Agun: Kesalahan di e-KTP seharusnya diperbaiki, bukan dihentikan
Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengakui jika proyek e-KTP sudah bermasalah sejak awal. Namun dia menyayangkan jika proyek triliunan rupiah tersebut harus dihentikan sementara.
Agun mengatakan, pelanggaran dan kesalahan yang terjadi di proyek e-KTP harus diperbaiki. Begitu juga jika ada pelanggaran hukum, menurut dia, KPK sudah mengusut kasus tersebut.
"Pelanggaran dan kesalahan harus diperbaiki, indikasi korupsi harus ditindaklanjuti, seperti yang sekarang sedang berproses di KPK, namun proyek itu harus tetap jalan, karena perintah UU, untuk memastikan terwujudnya database kependudukan tunggal," ujar Agun saat dikonfirmasi, Senin (17/11).
-
Mengapa pembangunan gedung tinggi dihentikan? Namun hal tersebut terhenti karena ada beberapa pertimbangan, kekhawatiran terhadap keselamatan dan kendala izin pemerintah setempat.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Mengapa proyek lubang terdalam dihentikan? Uni Soviet berhasil menggali hingga titik terdalam yang mereka bisa sebelum akhirnya berhenti karena peralatan mereka meleleh.
-
Apa yang disayangkan STY? Shin Tae-Yong (STY) menyayangkan kepemimpinan wasit yang kontroversial hingga merugikan Timnas Indonesia.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang ingin dihentikan oleh Presiden? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Agun merasa tak khawatir jika memang KPK mengusut tuntas kasus tersebut. Dia malah mendukung proses hukum di KPK yang sedang menelaah proyek e-KTP ini.
"Apapun langkah yang ditempuh, sepanjang niatnya baik saya mendukung," imbuhnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku telah menemukan e-KTP palsu yang beredar di masyarakat yang diduga buatan China dan Prancis. Tjahjo kemudian meminta agar proses pembuatan e-KTP dihentikan untuk sementara hingga Januari 2015. Upaya tersebut diperlukan sebagai masa evaluasi, serta perbaikan sistem pembuatan e-KTP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY mengatakan proyek IKN jangan selamanya dijadikan patokan untuk menampilkan sebuah warisan pemerintahan Jokowi
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaJokowi menceritakan dirinya saat itu memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tetap mengusut kasus korupsi, tanpa menghentikan proyek pembangunan BTS.
Baca SelengkapnyaTidak benar jika Anies nantinya terpilih menjadi presiden, seolah-olah semua program dan kebijakan pemerintahan saat ini akan diubah secara serampangan.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menyindir program KTP Sakti dengan kasus mega korupsi proyek e-KTP.
Baca SelengkapnyaSekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengkritik ide Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sakti yang digagas Tim Ganjar.
Baca SelengkapnyaAHY mengaku terus berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan lahan
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca Selengkapnya