Agung Laksono buka opsi hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono merasa prihatin atas kasus-kasus pemerkosaan yang mulai marak di Tanah Air. Untuk mengatasinya, Agung membuka kemungkinan Indonesia akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan.
"Dengan semakin maraknya tindak kejahatan seksual baik terhadap anak maupun orang dewasa di Tanah Air saat ini, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual tersebut," kata Agung Laksono usai menghadiri Kongres PMII ke-XVIII di Gor Kota Baru, Jambi, Sabtu (31/5), seperti dilansir dari Antara.
Hukuman dilakukan dengan melakukan menyuntik alat kelamin pelaku kejahatan seksual secara rutin, sehingga nafsu pelaku bisa ditekan. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi presiden, dimana pemerintah sudah berjanji akan memerangi tindak kejahatan seksual yang semakin marak.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
"Saat ini pemerintah telah mengambil kesepakatan dengan seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah dalam menanggulangi tindak kejahatan seksual yang menimpa anak-anak di Indonesia saat ini," lanjut Agung.
Topik pilihan: Pelecehan seksual | Pemerkosaan
Pemerintah bertekad akan memerangi tindak kejahatan seksual tersebut, dan tengah menyusun rencana aksi secara terus menerus bersama pihak-pihak terkait. Selain hukuman kebiri, Agung berjanji akan memperberat hukuman yang dijatuhkan pada pelaku kejahatan.
"Bisa saja sanksi hukuman selain kebiri yang akan diberikan kepada pelaku jangan yang terendah, atau minimal yang selama ini dalam hukum pidana ancaman maksimal terhadap pelaku tindak kejahatan seksual adalah 15 tahun penjara," tegas Agung Laksono.
Selain itu, pemerintah akan melakukan pengawasan hingga ke tingkat bawah lapisan masyarakat dengan melakukan sosialisasi tentang pengawasan hingga hukuman maksimal yang akan diberlakukan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukuman cambuk ini menjadi pemberitaan heboh di Jepang.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaBudi berharap, sanksi ini bisa memutus perundungan yang sudah terjadi puluhan tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaNafa Urbach meradang dengan kasus pencabulan yang terjadi di panti asuhan.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi akan digelar di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pencabulan dan pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9).
Baca SelengkapnyaPembunuh mahasiswi cantik di Sukmajaya, Depok Argi (20) diketahui melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca Selengkapnya