Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Sidang Tuntutan Agus Nurpatria. Nur Habibie

Merdeka.com - Terdakwa Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Agus juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ancaman penjara tiga bulan penjara apabila tak membayar denda tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ujarnya.

Pidana itu dijatuhkan JPU lantaran Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas JPU.

Pembelaan Agus Nurpatria

Terdakwa Kombes Agus Nurpatria membantah keterangan Tomser Kristianata, anak buah AKP Irfan Widyanto. Tomser menyebut Agus Nurpatria memerintahkan untuk mengganti DVR CCTV Komplek Polri di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, rumah dinas Ferdy Sambo.

Agus Nurpatria berdalih ia hanya memerintahkan cek dan amankan. Bukan mengganti DVR CCTV komplek rumah dinas Ferdy Sambo.

"Saya keberatan, saya bilang cek dan amankan. Tidak bilang ganti," beber Agus saat sidang perkara dugaan obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 9 Juli 2022 atau sehari setelah kematian Brigadir atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketika dia datang dengan Munafri dan Irfan yang langsung menghampiri sosok Agus.

"Jadi pada saat Pak Irfan sampai, kami jalan bertiga. Pak Irfan di depan, kami berdua di belakang, lalu dirangkul Pak Irfan (oleh) Pak Agus sambil menunjuk CCTV di lapangan basket sambil berkata 'ambil dan ganti DVR'," kata Tomser.

Kamera CCTV yang ditunjuk Agus berada di lapangan basket yang terletak tak jauh dari rumah dinas Ferdy Sambo. Kamera itu turut mengarah ke rumah eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Kejadian Versi Dakwaan

Sementara dalam dakwaan JPU, Irfan mendapat perintah dari Ari Cahya alias Acay yang saat itu sedang berada di Bali. Singkat cerita, Irfan menjalankan perintah tersebut dan mendapati 20 kamera CCTV di sekitar lokasi lalu melaporkannya kepada Agus Nurpatria Adi Purnama, eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan itu kemudian diteruskan Agus kepada Hendra. Saat itu, Hendra masih berada di rumah dinas Ferdy Sambo bersama eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rahman Arifin.

"Bang, izin. Anak buahnya Acay laporan ke saya sebanyak 20 CCTV," kata Agus.

"Oke. Jangan semuanya, yang penting-penting saja," jawab Hendra.

Agus kemudian merangkul Irfan seraya menunjuk CCTV yang akan diambil, yakni di pertigaan lapangan Basket Komplek Polri Duren Tiga.

"DVR CCTV tersebut ada di mana?" tanya Agus.

"Tidak tahu," jawab Irfan.

Kepada Irfan, Agus menyebut kalau DVR CCTV tersebut ada di pos security. Irfan kemudian diperintah mengganti DVR CCTV dengan yang baru.

Selain itu, Agus juga meminta kepada Irfan untuk mengambil DVR CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit. Perintah Agus yang sama juga dijalankan oleh Irfan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP