Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agung Sucipto Ungkap Beri Bantuan Rp4 Miliar untuk Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel

Agung Sucipto Ungkap Beri Bantuan Rp4 Miliar untuk Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel Sidang suap terdakwa Agung Sucipto. ©2021 Merdeka.com/Fajar Ihwan

Merdeka.com - Terdakwa kasus suap Agung Sucipto terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (1/7). Saat sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Agung Sucipto soal sejumlah uang suap kepada Nurdin Abdullah.

Saat awal sidang JPU KPK, M Asri Irwan menggali pernyataan Agung Sucipto terkait pertama kali mengenal dan bertemu dengan Nurdin Abdullah. Dalam keterangannya, Agung mengaku pertama kali mengenal Nurdin Abdullah saat baru dua tahun menjadi Bupati Bantaeng.

"Kalau tidak salah 2013, setelah beliau dua tahun jadi Bupati Bantaeng. Kebetulan saat itu saya perjalanan dari Bulukumba ke Makassar, terus ada teman Petrus (Yalim) menelpon untuk dikenalkan dengan pak bupati (Nurdin Abdullah)," ujarnya.

Agung mengaku dirinya bertemu dengan Nurdin Abdullah dan Petrus Yalim di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng. Saat itu, kata dia, tidak ada pembahasan terkait pengerjaan proyek.

"Kurang lebih setengah jam saja di rumah jabatan dan saat itu sepi hanya Pak Nurdin dan Pak Petrus. Di situ saya hanya perkenalan saja," kata dia.

Meski telah mengenal Nurdin, Agung mengaku dua tahun setelahnya dirinya baru mengikuti sejumlah tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng. Dia mengaku dirinya juga mengenal adek Nurdin Abdullah bernama Karaeng Nawang yang membantu dirinya mendapatkan proyek pada tahun 2014 dengan nilai Rp1-1,5 miliar.

"Saya tidak pernah menghubungi Pak Nurdin, tapi saya dibantu Karaeng Nawang," ungkapnya.

Usai mendapatkan proyek di Pemkab Bantaeng tersebut, dirinya memberikan uang sebagai ucapan terima kasih sebesar Rp100-200 juta kepada adik Nurdin Abdullah. Agung mengaku pemberian uang tersebut tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah.

"Saya tidak komunikasi dengan Pak Nurdin yang mulia, tapi dengan Karaeng Nawang," tuturnya.

Dalam sidang, Agung juga mengungkapkan bantuan dirinya kepada Nurdin Abdullah saat bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018. Ia mengaku saat itu, dirinya membantu Nurdin Abdullah sebesar Rp4 miliar.

"Saya ada bantuan Rp4 miliar berupa pembelian baju, spanduk, sewa mobil dan lain lain," bebernya.

Ia mengaku bantuan untuk Pilgub Sulsel tersebut diberikan melalui Karaeng Nawang. Agung berharap dengan bantuan tersebut dirinya nanti bisa mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel jika Nurdin Abdullah yang berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman menang di Pilgub Sulsel.

"Kita sebagai pengusaha tentu punya harapan bisa mendapatkan proyek di Pemprov yang mulia," kata dia.

Selain bantuan untuk Pilgub Sulsel, Agung mengungkapkan uang yang diberikan kepada Nurdin Abdullah pada tahun 2019 hingga 2020. Selain uang sebesar Rp2,5 miliar yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT), dirinya juga pernah memberikan uang 150 ribu dolar Singapura.

"Iya dari tangan ke tangan pak di rumah jabatan gubernur. Uang 150 dollar Singapura," ujarnya.

Tak hanya memberikan uang suap kepada Nurdin Abdullah, Agung juga mengaku memberikan uang kepada mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiatuti serta eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

"Kalau bu (Sari) Pudjiastuti saya kasih Rp60 juta untuk tanda terima kasih. Edy Rahmat bisa Rp50-an juta yang mulia," ucapnya.

Penasihat Hukum Agung Sucipto, Wahyudi Kasrul mengaku pihaknya tidak mengajukan saksi ahli maupun meringankan dalam agenda sidang kali ini. Ia mengaku ingin langsung masuk ke agenda sidang pemeriksaan terhadap kliennya.

"Kita sudah sampaikan mulai dari proses penyidikan sampai persidangan berjalan itu akan kooperarif. Saksi ahli yang kita mau hadirkan pada dasarnya semua sudah terungkap dipersidangan sebelumnya," ujarnya saat ditemui di PN Tipikor Makassar.

Ia mengaku semua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengungkapkan fakta-fakta persidangan yang juga bisa meringankan kliennya. Ia mengaku saksi sebelumnya yang dihadirkan oleh JPU KPK sudah menjelaskan semua fakta mulai dari proses lelang hingga tender proyek jalan Palampang-Munte-Bontolempangan I.

"Bahwa proses lelang, kita menang tender, terus proses hasil pengerjaan bahkan pak Gub (Nurdin Abdullah) sendiri akui hasil kerja kita bagus hasilnya. Kita ga butuh biaya perawatan apa yang dikerjakan oleh pak Agung Sucipto. Itu sebenarnya poin saksi meringankan kita," kata dia.

Karena alasan tersebut, kata dia, sehingga pihaknya tidak perlu mengajukan saksi ahli dan meringankan dalam persidangan kali ini.

"Jadi kita mau langsung masuk ke pemeriksaan terdakwa. Kita sudah komitmen kita akan kooperatif mulai dari penyidikan sampai persidangan," tuturnya.

Selain itu, keputusan tidak menghadirkan saksi ahli dan meringankan juga terkait dengan pengajuan Justice Collaborator (JC). Ia menegaskan JC diajukan bertujuan untuk mengungkap kebenaran materil dalam proses penyidikan sampai proses persidangan.

"Jadi kita lakukan langkah kooperatif, salah satunya dengan kita tidak membuang-buang waktu menghadirkan saksi meringankan, itu bentuk kooperatifnya kita," tutupnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK
Kepala Bappilu Demokrat Andi Arief Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi PPU di Samarinda dari Gedung KPK

Kasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Profil Bupati Sidoarjo: Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN Punya Harta Rp4,7 M
Profil Bupati Sidoarjo: Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN Punya Harta Rp4,7 M

Gus Muhdlor menjabat sebagai Bupati Sidoarjo sejak tahun 2018

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
AGK Transfer Putri Indonesia 2022 10 Kali Capai Rp200 Juta, Tujuannya untuk Ini
AGK Transfer Putri Indonesia 2022 10 Kali Capai Rp200 Juta, Tujuannya untuk Ini

Putri Indonesia 2022 mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Baca Selengkapnya
Bupati Trenggalek Ungkap Orang Madura Punya Jasa Besar dalam Hidupnya, Tampung Orang Tuanya saat Kesusahan
Bupati Trenggalek Ungkap Orang Madura Punya Jasa Besar dalam Hidupnya, Tampung Orang Tuanya saat Kesusahan

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengungkapkan dulu orang tuanya tidak punya uang untuk biaya kos, mereka akhirnya ditampung oleh orang Madura.

Baca Selengkapnya
Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan
Dijadikan Tersangka Korupsi Dana Insentif ASN Sidoarjo, Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan

Gus Muhdlor menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif.

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya