Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agus Pambagio: Taksi Online perlu diatur demi keselamatan penumpang

Agus Pambagio: Taksi Online perlu diatur demi keselamatan penumpang Driver taksi online demo di depan Kemenhub. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Sejumlah pengemudi taksi online melakukan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (29/1) lalu. Mereka menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengaku heran dengan adanya penolakan aturan tersebut. Menurut dia, permenhub itu diterbitkan demi adanya kejelasan status hukum terhadap keberadaan taksi online.

"Banyak mau diatur karena perlu kejelasan. Nah, itu aturan sudah dibikin tiga kali, tapi dilawan terus. Sekarang maunya apa? Apakah mereka tidak sadar kalau (tanpa pengaturan malah terjebak,red) dalam penjajahan baru. Kan itu yang untung bukan driver, tapi operator. Karena itu dibutuhkan pengaturan," ujar Agus saat dihubungi, Rabu (31/1).

Agus mengingatkan, tidak ada ada negara di dunia ini yang tidak mengatur keberadaan taksi online. Tujuannya, untuk menjaga hal-hal tak diinginkan terhadap sopir taksi online dan penumpang.

"Kalau tidak mau, mereka diusir. Di Kopenhagen diusir. Kemudian di Inggris tidak diperpanjang (izinnya) kecuali dia (taksi online) memperbaiki (kebijakan) dan itu sudah jalan," ucapnya.

Agus kemudian mencontohkan, keberadaan taksi-taksi online di sejumlah negara, kini telah berstiker pada bagian depan, belakang, dan kedua sisi mobil online. Lengkap dengan nomor telepon dan nama perusahaan.

"Jadi itu harus, karena demi keselamatan penumpang. Sekarang kalau ada yang bilang tidak setuju, ini kan aneh. Jadi intinya harus diatur. Isi Permenhubnya menurut saya juga sudah tepat. Dijalani saja dulu, nanti dashboardnya keluar dari Kementerian Komunikasi dan Informasi 1 Februari mendatang," ucapnya.

Dashboard yang bakal dikeluarkan oleh Kominfo, kata Agus kemudian, nantinya akan dipegang oleh Kominfo, Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan. Alat tersebut penting untuk mengetahui apakah ada pihak yang melanggar aturan.

"Jadi semua daftar saja dulu. Harus mau diatur, kalau tidak mau, enggak usah beroperasi," katanya.

Untuk diketahui, ratusan pengemudi taksi online dari sejumlah daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/1).

Massa begitu bersemangat meneriakkan tuntutan penghapusan terhadap Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Karena menilai aturan tersebut menyulitkan para sopir taksi online.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button

Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Simak Aturan Lalu Lintas yang Harus Diketahui Pengemudi untuk Berkendara Aman
Simak Aturan Lalu Lintas yang Harus Diketahui Pengemudi untuk Berkendara Aman

Peraturan lalu lintas wajib ditaati. Ketahui aturan penting agar terhindar dari denda hingga hukuman penjara.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang  di Kereta Api
Terkuak, Ini Alasan Tidak ada Sabuk Pengaman Penumpang di Kereta Api

Masyarakat menyoroti tidak tersedia sabuk pengaman (seat belt) penumpang di angkutan kereta api pasca tabrakan kereta api Turangga di Bandung.

Baca Selengkapnya
Jangan Sembarangan, Ini Hal Penting Wajib Diperhatikan Sebelum Sewa Bus Pariwisata
Jangan Sembarangan, Ini Hal Penting Wajib Diperhatikan Sebelum Sewa Bus Pariwisata

Jangan Sembarangan, Ini Hal Penting Wajib Diperhatikan Sebelum Sewa Bus Pariwisata

Baca Selengkapnya
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah
Dampak Negatif Ojol Diatur UU Sesuai Permintaan Driver: Tak Ada Fleksibilitas Waktu & Terjebak Pekerjaan Kualitas Rendah

Sebab, ojol yang merupakan bagian dari pekerja tidak tetap atau gig sangat menitikberatkan pada fleksibilitas waktu dalam bekerja.

Baca Selengkapnya