, serta Agun Iskandar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim.
Mereka telah dianggap bersalah karena dinilai terbukti melakukan sodomi kepada beberapa pelajar di sekolah bertaraf Internasional tersebut. Sementara itu, Afrisha Setyani (Icha) divonis tujuh tahun penjara karena dianggap terbukti membantu rekannya melakukan tindakan sodomi.
Para terdakwa divonis terbukti melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 55 ayat ke 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul. Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaDia pun, dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaTrigger Warning! Peristiwa berikut mengandung konten sensitif yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan umur tujuh tahun ditemukan tewas tidak wajar lantaran diperkosa oleh AY pamannya.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca Selengkapnya